• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Pencopotan Kabag Hukum Setda Nias Barat oleh Plt Bupati Nias Barat Dinilai Cacat Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 November 2024 - 19:13
in Daerah
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia. (dok pribadi)

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia. (dok pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pencopotan Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., dari Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretatiat Daerah (Setda) Kabupaten Nias Barat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia, dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Hal itu disampaikan Hedwig Gulo kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya terkait pemberhentiannya dari jabatan Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Barat pada Rabu (6/11/2024).

“Saya telah menyampaikan keberatan pada tanggal 5 November 2024 kepada Plt. Bupati Nias Barat atas tindakan sewenang-wenangnya dalam memberhentikan saya sebagai Kabag Hukum tanpa adanya proses, serta tidak ada persetujuan teknis (pertek) dari Kepala BKN dan Persetujuan Mendagri,” jelas Hedwig Gulo.

BacaJuga:

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Lebih lanjut Hedwig Gulo menjelaskan bahwa sesuai Pasal 34 ayat (1), 41 ayat (1) dan 42 ayat 1 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.

Sebelum penjatuhan hukuman disiplin maka pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan, memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin, menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan disiplin dan menilai dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin yang dilakulan.

Kemudian ada banyak pelanggaran yang dilakukan Plt. Bupati Nias Barat sebagaimana yang di atur dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 25 Perpres No. 116 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (1) Permendagri No. 74 Tahun 2016, dan angka 3 huruf a SE Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ.

“Dasar pemberhentian saya dari jabatan sebagai Kabag Hukum hanya berdasarkan Surat Peringatan Pertama yang nyata-nyata tidak pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali, tidak ada dalam jenis penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai format dalam format keputusan penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku karena belum diproses. Serta belum mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN dan persetujuan Mendagri”, lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Hedwig Gulo sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Barat menganggap Keputusan Plt. Bupati dan SPT yang dikeluarkan Plt. Bupati Nias Barat tidak memiliki keabsahan yang sah karena dibuat dan ditetapkan tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Plt. Bupati Nias Barat telah menerbitkan keputusan Bupati Nias Barat Nomor 800.1.6.5-827 tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Atas Nama Hedwig Samitro Gulo, SH., MM dan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 penugasan sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Camat Ulu Moroo Kabupaten Nias Barat.

Pada kesempatan lain, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia mengaku tidak takut untuk digugat, jika ditemui ada pelanggaran dari kebijakan dan keputusan yang dilakukan. “Sebelumnya beliau (Hedwig.Red) telah diberikan peringatan atas ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas, banyak pekerjaan yang tidak selesai selesai, selalu dicari alasan untuk tidak melaksanakan perintah,” terang Era-Era Hia.

Lebih lanjut dia mengatakan daripada menghambat tugas-tugas lebih baik mengambil tindakan tegas. “Kalau merasa benar, silahkan digugat,” tutup Era-Era. (ney)

Tags: Cacat HukumEra Era HiaHedwig Samitro GuloPlt Bupati Nias BaratSetda Nias Barat

Berita Terkait.

bc
Daerah

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas, dari Penindakan Dua Kapal

Selasa, 1 September 2026 - 20:12
soni
Daerah

Andra Soni Tegaskan para Petani di Banten Harus Sejahtera dan Terapkan Pertanian Modern

Selasa, 1 September 2026 - 19:09
bc
Daerah

Perluas Kolaborasi, Bea Cukai Kawal Industri Maritim Bali dan Pemberdayaan UMKM Makassar

Selasa, 1 September 2026 - 15:25
umkm
Daerah

Hasil Hidroponik Tak Sekadar Dijual Segar, Pertamina EP Bunyu Field Ajarkan Produk Turunan

Selasa, 1 September 2026 - 15:15
​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial
Daerah

​​Dorong Pemahaman Al-Qur’an, Kemenag Minta MTQN XXXI Tak Berhenti di Seremonial

Selasa, 1 September 2026 - 12:35
Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Daerah

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Selasa, 1 September 2026 - 09:02

OLAHRAGA

sty
Olahraga

Comeback ke Liga Indonesia, Shin Tae-yong Ungkap Perubahan yang Membuatnya Bangga

Editor Dilianto
Selasa, 1 September 2026 - 23:13

INDOPOSCO.ID – Lima tahun menangani Timnas Indonesia membuat Shin Tae-yong memiliki pengalaman panjang tentang sepak bola Tanah Air. Kini, setelah...

SelengkapnyaDetails
et

Momen STY-Erick Thohir Jabat Tangan di Launching Super League Jadi Sorotan

Selasa, 1 September 2026 - 22:02
Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.