• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Kasus PT Antam, Saksi Akui Jadi Korban Tipu Daya Eksi dan Budi Said

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:50
in Nasional
Eksi Anggraeni, eks pegawai Aneka Tambang (Antam) di Butik Surabaya 01. (ist)

Eksi Anggraeni, eks pegawai Aneka Tambang (Antam) di Butik Surabaya 01. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Budi Said dan mantan pejabat PT Antam, Abdul Hadi, Selasa (22/10/2024) kemarin. Hadir sebagai saksi pemilik toko perhiasan di Surabaya, Lim Melina.

Dia mengungkapkan, bahwa dirinya juga menjadi korban tindak pidana yang melibatkan Eksi Anggraeni dan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said, dalam kasus jual beli emas Antam.

BacaJuga:

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Ia mengaku, namanya dicatut dan dimanfaatkan oleh kedua terdakwa dalam transaksi yang berlangsung sejak awal tahun hingga akhir 2018. “Saya merasa seperti sudah jatuh tertimpa tangga, bahkan ditabrak truk,” ujar Lim Melina.

Ia menjelaskan, pada awalnya dia mengira Eksi Anggraeni adalah pegawai Antam di Butik Surabaya 01, karena Eksi sering terlihat di ruangan back office. Karena itu, ketika Eksi menyampaikan dia memiliki target penjualan emas dan membutuhkan investor, Melina pun mengenalkannya kepada Budi Said.

Sebagai makelar, Melina menerima komisi sebesar Rp2,2 miliar dari 10 transaksi emas dengan berat sekitar 200-300 kilogram yang terjadi pada periode Januari hingga Maret 2018. Namun, dia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa transaksi tersebut berlanjut hingga Desember 2018, tanpa sepengetahuannya.

Ketika Budi Said marah karena merasa tertipu oleh Eksi, dia meminta kembali komisi yang telah diberikan kepada Melina. Tak hanya itu, semua barang dagangan di toko perhiasan miliknya juga disita oleh Kejaksaan sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Sementara itu, saksi lainnya, Resinta Ika Dewi Agustina, yang merupakan Customer Service di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam, menjelaskan, bahwa dia mengenal Eksi sejak 2017. Menurutnya, Eksi sering melakukan transaksi emas melalui sistem “Reference”, di mana emas ditransaksikan sesuai dengan stok yang tersedia di butik.

“Sejak September 2017, Eksi datang sebagai pembeli biasa,” kata Resinta di persidangan.

Namun, Resinta mengungkapkan saat kepala butik dijabat oleh Endang Kumoro, Eksi sering melakukan transaksi langsung di back office dengan pegawai bernama Misdianto, melalui pola transaksi Penawaran Harga (PH), di mana emas diserahkan beberapa hari setelah pembayaran. Transaksi ini biasanya melibatkan jumlah emas yang besar.

“Eksi sering terlihat masuk ke ruang meeting yang berada dekat dengan ruangan Endang Kumoro,” tambahnya.

Dengan kesaksian-kesaksian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya membuktikan bahwa Budi Said telah melakukan tindakan pidana bersama Eksi Anggraeni dalam kasus jual beli emas yang merugikan banyak pihak, termasuk Lim Melina sebagai korban.

Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (nas)

Tags: Abdul HadiBudi SaidEksi AnggraeniKasus Jual Beli Emas AntamPengadilan Tipikor

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2604 shares
    Share 1042 Tweet 651
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.