• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penetapan Tersangka Tom Lembong Disoal, Pakar: Ini Jelas Kriminalisasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:53
in Headline
Tom Lembong turun ke jalan untuk berunjuk rasa saat menentang DPR berupaya mengakali putusan MK terkait ambang batas. (Dok. Indopos.co.id)

Tom Lembong turun ke jalan untuk berunjuk rasa saat menentang DPR berupaya mengakali putusan MK terkait ambang batas. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal impor gula. Sebab, penetapan status hukum tersebut hanya berdasar kebijakan kementerian.

Kejagung dinilainya, belum membuktikan secara gamblang praktik korupsi dalam kasus Tom Lembong. Hanya disebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar.

BacaJuga:

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan, karena dibuat oleh seorang pejabat publik, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan materi,” kata Fickar melalui gawai di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Situasinya berbeda jika yang bersangkutan, kedapatan mendapat keuntungan dari kebijakan soal impor gula.

“Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifijasi dan lain-lain, tapi sebagai kebijakan tidak bisa dipidanakan. Tindakan ini norak,” ujar Fickar.

Menurutnya, langkah Kejagung menggarap kasus tersebut yang menyeret Tom Lembong membuat khawatir menempati pimpinan di kementerian atau lembaga.

“Kejaksaan sudah bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini berbahaya, karena akan mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik,” nilai Fickar.

Mengenai tak ada koordinasi lintas kementerian dalam kebijakan impor gula, hal tersebut dianggapnya bukan ranah Kejagung.

“Itu mengada-ada, koordinadi bukan urusan Kejaksaan Agung, ini jelas-jelas kriminalisasi,” imbuh Fickar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Dua tersangka itu ialah Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI inisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, bahwa yang bersangkutan menyalahi ketentuan karena menunjuk pihak swasta untuk impor. Padahal seharunya dilakukan perusahaan BUMN.

Apalagi kala itu, stok gula nasional mengalami surplus. Artinya tidak membutuhkan kebijakan impor. Di sisi lain, Kejagung membantah unsur politik dalam penanganan kasus tersebut.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar terpisah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (dan)

Tags: Kasus Impor GulaKorupsi Impor GulakriminalisasiTom Lembong

Berita Terkait.

Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1505 shares
    Share 602 Tweet 376
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.