• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dugaan Maladministrasi Penetapan Keppres Konsil Kesehatan Indonesia oleh Kemenkes

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 5 November 2024 - 17:07
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah komisioner Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) melaporkan dugaan maladministrasi terkait proses keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69/M/2024 di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg). Laporan tersebut disampaikan ke Ombudsman Republik Indonesia, yang menyoroti adanya dugaan pelanggaran asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatutan dalam prosedur pengangkatan anggota Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Rahmaniwati, komisioner KTKI-P yang juga pensiunan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menegaskan bahwa Keppres tersebut berpotensi melanggar asas keterbukaan, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses seleksi.

BacaJuga:

Baru 3.879 Peserta, Program SMK Go Global Masih Jauh dari Target 40.000 di 2026

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G: Skor Matematika Justru Turun 

Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 

“Kami meminta klarifikasi terkait keluarnya Keppres 69/M/2024 melalui Ombudsman sebagai dugaan maladministrasi,” ujarnya.

Rahmaniwati juga mempertanyakan mengapa surat nomor KM.04.01/Menkes/690/2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan pada 30 September 2024 dijadikan dasar untuk Keppres ini. Surat tersebut mengusulkan pemberhentian anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil masing-masing tenaga kesehatan. Namun pengumuman tentang nama-nama calon anggota KKI yang lulus seleksi tidak pernah dipublikasikan, meskipun sudah ada pengumuman seleksi pada tanggal tersebut.

Tri Moedji Hartiningsih yang juga komisioner KTKI, menyatakan bahwa Kemensesneg seharusnya lebih cermat dalam menilai apakah surat Menteri Kesehatan tersebut dapat dijadikan dasar hukum yang sah.

“Apakah jumlah calon yang diusulkan sesuai dengan ketentuan, yakni dua kali lipat dari jumlah kebutuhan, sebagaimana diatur dalam PMK No. 12/2024 Pasal 13?” kata Tri Moedji.

Menurutnya, surat tersebut seharusnya tidak dijadikan dasar pengangkatan tanpa verifikasi yang lebih mendalam.

Akhsin Munawar, komisioner KTKI yang datang langsung dari Jambi, mengungkapkan bahwa tiga anggota yang dipilih mewakili unsur pemerintah ternyata memiliki masalah terkait batas usia Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu di antaranya, yaitu Ketua KKI yang tercatat dalam Keppres 69/M/2024, sudah pensiun per 1 Oktober 2024.

“Sesuai peraturan, seseorang yang sudah pensiun tidak lagi bisa mewakili unsur pemerintah,” ujar Akhsin. Dua anggota lainnya juga berusia lebih dari 60 tahun dan akan memasuki usia pensiun dalam waktu dekat, padahal masa tugas KKI adalah empat tahun.

Hal ini, menurut Akhsin, menunjukkan adanya kelalaian dalam melakukan telaah usia pegawai oleh Kemensesneg sebelum meminta Presiden untuk menandatangani Keppres tersebut.

Muhammad Jufri Sade, komisioner KTKI lainnya, menambahkan bahwa penunjukan Ketua KKI yang sudah pensiun bisa jadi melanggar aturan.

“Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, seharusnya penunjukan Ketua KKI dari unsur pemerintah yang sudah pensiun ini bisa dianggap sebagai maladministrasi,” ujarnya.

Sade juga mencatat bahwa dua anggota lainnya akan memasuki usia pensiun 65 tahun selama masa jabatan mereka, yang berpotensi menimbulkan masalah etika dan administratif terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).

Ismail, komisioner KTKI, juga mempertanyakan dugaan rangkap jabatan pada salah satu pimpinan KKI yang masih menjabat sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lampung.

“Sebagai pejabat negara, seharusnya dia memberikan contoh yang baik dengan tidak rangkap jabatan,” kata Ismail. Ia menambahkan bahwa jika pimpinan KKI masih berstatus sebagai PNS, seharusnya mereka sudah mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Rachma, komisioner KTKI yang juga dosen Ilmu Administrasi di Universitas Indonesia, menegaskan harapannya agar Ombudsman menggunakan wewenangnya untuk menyarankan perbaikan dalam prosedur pengangkatan pimpinan KKI yang dinilai tidak transparan.

“Kami berharap Ombudsman dapat memberikan saran kepada Presiden atau pimpinan penyelenggara negara lainnya untuk memperbaiki prosedur pelayanan publik agar proses pengangkatan pejabat publik lebih mengacu pada prinsip good governance,” ujar Rachma.

Ia juga berharap Ombudsman dapat menyarankan kepada DPR dan Presiden untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait keluarnya Keppres untuk lembaga non-struktural (LNS) guna mencegah maladministrasi di masa depan. (ibs)

Tags: KemenkesKeppresKonsil Tenaga Kesehatan IndonesiaKTKI-Pmaladministrasitenaga kesehatan

Berita Terkait.

p2mi
Nasional

Baru 3.879 Peserta, Program SMK Go Global Masih Jauh dari Target 40.000 di 2026

Rabu, 9 September 2026 - 19:09
Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Nasional

PISA 2025 Indonesia Naik, P2G: Skor Matematika Justru Turun 

Rabu, 9 September 2026 - 14:30
Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 
Nasional

Kasus Bayi Diduga Dikubur di Semarang, DPR: Tragedi Ini Alarm Pentingnya Pembinaan Remaja 

Rabu, 9 September 2026 - 14:15
Kemenkes Belum Tahu Penyebab Siswi Amnesia Usai Keracunan MBG di Karo
Nasional

Kemenkes Belum Tahu Penyebab Siswi Amnesia Usai Keracunan MBG di Karo

Rabu, 9 September 2026 - 13:15
Rosan Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik, Akademisi: Berbasis Capaian Nyata
Nasional

Rosan Masuk Dua Besar Menteri Berkinerja Terbaik, Akademisi: Berbasis Capaian Nyata

Rabu, 9 September 2026 - 11:31
Pameran Seafood di Jepang Bawa Potensi Transaksi Rp3,49 Triliun
Nasional

Pengalaman Kelola 3 Reaktor Riset, BRIN Tegaskan SDM Indonesia Siap Terapkan PLTN

Rabu, 9 September 2026 - 11:05

OLAHRAGA

liga
Olahraga

Jadwal Liga Champions: Liverpool-Arsenal Hadapi Ujian Berat, Barca-PSG Jumpa Lawan “Mudah”

Editor Laurens Dami
Rabu, 9 September 2026 - 18:18

INDOPOSCO.ID - Panggung Liga Champions 2026/2027 matchday pertama fase liga kembali menyuguhkan parade pertandingan kelas berat. Sejumlah klub raksasa Eropa...

SelengkapnyaDetails
menpora

Pesan Menpora Jelang Asian Games 2026: Kejar Emas, Jangan Main-Main dengan Anggaran

Rabu, 9 September 2026 - 18:08
Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Hasil Liga Champions: Madrid-City Menang, Tim Calvin Verdonk Tumbang

Rabu, 9 September 2026 - 09:57
atlet

Atlet Akuatik Klungkung Borong 5 Medali di Ajang Gajahmada Swimming Competition 2026

Selasa, 8 September 2026 - 11:11
Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Jumat, 4 September 2026 - 15:30

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.