• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sengketa Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal, Perludem: Kotak Kosong Punya Hak Ini

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 7 September 2024 - 15:37
in Nasional
Pemilihan-Umum

Ilustrasi pelaksanaan pemilu. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemilih pada pemilu kepala daerah (Pilkada) memiliki dua pilihan, yakni pilihan pasangan calon (Paslon) dan pilihan kotak kosong. Pada posisi tersebut pemilih merupakan subjek.

Pernyataan tersebut diungkapkan Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam keterangan, Sabtu (7/9/2024). Kendati, dikatakan dia, kotak kosong menang pada Pilkada, maka pemilihan akan dilakukan ulang.

BacaJuga:

Kolaborasi BKN-KORPRI dan BTN Perluas Akses Kepemilikan Rumah bagi ASN

Investasi Syariah Masih Kurang Dilirik, Pengamat Soroti Mindset Masyarakat

Mengenal Transisi Demografi dengan Bahasa Sederhana Pada Perubahan Bali

“Jadi butuh sosialisasi. Jadi harus ada persetujuan dari pemilih,” katanya.

“Apakah tetap dilakukan atau ada opsi yang berbeda sesuai keinginan pemilih,” imbuhnya.

Meskipun, lanjut dia, opsi kotak kosong menjadi pilihan. Ketika kotak kosong, maka Pilkada harus diulang.

“Sosialisasi dan promosi pada calon tunggal, hanya diperuntukkan pasangan calon. Padahal kotak kosong punya porsi sama,” ungkapnya.

“Bahkan pada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), kotak kosong berhak didampingi pemantauan Pilkada terakreditasi sampai sengketa selesai,” imbuhnya.

Diketahui, sebanyak 41 wilayah di Indonesia bakal menggelar pemilu kepala daerah (Pilkada) dengan calon tunggal.

Data KPU hingga Rabu (4/9/2024) kemarin, jumlah Pilkada dengan calon tunggal sebanyak 41 daerah. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten dan 5 kota. (nas)

Tags: "Kotak Kosong"Calon TunggalSengketa Pilkada 2024

Berita Terkait.

Pentingnya Menjaga Skin Barrier, Vaseline Hadirkan Inovasi Pro Derma
Nasional

Kolaborasi BKN-KORPRI dan BTN Perluas Akses Kepemilikan Rumah bagi ASN

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:01
Pendidikan Tak Cukup Bangun Gedung, DPR Minta Negara Lindungi Guru dan Dosen
Nasional

Investasi Syariah Masih Kurang Dilirik, Pengamat Soroti Mindset Masyarakat

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:01
Bekuk Rayo, Crystal Palace Segel Trofi Conference League dan Ukir Sejarah
Nasional

Mengenal Transisi Demografi dengan Bahasa Sederhana Pada Perubahan Bali

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:31
Bekuk Rayo, Crystal Palace Segel Trofi Conference League dan Ukir Sejarah
Nasional

Kurban Prabowo Pakai APBN, Pakar: Ini Program Negara Bukan Pribadi

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:06
Bekuk Rayo, Crystal Palace Segel Trofi Conference League dan Ukir Sejarah
Nasional

Menteri Trenggono Kurban 5 Sapi di Iduladha 1447 Hijriah

Kamis, 28 Mei 2026 - 09:51
Modus TPPO Kian Canggih, DPR Desak Imigrasi Perketat Pengawasan Penumpang Berisiko
Nasional

Skandal ISPPD Kopenhagen 2026, Pengamat: Bongkar Krisis Moral Riset Indonesia

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:31

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5685 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    3018 shares
    Share 1207 Tweet 755
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2523 shares
    Share 1009 Tweet 631
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2311 shares
    Share 924 Tweet 578
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    2204 shares
    Share 882 Tweet 551
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.