• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Hakim Agung Nonaktif, Gazalba Keberatan Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 17 September 2024 - 15:39
in Nasional
Suasana sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA

Suasana sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyatakan keberatan dengan tuntutan pidana selama 15 tahun terkait kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Pidana penjara 15 tahun yang dituntut oleh penuntut umum KPK kepada saya terasa sangat berat dan di luar nalar karena dugaan gratifikasinya hanya senilai Rp200 juta,” ujar Gazalba dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/9).

BacaJuga:

Bersama 1.000 Penyandang Disabilitas, Mendikdasmen Gaungkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

42 Tahun Menunggu, Haedar Nashir Akhirnya Kantongi Kartu Wartawan Utama

Sengketa Tanah Tridharma, Pondok Labu, Warga Desak BPN Jangan Bela Pengusaha

Dalam kesempatan itu, Gazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.

Terhadap terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra yang nilai gratifikasinya mencapai Rp42 miliar dan dituntut pidana selama 15 tahun.

Gazalba juga merujuk pada perkara suap dan gratifikasi senilai Rp49,5 miliar yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Nurhadi dituntut 12 tahun penjara.

Ketimpangan tersebut mengakibatkan Gazalba mempertanyakan apakah KPK memiliki standar acuan dalam menuntut perkara gratifikasi. Apabila tidak ada, maka penuntut umum KPK telah menggunakan kewenangannya secara berlebihan.

“Semoga Allah SWT mengampuni dosa-dosa Pak Wawan (Jaksa Penuntut Umum KPK) dan kawan-kawan, serta melancarkan rezekinya. Amin,” ujar Gazalba.

Pada Kamis (5/9), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Gazalba untuk dipidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan terkait dengan kasus dugaan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

JPU meyakini Gazalba telah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, JPU juga menuntut Gazalba agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. (bro)

Tags: Gazalba SalehgratifikasiHakim Agung NonaktifKasus Gratifikasi

Berita Terkait.

abdul
Nasional

Bersama 1.000 Penyandang Disabilitas, Mendikdasmen Gaungkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:21
nashir
Nasional

42 Tahun Menunggu, Haedar Nashir Akhirnya Kantongi Kartu Wartawan Utama

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:11
bpn
Nasional

Sengketa Tanah Tridharma, Pondok Labu, Warga Desak BPN Jangan Bela Pengusaha

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:12
viva
Nasional

Viva Yoga Dorong Pembangunan Kawasan Transmigrasi Subulussalam

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:45
Budi-P
Nasional

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jateng dan Jatim terkait Kasus Suap Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:26
Abdul-Mu'ti
Nasional

Tak Ada Anak Tertinggal, 164 Ribu Murid Difabel Dapat Akses Layanan Pendidikan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:44

BERITA POPULER

  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2213 shares
    Share 885 Tweet 553
  • Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1160 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Perayaan 1 Tahun dengan Berbagai Penghargaan, Mitsubishi Destinator Tampil Mentereng di GIIAS 2026

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.