• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Merujuk Putusan MK, SP: UM 2025 Selambatnya Ditetapkan 21 November Mendatang

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 9 November 2024 - 20:12
in Ekonomi
uangco

Ilustrasi upah buruh. (dokumen indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah merevisi undang-undang (UU) Cipta Kerja, di antaranya beberapa pasal terkait upah.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar melalui gawai, Sabtu (9/11/2024).

BacaJuga:

Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

Hadapi Dinamika Industri Energi, Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi dan Kepemimpinan SDM

PHSS Optimalkan Potensi Reservoir dengan Hydraulic Fracturing, Produksi Migas Meningkat

Ia menyebut, pasal tersebut di antaranya upah minimum (UM) harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK. Sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan hingga transportasi.

“Jadi Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya,” katanya.

Lalu, lanjut dia, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada pasal 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1 – 0,3 tidak lagi menjadi acuan. Karena sudah direvisi oleh putusan MK yang mengamanatkan tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.

“Gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabupaten/kota,” ungkapnya.

Dan, masih ujar Timboel, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan serikat pekerja/ serikat buruh (SP/SB). Ini artinya struktur skala upah (SSU) menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP/SB, karena SSU mengatur upah di atas upah minimum.

“Untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut, maka dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023,” tegasnya.

“Oleh karenanya Kementerian ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang kenaikan upah minimum 2025, dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksanaan PP 78 tahun 2015 lalu,” tambahnya.

Menurutnya, Dewan Pengupahan daerah juga harus melakukan survey pasar untuk menghitung nilai 64 item KHL tersebut. Yang nanti disepakati di Dewan Pengupahan daerah untuk direkomendasikan ke Gubernur untuk ditetapkan.

“Mengacu pada PP no. 36 tahun 2021 seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya,” ujarnya. (nas)

Tags: Putusan MKs&pUM 2025

Berita Terkait.

antam
Ekonomi

Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:07
Hadapi Dinamika Industri Energi, Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi dan Kepemimpinan SDM
Ekonomi

Hadapi Dinamika Industri Energi, Pertamina Drilling Perkuat Kompetensi dan Kepemimpinan SDM

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:04
PHSS Optimalkan Potensi Reservoir dengan Hydraulic Fracturing, Produksi Migas Meningkat
Ekonomi

PHSS Optimalkan Potensi Reservoir dengan Hydraulic Fracturing, Produksi Migas Meningkat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:05
Banjir SAP dari Tiongkok Disorot, KADI Mulai Bongkar Dugaan Praktik Dumping
Ekonomi

Banjir SAP dari Tiongkok Disorot, KADI Mulai Bongkar Dugaan Praktik Dumping

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:33
Kementerian LH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Berbasis Teknologi
Ekonomi

Kementerian LH, SKK Migas dan PHR Dorong Pemulihan TTM Berbasis Teknologi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:06
BUMN Dipangkas dari 1.600 Jadi 300, DPR: Harus Lebih Untung dan Menyejahterakan Rakyat
Ekonomi

BUMN Dipangkas dari 1.600 Jadi 300, DPR: Harus Lebih Untung dan Menyejahterakan Rakyat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:15

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3791 shares
    Share 1516 Tweet 948
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.