• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Maladministrasi Penetapan Keppres Konsil Kesehatan Indonesia oleh Kemenkes

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 November 2024 - 17:07
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) melaporkan dugaan maladministrasi terkait proses keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M/2024 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia, yang menyoroti adanya dugaan pelanggaran asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatutan dalam prosedur pengangkatan anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Rahmaniwati, komisioner KTKI-P yang juga pensiunan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menegaskan bahwa Keppres tersebut berpotensi melanggar asas keterbukaan, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses seleksi.

BacaJuga:

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

“Kami meminta klarifikasi terkait keluarnya Keppres 69/M/2024 melalui Ombudsman sebagai dugaan maladministrasi,” ujarnya.

Rahmaniwati juga mempertanyakan mengapa surat nomor KM.04.01/Menkes/690/2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan pada 30 September 2024 dijadikan dasar untuk Keppres ini. Surat tersebut mengusulkan pemberhentian anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Namun pengumuman tentang nama-nama calon anggota KKI yang lulus seleksi tidak pernah dipublikasikan, meskipun sudah ada pengumuman seleksi pada tanggal tersebut.

Tri Moedji Hartiningsih yang juga komisioner KTKI, menyatakan bahwa Kemensesneg seharusnya lebih cermat dalam menilai apakah surat Menteri Kesehatan tersebut dapat dijadikan dasar hukum yang sah.

“Apakah jumlah calon yang diusulkan sesuai dengan ketentuan, yakni dua kali lipat dari jumlah kebutuhan, sebagaimana diatur dalam PMK No. 12/2024 Pasal 13?” kata Tri Moedji.

Menurutnya, surat tersebut seharusnya tidak dijadikan dasar pengangkatan tanpa verifikasi yang lebih mendalam.

Akhsin Munawar, komisioner KTKI yang datang langsung dari Jambi, mengungkapkan bahwa tiga anggota yang dipilih mewakili unsur pemerintah ternyata memiliki masalah terkait batas usia Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu di antaranya, yaitu Ketua KKI yang tercatat dalam Keppres 69/M/2024, sudah pensiun per 1 Oktober 2024.

“Sesuai peraturan, seseorang yang sudah pensiun tidak lagi bisa mewakili unsur pemerintah,” ujar Akhsin. Dua anggota lainnya juga berusia lebih dari 60 tahun dan akan memasuki usia pensiun dalam waktu dekat, padahal masa tugas KKI adalah empat tahun.

Hal ini, menurut Akhsin, menunjukkan adanya kelalaian dalam melakukan telaah usia pegawai oleh Kemensesneg sebelum meminta Presiden untuk menandatangani Keppres tersebut.

Muhammad Jufri Sade, komisioner KTKI lainnya, menambahkan bahwa penunjukan Ketua KKI yang sudah pensiun bisa jadi melanggar aturan.

“Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, seharusnya penunjukan Ketua KKI dari unsur pemerintah yang sudah pensiun ini bisa dianggap sebagai maladministrasi,” ujarnya.

Sade juga mencatat bahwa dua anggota lainnya akan memasuki usia pensiun 65 tahun selama masa jabatan mereka, yang berpotensi menimbulkan masalah etika dan administratif terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ismail, komisioner KTKI, juga mempertanyakan dugaan rangkap jabatan pada salah satu pimpinan KKI yang masih menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lampung.

“Sebagai pejabat negara, seharusnya dia memberikan contoh yang baik dengan tidak rangkap jabatan,” kata Ismail. Ia menambahkan bahwa jika pimpinan KKI masih berstatus sebagai PNS, seharusnya mereka sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Rachma, komisioner KTKI yang juga dosen Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia, menegaskan harapannya agar Ombudsman menggunakan wewenangnya untuk menyarankan perbaikan dalam prosedur pengangkatan pimpinan KKI yang dinilai tidak transparan.

“Kami berharap Ombudsman dapat memberikan saran kepada Presiden atau pimpinan penyelenggara negara lainnya untuk memperbaiki prosedur pelayanan publik agar proses pengangkatan pejabat publik lebih mengacu pada prinsip good governance,” ujar Rachma.

Ia juga berharap Ombudsman dapat menyarankan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keluarnya Keppres untuk lembaga non-struktural (LNS) guna mencegah maladministrasi di masa depan. (ibs)

Tags: KemenkesKeppresKonsil Tenaga Kesehatan IndonesiaKTKI-Pmaladministrasitenaga kesehatan

Berita Terkait.

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak
Nasional

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Nasional

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40
Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:53
Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas
Nasional

Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31
Kuota
Nasional

MK Tegaskan Hak Konsumen atas Kuota Internet, YLKI: Momentum Reformasi Perlindungan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:09
LGBT
Nasional

KUII VIII Tolak Praktik LGBT, MUI Dorong Pembentukan Aturan Pelarangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3197 shares
    Share 1279 Tweet 799
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2898 shares
    Share 1159 Tweet 725
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.