• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Berkas P21, Polres Bandara Soetta Limpahkan Kasus Perdagangan Orang ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:19
in Megapolitan
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. Foto: dok indopos.co.id

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi. Foto: dok indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kasus perdagangan orang untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke negara Malaysia yang dibongkar Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) beberapa waktu lalu, terus bergulir.

Terbaru, kasus yang menjerat satu tersangka yakni penyalur tenaga kerja ilegal inisial IS tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, lantaran berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

BacaJuga:

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, seusai berkas perkara dinyatakan P21 pada tanggal 26/9/24, pihaknya pada Jumat (4/10/24) menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Kota Tangerang.

“Satu orang tersangka inisial IS (wanita) beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Bapak Fattah pada hari ini Jumat (4/10) sekira pukul 09.00 WIB,” kata Reza kepada indopos.co.id, Sabtu (5/10/2024).

Reza menambahkan, setelah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) selanjutnya tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta.

“Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” beber Reza Fahlevi.

Detik-detik Penangkapan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke luar negeri yakni Malaysia.

Pada kasus tersebut, Polresta yang dinahkodai Kombes Pol Roberto Pasaribu itu berhasil mengamankan dua wanita di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan, dua wanita yang diamankan pihaknya itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta penyalur tenaga kerja.

Calon PMI non-prosedural tersebut, lanjut Reza, yakni wanita berinisial SM, kemudian penyalur tenaga kerja inisial IS (27) yang diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” ujar Reza dalam keterangan tertulis di Tangerang, Banten pada Kamis (5/9/24) lalu.

Reza menambahkan, terungkapnya kasus perdagangan orang untuk dijadikan PSK tersebut berkat adanya informasi masyarakat terkait keberangkatan satu calon PMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soetta.

“IS (27) sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah ditahan di Polresta Bandara Soetta untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang pria berkacamata bening tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” pungkas Reza Fahlevi.

Imbauan Kapolda Metro Jaya

Terpisah, dengan adanya kejadian tersebut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyampaikan imbauan kamtibmas dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Kapolda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Hal tersebut supaya tidak menjadi korban TPPO.

“Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tandas Roberto, dalam keterangannya. (gin)

Tags: Kejari Kota TangerangP21perdagangan orangPolresta Bandara SoettaTPPO

Berita Terkait.

chico
Megapolitan

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15
Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Megapolitan

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Megapolitan

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41
ciganjur
Megapolitan

Lestarikan Tradisi, Lebaran Ciganjur 2026 Hadirkan Kuliner hingga Hiburan Musik Khas Betawi

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:22
Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan
Megapolitan

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.