• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Thomas Lembong Sesuai Prosedur Hukum

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:11
in Headline
Eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong memakai rompi tahanan khusus Jampidsus Kejagung. (Dok. Kejagung)

Eks Menteri Perdagangan, Thomas Lembong alias Tom Lembong memakai rompi tahanan khusus Jampidsus Kejagung. (Dok. Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan merupakan murni upaya penegakan hukum tanpa adanya unsur politisasi.

“Penanganan perkara importasi gula ini kami tegaskan bebas dari politisasi hukum dan murni merupakan upaya penegakan hukum,” katanya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung pada Rabu (30/10/2024).

BacaJuga:

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Harli menjelaskan bahwa dalam penegakan hukum yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung, tentunya sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup.

“Proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama sekitar satu tahun, yaitu sejak Oktober 2023,” ujarnya.

“Selama setahun, penyidik melakukan penggalian dan pendalaman bukti-bukti yang ada. Setiap bukti, sekecil apa pun, dianalisis dan diintegrasikan, sehingga dapat disimpulkan bahwa telah terdapat bukti yang cukup dalam perkara ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menekankan bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti tanpa memandang siapa pelakunya.

“Thomas Lembong, atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Qohar.

Qohar menjelaskan bahwa pada tahun 2015, saat rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia surplus gula, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP.

“Impor tersebut bertentangan dengan peraturan yang menyatakan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih,” kata Qohar.

Persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

“Untuk kepentingan penyelidikan, Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kasus Impor GulaKejagungKorupsi Impor GulaThomas LembongTom Lembong

Berita Terkait.

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus
Headline

Soroti Kasus Keluarga Jokowi, Sobary Sebut Pendekatan Hensa Terjebak “Tragedi Sisyphus

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46
MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus
Headline

MUI Minta LGBT Dipidanakan, Desak Pemerintah Bentuk Aturan Khusus

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:57
Jumat Bersih ala Penghulu, GEMAH Jadi Bekal Ekoteologi hingga Pelayanan Nikah Modern
Headline

3 Jurus Baru JKN Diluncurkan, BPJS Watch: Jangan Reformasi Cuma Ganti Nama Masalah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:31
Syarief-Sulaeman-Nahdi
Headline

Tersangka Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Penyedia Motor Listrik Ditahan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:46
Analisis
Headline

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:06
Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    4091 shares
    Share 1636 Tweet 1023
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1314 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.