• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penetapan Tersangka Tom Lembong Disoal, Pakar: Ini Jelas Kriminalisasi

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 17:53
in Headline
Tom Lembong turun ke jalan untuk berunjuk rasa saat menentang DPR berupaya mengakali putusan MK terkait ambang batas. (Dok. Indopos.co.id)

Tom Lembong turun ke jalan untuk berunjuk rasa saat menentang DPR berupaya mengakali putusan MK terkait ambang batas. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengkritik Kejaksaan Agung yang menetapkan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong soal impor gula. Sebab, penetapan status hukum tersebut hanya berdasar kebijakan kementerian.

Kejagung dinilainya, belum membuktikan secara gamblang praktik korupsi dalam kasus Tom Lembong. Hanya disebutkan kerugian negara mencapai sekitar Rp400 miliar.

BacaJuga:

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

“Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan, karena dibuat oleh seorang pejabat publik, kecuali kalau bisa dibuktikan pejabat publik itu mendapatkan materi,” kata Fickar melalui gawai di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Situasinya berbeda jika yang bersangkutan, kedapatan mendapat keuntungan dari kebijakan soal impor gula.

“Ini namanya penyalahgunaan jabatan, gratifijasi dan lain-lain, tapi sebagai kebijakan tidak bisa dipidanakan. Tindakan ini norak,” ujar Fickar.

Menurutnya, langkah Kejagung menggarap kasus tersebut yang menyeret Tom Lembong membuat khawatir menempati pimpinan di kementerian atau lembaga.

“Kejaksaan sudah bermain politik, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini berbahaya, karena akan mengakibatkan orang tidak berani menjadi pejabat publik,” nilai Fickar.

Mengenai tak ada koordinasi lintas kementerian dalam kebijakan impor gula, hal tersebut dianggapnya bukan ranah Kejagung.

“Itu mengada-ada, koordinadi bukan urusan Kejaksaan Agung, ini jelas-jelas kriminalisasi,” imbuh Fickar.

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Dua tersangka itu ialah Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI inisial CS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar menyatakan, bahwa yang bersangkutan menyalahi ketentuan karena menunjuk pihak swasta untuk impor. Padahal seharunya dilakukan perusahaan BUMN.

Apalagi kala itu, stok gula nasional mengalami surplus. Artinya tidak membutuhkan kebijakan impor. Di sisi lain, Kejagung membantah unsur politik dalam penanganan kasus tersebut.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” kata Qohar terpisah di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP. (dan)

Tags: Kasus Impor GulaKorupsi Impor GulakriminalisasiTom Lembong

Berita Terkait.

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan
Headline

Kematian Sutrimo Dinilai Tidak Wajar, Koalisi Masyarakat Sipil Tuntut Penyelidikan Transparan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:12
Perry
Headline

Ekonom Ungkap 2 Hal yang Tunjukkan Perry Warjiyo Mundur Diduga Ditekan Pemerintah

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:42
Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 
Headline

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Ekonom: Pukulan Telak Sektor Moneter 

Senin, 27 Juli 2026 - 20:51
Perry-Warjiyo
Headline

Perry Warjiyo Mundur Saat Rupiah Tertekan, Pengamat Beber Tantangan Pengganti Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42
perryy
Headline

Istana Bantah Pengunduran Diri Gubernur BI Dipicu Tekanan Pemerintah

Senin, 27 Juli 2026 - 09:55
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak dan Pesan Terakhir
Headline

Pria Diduga Karumga Febrie Adriansyah Tewas, Polisi Pastikan Penyelidikan Belum Rampung

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:12

BERITA POPULER

  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    1167 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3011 shares
    Share 1204 Tweet 753
  • Citilink dan Aqua Hadirkan Flomiland, Instalasi Seni Interaktif Baru di Terminal 1C

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pasca-Bentrokan Berdarah di Menteng, 200 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.