INDOPOSCO.ID – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pemeriksaan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (AM) diundur hingga Selasa (15/10/2024) karena yang bersangkutan sedang dinas di luar kota.
“Pemeriksaannya diundur hingga Selasa (15/10/2024) karena yang bersangkutan sedang dinas di luar kota. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari KPK RI yang ditandatangani Plh Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto perihal permohonan untuk menunda jadwal klarifikasi/permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri kepada Indopos.co.id, Kamis (10/10/2024).
Ade mengungkapkan sebenarnya dalam rangka tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pemeriksaan AM yang diagendakan Jumat, (11/10/2024) pukul 09.00 WIB. Namun karena yang bersangkutan sedang berdinas di luar kota maka pemeriksaan itu ditunda.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ingin memeriksa dan klarifikasi pimpinan KPK AM terkait dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK tersebut dengan tersangka, dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi di tahun 2023,” tutur Ade.
Ia mengatakan, surat pemanggilan terhadap Alex sudah dilayangkan oleh . “
Surat undangan klarifikasi terhadap Alex Marwata juga sudah dikirimkan tim Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu. (gin)








