• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pencopotan Kabag Hukum Setda Nias Barat oleh Plt Bupati Nias Barat Dinilai Cacat Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 November 2024 - 19:13
in Nusantara
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia. (dok pribadi)

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia. (dok pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pencopotan Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., dari Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretatiat Daerah (Setda) Kabupaten Nias Barat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia, dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Hal itu disampaikan Hedwig Gulo kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya terkait pemberhentiannya dari jabatan Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Barat pada Rabu (6/11/2024).

“Saya telah menyampaikan keberatan pada tanggal 5 November 2024 kepada Plt. Bupati Nias Barat atas tindakan sewenang-wenangnya dalam memberhentikan saya sebagai Kabag Hukum tanpa adanya proses, serta tidak ada persetujuan teknis (pertek) dari Kepala BKN dan Persetujuan Mendagri,” jelas Hedwig Gulo.

BacaJuga:

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Lebih lanjut Hedwig Gulo menjelaskan bahwa sesuai Pasal 34 ayat (1), 41 ayat (1) dan 42 ayat 1 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.

Sebelum penjatuhan hukuman disiplin maka pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan, memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin, menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan disiplin dan menilai dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin yang dilakulan.

Kemudian ada banyak pelanggaran yang dilakukan Plt. Bupati Nias Barat sebagaimana yang di atur dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 25 Perpres No. 116 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (1) Permendagri No. 74 Tahun 2016, dan angka 3 huruf a SE Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ.

“Dasar pemberhentian saya dari jabatan sebagai Kabag Hukum hanya berdasarkan Surat Peringatan Pertama yang nyata-nyata tidak pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali, tidak ada dalam jenis penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai format dalam format keputusan penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku karena belum diproses. Serta belum mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN dan persetujuan Mendagri”, lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Hedwig Gulo sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Barat menganggap Keputusan Plt. Bupati dan SPT yang dikeluarkan Plt. Bupati Nias Barat tidak memiliki keabsahan yang sah karena dibuat dan ditetapkan tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Plt. Bupati Nias Barat telah menerbitkan keputusan Bupati Nias Barat Nomor 800.1.6.5-827 tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Atas Nama Hedwig Samitro Gulo, SH., MM dan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 penugasan sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Camat Ulu Moroo Kabupaten Nias Barat.

Pada kesempatan lain, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia mengaku tidak takut untuk digugat, jika ditemui ada pelanggaran dari kebijakan dan keputusan yang dilakukan. “Sebelumnya beliau (Hedwig.Red) telah diberikan peringatan atas ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas, banyak pekerjaan yang tidak selesai selesai, selalu dicari alasan untuk tidak melaksanakan perintah,” terang Era-Era Hia.

Lebih lanjut dia mengatakan daripada menghambat tugas-tugas lebih baik mengambil tindakan tegas. “Kalau merasa benar, silahkan digugat,” tutup Era-Era. (ney)

Tags: Cacat HukumEra Era HiaHedwig Samitro GuloPlt Bupati Nias BaratSetda Nias Barat

Berita Terkait.

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM
Nusantara

Miliki Reputasi Kampus Dunia, Begini Pesan Ketua DPD RI saat Kunjungi UGM

Selasa, 21 April 2026 - 23:39
Edukasi
Nusantara

Peringati Hari TB Sedunia, LKC Dompet Dhuafa Gencarkan Skrining dan Dukungan Nutrisi Pasien

Selasa, 21 April 2026 - 15:25
SDT
Nusantara

Dominasi Gresik! Saifuddin-Erman Taklukkan Wakil Makassar di Final Turnamen Domino

Selasa, 21 April 2026 - 14:24
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Tegal Sita 1,1 Juta Batang Rokok Ilegal dari Paket Ekspedisi, Modus Disamarkan

Selasa, 21 April 2026 - 14:04
Penindakan
Nusantara

Bea Cukai Morowali Tindak 57 Ribu Rokok Ilegal, Sanksi Administratif Jadi Prioritas

Selasa, 21 April 2026 - 13:43
bc2
Nusantara

Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan 26 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 21 April 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1266 shares
    Share 506 Tweet 317
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    879 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.