• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bawaslu Terima Ratusan Laporan Netralitas Kepala Desa di Pilkada Serentak 2024

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 28 Oktober 2024 - 19:19
in Headline
bagjaco

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam jumpa. pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024). (foto: indopos.co.id / dilianto)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tahapan pelaksanaan pemiihan kepala desa ternyata tercederai dengan ketidaknetralan kepala desa ataupun perangkat desa. Badan Pengawas Pemilu mencatat ada 195 kasus sebagai dugaan pelanggaran.

Hal tersebut diiungkapkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (28/10/2024).

BacaJuga:

Update Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Polda Banten: HP Sempat Aktif di Rajabasa Lampung

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

“Pada saat ini berdasarkan laporan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penanganan pelanggaran netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 total terdapat 195 kasus yang tersebar di 25 Provinsi,” kata Rahmat Bagja.

“Dengan rincian 59 Temuan, 136 Laporan, 130 Diregister, 55 Tidak Diregister, Belum Diregister 10; Dari Total 130 perkara Diregister, sebanyak 12 perkara merupakan Pelanggaran tindak Pidana Pemilihan; 97 merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dan sisanya bukan pelanggaran,” sambungnya.

Bagja menjelaskan, netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 yang kompetitif, jujur dan adil (fairness election).

“Sebagaimana yang ditegaskan dalam Undang-Undang Pemilihan yakni:
Ketentuan Pasal 70 ayat (1) huruf c, bahwa: dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,” terangnya.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1), Bagja juga menjelaskan bahwa: lejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jika ditemukan terbukti melanggar netralitas, maka, ucap Bagja akan dikenakan pasal 188 UU Pemilihan

“Yaitu, bahwa: setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Bagja, lengawasan netralitas kepala desa/Lurah dan perangkat desa/perangkat lelurahan menjadi salah satu objek dan fokus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran Pengawas Pemilihan baik melalui upaya pencegahan maupun upaya Penindakan, khususnya lenanganan pelanggaran pemilihan.

“Dalam konteks upaya pencegahan, Bawaslu menginstruksikan agar Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan surat imbauan pencegahan pelanggaran netralitas kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan dalam pemilihan gubernur dan wakil Glgubernur, bupati dan wakil bipati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bagja, pihaknya juha memfasilitasi pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memperkuat atensi Pengawasan mengenai isu potensi pelanggaran netralitas Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Perangkat Kelurahan pada tanggal 23 – 25 Oktober 2024 kemarin.

“Adapun dalam upaya Penindakan melalui penanganan pelanggaran Pemilihan, melalui konferensi press ini, Bawaslu kembali mengimbau agar Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa/Kelurahan untuk tetap menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah Serentak tahun 2024 sehingga agenda demokrasi elektoral tingkat lokal yang saat ini sementara berlangsung dapat terlaksana secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis,” pungkasnya menambahkan. (dil)

Tags: BawasluLaporan Netralitas Kepala DesaPilkada serentak 2024

Berita Terkait.

jurnalis
Headline

Update Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda, Polda Banten: HP Sempat Aktif di Rajabasa Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 06:06
Prabowo
Headline

Ditanya Filosofi Tarif Rp8 LRT Jakarta, Pramono Anung: Pertanyaan yang Tidak Perlu Dijawab

Kamis, 17 September 2026 - 11:23
Bandara
Headline

Abu Vulkanik Gunung Lewotolok Mengintai, Bandara Wunopito Ditutup Lagi

Kamis, 17 September 2026 - 10:22
Prabowo
Headline

Prabowo Wacanakan Sanksi Terorisme Ekologi untuk Pelaku Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 09:51
Theddeus-Octavianus-Hari-Prasetyono
Headline

Pendidikan Dokter Spesialis Terancam Terbelah, MGBKI Bawa ke MK

Kamis, 17 September 2026 - 09:41
Dialog
Headline

Kembali Berdialog dengan Jurnalis Senior di Hambalang, Pengamat Soroti Pesan Keterbukaan Prabowo

Kamis, 17 September 2026 - 09:11

OLAHRAGA

bc
Olahraga

Bea Cukai Priok Dukung Kiprah Tim Reli Indonesia di Kancah Internasional

Editor Dilianto
Kamis, 17 September 2026 - 18:08

INDOPOSCO.ID - Bea Cukai Tanjung Priok memberikan dukungan pelayanan kepabeanan terhadap Indonesia Cross Country Rally Team yang mengikuti ajang Asia...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Bekuk FC Seoul Lewat Laga Sulit, Tolic: Seperti Inilah Caranya

Kamis, 17 September 2026 - 08:20
Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Belajar dari Kekalahan 17 Gol, Ketapang Junior Bangkit dan Juara Liga AAFI U13

Rabu, 16 September 2026 - 19:17
FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

FC Seoul vs Persib: Kabar Rotasi Jadi Angin Segar Buat Maung Bandung

Rabu, 16 September 2026 - 15:43
hardiyanto

Cetak Sejarah Juara Umum Popprov DKI 2026, Atlet Jakarta Barat Banjir Bonus dari Kenneth

Rabu, 16 September 2026 - 09:30

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5131 shares
    Share 2052 Tweet 1283
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1512 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.