• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Impor Gula, Kejagung Siap Tindaklanjuti Laporan di Luar Tahun 2015-2016

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 1 November 2024 - 04:04
in Nasional
harli

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar. Foto: Dok Kejagung.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa penyidik Jampidsus kini fokus menyelidiki dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

“Kami menangani dugaan pidana impor gula tahun 2015-2016 dan fokus sesuai surat penyelidikan yang ada,” katanya kepada wartawan Kamis (31/10/2024).

BacaJuga:

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Menurutnya, Kejagung mempersilakan masyarakat untuk melapor jika menemukan informasi terkait kasus tersebut di luar periode tersebut.

“Jika ada indikasi di luar tahun 2015-2016, silakan dilaporkan. Laporan tersebut akan dikaji dan diselidiki sesuai SOP, hingga jika ditemukan dugaan pidana, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Selain itu, Harli menuturkan bahwa keterlibatan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 adalah dengan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

“Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor,” jelasnya.

Harli juga menyebutkan bahwa persetujuan impor tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

“Pada Rakor Ekonomi 28 Desember 2015, kementerian di bawah Kemenko Perekonomian membahas kekurangan 200.000 ton gula kristal putih untuk stabilisasi harga dan stok nasional tahun 2016,” kata dia.

Lanjut Harli, pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

“Pertemuan tersebut bertujuan membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.

Selain itu, pada Januari 2016, Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI untuk memenuhi stok gula dan stabilisasi harga melalui pengolahan 300.000 ton gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, bekerja sama dengan delapan perusahaan.

“Kejagung menilai seharusnya PT PPI hanya mengimpor gula kristal putih langsung sebagai BUMN. Namun, atas persetujuan Tom, delapan perusahaan yang hanya berizin produksi gula rafinasi justru ditugaskan,” tukasnya.

Harli menambahkan, gula kristal putih hasil pengolahan mereka dijual melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kg, di atas HET Rp13.000, tanpa operasi pasar.

“Praktik ini memberi PT PPI upah Rp105 per kg, sementara delapan perusahaan meraup keuntungan besar, merugikan negara hingga Rp400 miliar yang seharusnya menjadi milik BUMN,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kasus Impor GulaKejagunglaporan

Berita Terkait.

rini
Nasional

Menteri PANRB Dorong ASN BerAKHLAK dan Adaptif Hadapi Tantangan Birokrasi Masa Depan

Senin, 15 Juni 2026 - 02:02
irfan
Nasional

Notarace 2026, INI Padukan Olahraga dan Penguatan Wawasan Profesi Notaris

Minggu, 14 Juni 2026 - 23:23
komdigi
Nasional

Internet Bak Pisau Bermata Dua, Menkomdigi Ajak Komunitas Muda Bangun Ruang Digital Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:02
Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket
Nasional

Menteri PANRB Dorong MPP Jadi Pusat Solusi Layanan Publik, Bukan Sekadar Kumpulan Loket

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:05
Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Nasional

Menangkap Pergeseran Dunia

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:06
Meutya Hafid
Nasional

Menkomdigi Soroti Ilusi Algoritma: Linimasa Bukan Gambaran Utuh Kenyataan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    5290 shares
    Share 2116 Tweet 1323
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1536 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1542 shares
    Share 617 Tweet 386
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.