• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pencopotan Kabag Hukum Setda Nias Barat oleh Plt Bupati Nias Barat Dinilai Cacat Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 7 November 2024 - 19:13
in Nusantara
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia. (dok pribadi)

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia. (dok pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pencopotan Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., dari Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretatiat Daerah (Setda) Kabupaten Nias Barat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia, dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Hal itu disampaikan Hedwig Gulo kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya terkait pemberhentiannya dari jabatan Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Barat pada Rabu (6/11/2024).

“Saya telah menyampaikan keberatan pada tanggal 5 November 2024 kepada Plt. Bupati Nias Barat atas tindakan sewenang-wenangnya dalam memberhentikan saya sebagai Kabag Hukum tanpa adanya proses, serta tidak ada persetujuan teknis (pertek) dari Kepala BKN dan Persetujuan Mendagri,” jelas Hedwig Gulo.

BacaJuga:

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Mengguncang Pasaman di Sumatera Barat Pagi Ini

Usai Jelajahi Kuliner Tradisional, Purbaya Titip Pesan Inspiratif kepada Siswa MPLS di Yogyakarta

Sinergi Satgas TMMD Bersama Warga Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang

Lebih lanjut Hedwig Gulo menjelaskan bahwa sesuai Pasal 34 ayat (1), 41 ayat (1) dan 42 ayat 1 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.

Sebelum penjatuhan hukuman disiplin maka pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan, memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin, menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan disiplin dan menilai dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin yang dilakulan.

Kemudian ada banyak pelanggaran yang dilakukan Plt. Bupati Nias Barat sebagaimana yang di atur dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 25 Perpres No. 116 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (1) Permendagri No. 74 Tahun 2016, dan angka 3 huruf a SE Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ.

“Dasar pemberhentian saya dari jabatan sebagai Kabag Hukum hanya berdasarkan Surat Peringatan Pertama yang nyata-nyata tidak pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali, tidak ada dalam jenis penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai format dalam format keputusan penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku karena belum diproses. Serta belum mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN dan persetujuan Mendagri”, lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Hedwig Gulo sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Barat menganggap Keputusan Plt. Bupati dan SPT yang dikeluarkan Plt. Bupati Nias Barat tidak memiliki keabsahan yang sah karena dibuat dan ditetapkan tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Plt. Bupati Nias Barat telah menerbitkan keputusan Bupati Nias Barat Nomor 800.1.6.5-827 tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Atas Nama Hedwig Samitro Gulo, SH., MM dan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 penugasan sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Camat Ulu Moroo Kabupaten Nias Barat.

Pada kesempatan lain, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia mengaku tidak takut untuk digugat, jika ditemui ada pelanggaran dari kebijakan dan keputusan yang dilakukan. “Sebelumnya beliau (Hedwig.Red) telah diberikan peringatan atas ketidakpatuhan dalam menjalankan tugas, banyak pekerjaan yang tidak selesai selesai, selalu dicari alasan untuk tidak melaksanakan perintah,” terang Era-Era Hia.

Lebih lanjut dia mengatakan daripada menghambat tugas-tugas lebih baik mengambil tindakan tegas. “Kalau merasa benar, silahkan digugat,” tutup Era-Era. (ney)

Tags: Cacat HukumEra Era HiaHedwig Samitro GuloPlt Bupati Nias BaratSetda Nias Barat

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,8 Mengguncang Pasaman di Sumatera Barat Pagi Ini

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:37
Best Western Premier The Hive Hadirkan Donut & Bomboloni Premium, Mulai Rp15.000 di Buckwheat Bakery
Nusantara

Usai Jelajahi Kuliner Tradisional, Purbaya Titip Pesan Inspiratif kepada Siswa MPLS di Yogyakarta

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:31
Gotong-Royong
Nusantara

Sinergi Satgas TMMD Bersama Warga Ringankan Pengerjaan Jalan Penghubung Watuduwur-Kalibawang

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:48
Kerja-bakti
Nusantara

Hadapi Medan Berliku, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Kodim 0708 Purworejo Pantang Menyerah

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:28
Petugas-BC
Nusantara

Sisir Empat Kecamatan di Lamongan, Bea Cukai Gresik Amankan 3.040 Batang dalam Operasi Gabungan

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:45
Petugas
Nusantara

Bea Cukai Semarang Bongkar Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal, Nilai Penindakan Capai Rp21,58 Miliar

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:15

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12516 shares
    Share 5006 Tweet 3129
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2835 shares
    Share 1134 Tweet 709
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1074 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol
Olahraga

Final Piala Dunia 2026: Scaloni Hadapi Dilema Personal Lawan Spanyol

Editor Juni Armanto
Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:16

INDOPOSCO.ID - Pelatih Timnas Argentina Lionel Scaloni berada di ambang sejarah besar untuk merengkuh trofi Piala Dunia keduanya. Namun, laga...

SelengkapnyaDetails
Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Alasan Takhayul, Angel Di Maria Ogah Tonton Langsung Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49
Timnas-Argentina

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.