• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Lanjutan Kasus PT Antam, Saksi Akui Jadi Korban Tipu Daya Eksi dan Budi Said

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 23 Oktober 2024 - 15:50
in Nasional
Eksi Anggraeni, eks pegawai Aneka Tambang (Antam) di Butik Surabaya 01. (ist)

Eksi Anggraeni, eks pegawai Aneka Tambang (Antam) di Butik Surabaya 01. (ist)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Budi Said dan mantan pejabat PT Antam, Abdul Hadi, Selasa (22/10/2024) kemarin. Hadir sebagai saksi pemilik toko perhiasan di Surabaya, Lim Melina.

Dia mengungkapkan, bahwa dirinya juga menjadi korban tindak pidana yang melibatkan Eksi Anggraeni dan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said, dalam kasus jual beli emas Antam.

BacaJuga:

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Ia mengaku, namanya dicatut dan dimanfaatkan oleh kedua terdakwa dalam transaksi yang berlangsung sejak awal tahun hingga akhir 2018. “Saya merasa seperti sudah jatuh tertimpa tangga, bahkan ditabrak truk,” ujar Lim Melina.

Ia menjelaskan, pada awalnya dia mengira Eksi Anggraeni adalah pegawai Antam di Butik Surabaya 01, karena Eksi sering terlihat di ruangan back office. Karena itu, ketika Eksi menyampaikan dia memiliki target penjualan emas dan membutuhkan investor, Melina pun mengenalkannya kepada Budi Said.

Sebagai makelar, Melina menerima komisi sebesar Rp2,2 miliar dari 10 transaksi emas dengan berat sekitar 200-300 kilogram yang terjadi pada periode Januari hingga Maret 2018. Namun, dia mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa transaksi tersebut berlanjut hingga Desember 2018, tanpa sepengetahuannya.

Ketika Budi Said marah karena merasa tertipu oleh Eksi, dia meminta kembali komisi yang telah diberikan kepada Melina. Tak hanya itu, semua barang dagangan di toko perhiasan miliknya juga disita oleh Kejaksaan sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini.

Sementara itu, saksi lainnya, Resinta Ika Dewi Agustina, yang merupakan Customer Service di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam, menjelaskan, bahwa dia mengenal Eksi sejak 2017. Menurutnya, Eksi sering melakukan transaksi emas melalui sistem “Reference”, di mana emas ditransaksikan sesuai dengan stok yang tersedia di butik.

“Sejak September 2017, Eksi datang sebagai pembeli biasa,” kata Resinta di persidangan.

Namun, Resinta mengungkapkan saat kepala butik dijabat oleh Endang Kumoro, Eksi sering melakukan transaksi langsung di back office dengan pegawai bernama Misdianto, melalui pola transaksi Penawaran Harga (PH), di mana emas diserahkan beberapa hari setelah pembayaran. Transaksi ini biasanya melibatkan jumlah emas yang besar.

“Eksi sering terlihat masuk ke ruang meeting yang berada dekat dengan ruangan Endang Kumoro,” tambahnya.

Dengan kesaksian-kesaksian ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupaya membuktikan bahwa Budi Said telah melakukan tindakan pidana bersama Eksi Anggraeni dalam kasus jual beli emas yang merugikan banyak pihak, termasuk Lim Melina sebagai korban.

Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas PT Antam. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari BELM Surabaya 01.

Jaksa mengungkapkan, Budi Said melakukan transaksi pembelian emas dengan harga di bawah standar dan tidak sesuai prosedur Antam. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5.9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

Jaksa menyatakan, harga yang disepakati Budi Said sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah harga standar Antam. Akibatnya, negara mengalami kerugian total hingga Rp 1,1 triliun. Kerugian ini terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (nas)

Tags: Abdul HadiBudi SaidEksi AnggraeniKasus Jual Beli Emas AntamPengadilan Tipikor

Berita Terkait.

iklim
Nasional

7 Rekomendasi Penting untuk Penyempurnaan Regulasi Perubahan Iklim

Sabtu, 19 September 2026 - 23:23
ika
Nasional

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 22:02
ukww
Nasional

Era AI, Wartawan Dituntut Tetap Kritis dan Pegang Teguh Etika Jurnalistik

Sabtu, 19 September 2026 - 21:11
ulama
Nasional

Judi Online dan Pinjol Dinilai Saling Menjerat, DSP PKS Dorong Gerakan Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 18:08
menag
Nasional

Kunjungi 2 Pesantren di Kediri, Menag Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Bahasa Asing

Sabtu, 19 September 2026 - 17:04
hensat
Nasional

Hensa Ingatkan Bahaya Menelan Informasi dari Potongan Video: Jangan Abaikan Konteks

Sabtu, 19 September 2026 - 14:55

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.