• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara, MA Gugurkan Putusan PN Surabaya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 24 Oktober 2024 - 07:07
in Headline
Gd-Mahkamah-Agung

Mahkamah Agung, Jakarta. Foto: mahkamahagung.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan, permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Kini, dia dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” bunyi amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

BacaJuga:

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Ketua majelis kasasi Soesilo mengadili dan memeriksa perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. Dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara panitera pengganti Yustisiana.

Mahkamah menyatakan, terdakwa terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Putusan tersebut dibacakan pada, Selasa (22/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” bunyi amar putusan kasasi.

Mahkamah Agung (MA) telah menindaklanjuti, permohonan kasasi jaksa penuntut umum terkait putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa anak mantan anggota DPR itu yang divonis bebas pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya.

“Info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi Penuntut Umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah diregister,” jelas Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto terpisah melalui gawai, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Pengajuan kasasi tersebut tercatat dengan nomer register 1466/ K /Pid/2024. Kini perkara kasasi tersebut berjalan sesuai dengan proses di MA. (dan)

Tags: MAPembunuhanPN SurabayaRonald Tannur
Berita Sebelumnya

Pj Wali Kota Yogyakarta Dukung Inovasi BAZNAS, Mudahkan Pengelolaan ZIS-DSKL

Berita Berikutnya

Kemenkeu Satu

Berita Terkait.

brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
1763213655570
Headline

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Sabtu, 15 November 2025 - 20:54
tim-sar
Headline

Tim SAR Temukan Lagi 3 Jenazah Korban Tanah Longsor di Cilacap

Sabtu, 15 November 2025 - 16:00
prabowo-jordania
Headline

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29
polri
Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
Berita Berikutnya
disway

Kemenkeu Satu

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4027 shares
    Share 1611 Tweet 1007
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.