INDOPOSCO.ID – Upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut kembali digagalkan aparat penegak hukum. Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin dari kapal kargo MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Penindakan terhadap kapal tersebut dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sebagai bagian dari operasi pengawasan laut yang digelar melalui sinergi dan pertukaran informasi antarinstansi. Selain barang bukti ketamin, petugas juga mengamankan 10 kru kapal yang terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.
Menurut Djaka, sinergi antarlembaga menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai modus pelanggaran yang memanfaatkan jalur laut dan sarana pengangkutan yang sama.
“Pengawasan laut membutuhkan koordinasi yang kuat, karena berbagai bentuk pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut yang sama. Informasi dari tiap-tiap instansi kami analisis bersama untuk menentukan target dan langkah operasi penindakan secara tepat,” ujar Djaka saat jumpa pers, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan hasil analisis dan penargetan bersama, MV Fuchangxing 1 teridentifikasi sebagai kapal kargo berisiko tinggi yang beroperasi di wilayah Asia. Analisis terhadap rute pelayarannya juga menunjukkan dugaan adanya kegiatan ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal MT Ashley.
Berbekal informasi tersebut, Satgas Kapal Patroli BC 30005 melakukan penindakan dan berhasil menemukan serta mengamankan MV Fuchangxing 1 di Perairan Anambas. Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan 40 karung berisi ketamin dengan total berat sekitar 800 kilogram.
Selain mengamankan narkoba, petugas juga membawa 10 kru kapal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga memiliki peran sebagai pengendali kargo dalam jaringan sindikat narkoba transnasional.
Para kru MV Fuchangxing 1 diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp5 miliar.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas penyelundupan tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap kapal MT Ashley, Bea Cukai mengerahkan anjing pelacak K-9 untuk menyisir berbagai bagian kapal. Hasil pemeriksaan tidak menemukan narkoba di kapal tersebut.
Namun, petugas menemukan mesin vacuum seal yang diduga berkaitan dengan keterangan para kru kapal. Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, kapal tersebut disebut pernah digunakan untuk kegiatan dropping narkoba di wilayah Taiwan dan Malaysia serta sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.
Bea Cukai kemudian menyerahkan para pelaku dan barang bukti, termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, kepada Bareskrim Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, enam kru MT Ashley yang seluruhnya merupakan warga negara Indonesia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 sebagaimana telah mengalami perubahan ketiga menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran.
Djaka mengatakan Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga dalam menghadapi pola kejahatan lintas negara yang semakin kompleks, khususnya yang memanfaatkan jalur laut.
“Dalam menghadapi pola kejahatan tersebut, Bea Cukai terus memperkuat joint analysis dan joint operation bersama TNI, BNN, BIN, Polri, serta aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Menurutnya, upaya tersebut diperkuat dengan pertukaran intelijen secara cepat, pemanfaatan jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, serta unit K-9 yang ditempatkan di bandara, pelabuhan, kantor pos, dan titik perbatasan yang rawan.
Selain penindakan, Bea Cukai juga mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat untuk melaporkan indikasi penyelundupan. Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya mendukung Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga kegiatan ekonomi dan perdagangan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh aparat penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia,” tutup Djaka. (ipo)























