• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Maladministrasi Penetapan Keppres Konsil Kesehatan Indonesia oleh Kemenkes

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 November 2024 - 17:07
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) melaporkan dugaan maladministrasi terkait proses keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M/2024 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia, yang menyoroti adanya dugaan pelanggaran asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatutan dalam prosedur pengangkatan anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Rahmaniwati, komisioner KTKI-P yang juga pensiunan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menegaskan bahwa Keppres tersebut berpotensi melanggar asas keterbukaan, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses seleksi.

BacaJuga:

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

“Kami meminta klarifikasi terkait keluarnya Keppres 69/M/2024 melalui Ombudsman sebagai dugaan maladministrasi,” ujarnya.

Rahmaniwati juga mempertanyakan mengapa surat nomor KM.04.01/Menkes/690/2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan pada 30 September 2024 dijadikan dasar untuk Keppres ini. Surat tersebut mengusulkan pemberhentian anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Namun pengumuman tentang nama-nama calon anggota KKI yang lulus seleksi tidak pernah dipublikasikan, meskipun sudah ada pengumuman seleksi pada tanggal tersebut.

Tri Moedji Hartiningsih yang juga komisioner KTKI, menyatakan bahwa Kemensesneg seharusnya lebih cermat dalam menilai apakah surat Menteri Kesehatan tersebut dapat dijadikan dasar hukum yang sah.

“Apakah jumlah calon yang diusulkan sesuai dengan ketentuan, yakni dua kali lipat dari jumlah kebutuhan, sebagaimana diatur dalam PMK No. 12/2024 Pasal 13?” kata Tri Moedji.

Menurutnya, surat tersebut seharusnya tidak dijadikan dasar pengangkatan tanpa verifikasi yang lebih mendalam.

Akhsin Munawar, komisioner KTKI yang datang langsung dari Jambi, mengungkapkan bahwa tiga anggota yang dipilih mewakili unsur pemerintah ternyata memiliki masalah terkait batas usia Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu di antaranya, yaitu Ketua KKI yang tercatat dalam Keppres 69/M/2024, sudah pensiun per 1 Oktober 2024.

“Sesuai peraturan, seseorang yang sudah pensiun tidak lagi bisa mewakili unsur pemerintah,” ujar Akhsin. Dua anggota lainnya juga berusia lebih dari 60 tahun dan akan memasuki usia pensiun dalam waktu dekat, padahal masa tugas KKI adalah empat tahun.

Hal ini, menurut Akhsin, menunjukkan adanya kelalaian dalam melakukan telaah usia pegawai oleh Kemensesneg sebelum meminta Presiden untuk menandatangani Keppres tersebut.

Muhammad Jufri Sade, komisioner KTKI lainnya, menambahkan bahwa penunjukan Ketua KKI yang sudah pensiun bisa jadi melanggar aturan.

“Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, seharusnya penunjukan Ketua KKI dari unsur pemerintah yang sudah pensiun ini bisa dianggap sebagai maladministrasi,” ujarnya.

Sade juga mencatat bahwa dua anggota lainnya akan memasuki usia pensiun 65 tahun selama masa jabatan mereka, yang berpotensi menimbulkan masalah etika dan administratif terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ismail, komisioner KTKI, juga mempertanyakan dugaan rangkap jabatan pada salah satu pimpinan KKI yang masih menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lampung.

“Sebagai pejabat negara, seharusnya dia memberikan contoh yang baik dengan tidak rangkap jabatan,” kata Ismail. Ia menambahkan bahwa jika pimpinan KKI masih berstatus sebagai PNS, seharusnya mereka sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Rachma, komisioner KTKI yang juga dosen Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia, menegaskan harapannya agar Ombudsman menggunakan wewenangnya untuk menyarankan perbaikan dalam prosedur pengangkatan pimpinan KKI yang dinilai tidak transparan.

“Kami berharap Ombudsman dapat memberikan saran kepada Presiden atau pimpinan penyelenggara negara lainnya untuk memperbaiki prosedur pelayanan publik agar proses pengangkatan pejabat publik lebih mengacu pada prinsip good governance,” ujar Rachma.

Ia juga berharap Ombudsman dapat menyarankan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keluarnya Keppres untuk lembaga non-struktural (LNS) guna mencegah maladministrasi di masa depan. (ibs)

Tags: KemenkesKeppresKonsil Tenaga Kesehatan IndonesiaKTKI-Pmaladministrasitenaga kesehatan

Berita Terkait.

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 23:20
Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon
Nasional

Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:57
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Cegah Penyalahgunaan, Menkum Dorong Percepatan E-Notary dan Perkuat Integritas Notaris

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:23
Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta
Nasional

Pemilihan Ketua Umum IKA FH Trisakti Diwarnai Keberatan Peserta

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:04
Tinjau Karhutla Way Kambas, Kepala BNPB Sebut 40 Hektare Lahan Belum Padam
Nasional

Kemendagri Dorong Penguatan Peran Karang Taruna sebagai Penggerak Pembangunan Nasional

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:06
Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan
Nasional

Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:51

OLAHRAGA

NOC Indonesia
Olahraga

Menuju Dakar 2026, NOC Indonesia Resmi Lepas 12 Atlet Muda Terbaik

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:22

INDOPOSCO.ID – Sebanyak 12 atlet muda Indonesia bersiap membawa Merah Putih ke panggung dunia melalui Youth Olympic Games (YOG) Dakar...

SelengkapnyaDetails
champion

Hasil Liga Champions: MU Dipermak Como, Bayern Gagal Menang Atas Arsenal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:10
persija

Persija vs Arema: Shin Tae-yong Siapkan Strategi Redam Singo Edan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:51
Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Hasil Liga Champions: Hujan Gol Tercipta, PSG hingga Liverpool Berpesta

Rabu, 21 Oktober 2026 - 07:16
Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Super League Membara! Macan Lapar Cari Pelampiasan, Singa Edan dan Juku Eja Siap Jadi Algojo

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:31

BERITA POPULER

  • Inovasi Hijau Garuda-EIGER, Material Bekas Pesawat Disulap Jadi Tas Fungsional

    Bea Cukai Gagalkan Pengangkutan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Ciperna

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Atasi Suhu Panas, Pemprov Jakarta Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

    898 shares
    Share 359 Tweet 225
  • Napoleon Bonaparte Tutup Usia, Dokter Tifa: Pertemuan Minggu Lalu Jadi Kenangan Terakhir

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
  • Pernyataan Menkes Soal ‘Adaptasi’ Karhutla Tuai Polemik, Kemenkes Klaim Tak Pasrah

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.