• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Penggunaan Jet Pribadi, KPK: Ini Jasa Dinikmati Kaesang yang Bukan Pejabat Negara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 2 November 2024 - 12:19
in Nasional
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat mendatangi Gedung KPK lama, Jakarta. Foto: Dok. PSI

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat mendatangi Gedung KPK lama, Jakarta. Foto: Dok. PSI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap, penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tak ada kaitannya dengan ayahnya sekaligus Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

Hasil analisis Kedeputian Pencegahan KPK menyatakan, bahwa penggunaan jet pribadi yang ditumpangi Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono bukan gratifikasi.

BacaJuga:

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap, dua alasan laporan yang bersangkutan dinyatakan tak menjadi bagian gratifikasi. Pertama, bukan penyelenggara negara. Kedua, sudah tak tinggal bersama orang tuanya.

“Mungkin banyak yang menyamakan dengan perbuatan perantara atau layering kepada bapaknya? Tapi, ini berupa jasa yang langsung dinikmati oleh yang bersangkutan yang bukan penyelenggara negara,” kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi melalui gawai, Jakarta, Sabtu (2/11/2024).

Menurutnya, fasilitas jet pribadi diterima Kaesang tak digunakan untuk orang lain yang berstatus pemangku kepentingan publik.

“Ini bukan layering untuk orang lain, bisa disebut sebagai layering kalau penerimaan gratifikasinya untuk orang lain yang pejabat negara,” jelas Nurul Ghufron.

Ia menjelaskan, gratifikasi itu perbuatan formalnya adalah pemberian hadiah kepada pejabat negara. atau mungkin melalui layering. “Tetap ukurannya adalah kepada pejabatnya,” jelas Ghufron.

Dalam laman resmi KPK, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, bahwa gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Laporan terhadap putra bungsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu sempat ditangani Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Namun, telah dialihkan kepada Direktorat Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Kaesang bersama sang istri Erina Gudono menjadi buah bibir di media sosial, karena penggunaan fasilitas jet pribadi saat pergi ke Amerika Serikat, pada 18 Agustus 2024. Kaesang telah melakukan klarifikasi ke KPK pada September 2024. (dan)

Tags: gratifikasiJet Pribadikaesang pangarepKPKPenggunaan Jet PribadiPolemik Jet Pribadi

Berita Terkait.

bowo
Nasional

Prabowo Pastikan Mekanisme Penunjukan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:11
ary
Nasional

Hardiknas 2026: Ary Ginanjar Raih Lencana Emas, Jatim Percepat Mesin Talenta

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:23
Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”
Nasional

Dokter Internship Meninggal Saat Bertugas, DPR Desak Audit: “Alarm Keras Sistem Kesehatan!”

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:31
Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!
Nasional

Dugaan Pelecehan Puluhan Santri di Pati, DPR Desak Hukuman Maksimal: Ini Kejahatan Serius!

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:55
Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan
Nasional

Tak Sekadar Populis, Program MBG Kunci Kualitas SDM Masa Depan

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:31
99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nasional

51 Jemaah Haji Ilegal Ditangkap di Soetta Selama April – Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:32

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3689 shares
    Share 1476 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.