• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Sah Tidaknya Pencalonan Gibran di Pemilu 2024 akan Diputus PTUN Siang Ini

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 10 Oktober 2024 - 09:35
in Headline
Gibran Rakabuking Raka saat maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Gibran Rakabuking Raka saat maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. (Indopos.co.id / Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal membacakan, putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI, yang menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada, Kamis (10/10/2024) siang.

KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan tersebut didaftarkan pada 2 April 2024.

BacaJuga:

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Berdasar situs resmi PTUN Jakarta menunjukan, perkara yang teregister dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT akan diputus siang hari ini. Namun, laman tersebut tak memunculkan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Jenis perkara: tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual. Pihak: KPU RI. Agenda sidang: pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. Jam sidang: 13.00 sampai dengan selesai” tulis PTUN Jakarta, Kamis (10/10/2024).

PDIP mengajukan empat petitum dalam permohonan ke PTUN. Pertama, KPU tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai peserta pemilu pada 25 Oktober 2023. Kedua, tidak mencegah atau menolak hasil pemeriksaan tes kesehatan Gibran Rakabuming pada 26 Oktober 2023.

Ketiga, tidak mencegah atau tidak menolak penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden RI pada 13 November 2023. Keempat, KPU tidak mencegah atau menolak penetapan Gibran serta turut andil dalam pengundian Pemilu 2024 pada 14 November 2024.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun beberapa waktu lalu mengatakan, tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka berdasarkan revisi Peraturan KPU, tanpa melalui proses di DPR adalah perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. (dan)

Tags: Gibran Rakabuming RakaPTUN JakartaWapres Terpilih

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Prabowo Sindir Koruptor, Uang Hasil Kejahatan Sering Lari ke ‘Perempuan Simpanan’

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:30
indri
Headline

Dinilai Merugikan, Juri dan MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Digugat ke PN Jakpus

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:29
Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

Ironi Lomba Empat Pilar: MPR Akui Juri Lalai dan Tidak Objektif

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:01
MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!
Headline

Imbas Polemik Penilaian di Kalbar, MPR Nonaktifkan Juri Cerdas Cermat 4 Pilar

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:45
Cerdas Cermat Empat Pilar
Headline

MPR Disorot, Pengamat: Memalukan, Ngurus Cerdas Cermat Empat Pilar Saja Tak Becus!

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:03
Pragi
Headline

Konsisten Kawal Program Presiden, Gibran Dinilai sedang Mainkan Politik Dua Arah

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:19

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.