• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Komnas HAM Bantah Pernyataan Menko Yusril Soal Tragedi 1998

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:01
in Headline
Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (Dok. Indopos.co.id)

Kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat. (Dok. Indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah membantah, anggapan Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait tragedi penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1998 disebut bukan pelanggaran HAM berat. Penyelidikan Komnas HAM berkata berbeda.

“Terkait tragedi Mei (1998), sebenarnya Komnas HAM pada tahun 2003 itu sudah melakukan penyelidikan dan menghasilkan satu kesimpulan, bahwa tragedi Mei itu merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Anis kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

BacaJuga:

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Pelanggaran HAM berat itu dalam bentuk serangan yang sistematis dan meluas, berupa pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan, kekerasan seksual dan penghilangan orang secara paksa.

Kala itu, penyelidikannya sudah diserahkan kepada pihak penegak hukum. “Hasil penyelidikan Komnas HAM sudah diberikan ke Kejaksaan Agung pada tahun yang sama,” ujar Anis.

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diharap, dapat melakukan langkah kongret penegakan hukum dan memerhatikan korban.

“Nah, untuk pemerintahan yang baru tentu Komnas HAM berharap agar kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diselidiki Komnas HAM dapat ditindaklanjuti melalui penegakan hukum yang berkeadilan di pengadilan HAM,” ucap Anis.

Sehingga memberikan hak kepada korban untuk mendapatkan keadilan, kebenaran, tidak terjadinya keberulangan peristiwa yang sama dan adanya pemulihan bagi para korban.

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menganggap, tragedi pada awal reformasi atau tepatnya tahun 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.

“Enggak,” kata Yusril terpisah saat disinggung tragedi 1998 masuk pelanggaran HAM berat atau tidak saat di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) kemarin.

Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM berat. Ia kemudian membagikan pengalamannya ketika masih menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tahun 1999-2001 pada Pemerintahan Presiden keempat Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

“Waktu saya jadi menteri hakim dan HAM, saya 3 tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar,” tutur Yusril.

Ia menyadari, kala itu banyak angggapan telah terjadi pelanggaran HAM berat. Namun, tak pernah terbukti. Meski telah dibentuk pengadilan HAM, Ad Hoc maupun pengadilan konvensional.

“Jadi sebenarnya, kita tidak menghadapi persoalan pelanggaran HAM yang berat dalam beberapa tahun terakhir,” imbuh Yusril. (dan)

Tags: Komnas HAMPelanggaran HAM BeratTragedi 1998Yusril Ihza Mahendra

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30
indri
Headline

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01
MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!
Headline

Imbas Polemik Penilaian di Kalbar, MPR Nonaktifkan Juri Cerdas Cermat 4 Pilar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:45
Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:03
Pragi
Headline

Konsisten Kawal Program Presiden, Gibran Dinilai sedang Mainkan Politik Dua Arah

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:19

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1053 shares
    Share 421 Tweet 263
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.