• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Impor Gula, Kejagung Siap Tindaklanjuti Laporan di Luar Tahun 2015-2016

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 November 2024 - 04:04
in Nasional
harli

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidik Jampidsus kini fokus menyelidiki dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

“Kami menangani dugaan pidana impor gula tahun 2015-2016 dan fokus sesuai surat penyelidikan yang ada,” katanya kepada wartawan Kamis (31/10/2024).

BacaJuga:

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Menurutnya, Kejagung mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan informasi terkait kasus tersebut di luar periode tersebut.

“Jika ada indikasi di luar tahun 2015-2016, silakan dilaporkan. Laporan tersebut akan dikaji dan diselidiki sesuai SOP, hingga jika ditemukan dugaan pidana, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, Harli menuturkan bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 adalah dengan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

“Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor,” jelasnya.

Harli juga menyebutkan bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

“Pada Rakor Ekonomi 28 Desember 2015, kementerian di bawah Kemenko Perekonomian membahas kekurangan 200.000 ton gula kristal putih untuk stabilisasi harga dan stok nasional tahun 2016,” kata dia.

Lanjut Harli, pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Pertemuan tersebut bertujuan membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Selain itu, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga melalui pengolahan 300.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, bekerja sama dengan delapan perusahaan.

“Kejagung menilai seharusnya PT PPI hanya mengimpor gula kristal putih langsung sebagai BUMN. Namun, atas persetujuan Tom, delapan perusahaan yang hanya berizin produksi gula rafinasi justru ditugaskan,” tukasnya.

Harli menambahkan, gula kristal putih hasil pengolahan mereka dijual melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kg, di atas HET Rp13.000, tanpa operasi pasar.

“Praktik ini memberi PT PPI upah Rp105 per kg, sementara delapan perusahaan meraup keuntungan besar, merugikan negara hingga Rp400 miliar yang seharusnya menjadi milik BUMN,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kasus Impor GulaKejagunglaporan

Berita Terkait.

umkm
Nasional

Kolaborasi Jadi Kunci, UMKM Pertanian Didorong Lebih Kompetitif

Jumat, 24 April 2026 - 23:03
erwin
Nasional

Demi Efek Jera, Bareskrim Pastikan Bakal Miskinkan Bandar Narkoba Koko Erwin

Jumat, 24 April 2026 - 22:02
ottawa
Nasional

Menteri Kanada Terharu Menonton Film tentang Kartini

Jumat, 24 April 2026 - 21:11
KPK
Nasional

KPK Ultimatum PIHK yang Belum Kembalikan Aliran Dana Kuota Haji

Jumat, 24 April 2026 - 14:44
Pemeriksaan
Nasional

Tekan AKI dan Stunting, BCA Hadirkan Teknologi Deteksi Preeklamsia di Puskesmas

Jumat, 24 April 2026 - 13:03
FieldGIG
Nasional

Kolaborasi Tak Biasa, FieldGIG x Hangtuah Jakarta Bawa Teknologi ke Garda Depan Pangan

Jumat, 24 April 2026 - 12:22

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.