INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal membacakan, putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI, yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada, Kamis (10/10/2024) siang.
KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 April 2024.
Berdasar situs resmi PTUN Jakarta menunjukan, perkara yang teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT akan diputus siang hari ini. Namun, laman tersebut tak memunculkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Jenis perkara: tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual. Pihak: KPU RI. Agenda sidang: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Jam sidang: 13.00 sampai dengan selesai” tulis PTUN Jakarta, Kamis (10/10/2024).
PDIP mengajukan empat petitum dalam permohonan ke PTUN. Pertama, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023. Kedua, tidak mencegah atau menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming pada 26 Oktober 2023.
Ketiga, tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden RI pada 13 November 2023. Keempat, KPU tidak mencegah atau menolak penetapan Gibran serta turut andil dalam pengundian Pemilu 2024 pada 14 November 2024.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun beberapa waktu lalu mengatakan, tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka berdasarkan revisi Peraturan KPU, tanpa melalui proses di DPR adalah perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. (dan)











