• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Tangkap Penyebar Video Tidak Senonoh pada Rekan Kerjanya

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 5 September 2024 - 08:17
in Megapolitan
Tersangka berinisial MRI (21) saat ditangkap di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA

Tersangka berinisial MRI (21) saat ditangkap di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka MRI (22) yang diduga menyebarkan video tak senonoh kepada rekan kerjanya berinisial PY (21) melalui media sosial.

“Tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, dimana tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelamin tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak seperti dikutip Antara, Rabu (3/9/2024).

BacaJuga:

Wagub Pastikan Dukcapil Percepat Penggantian Dokumen Warga Terdampak Kebakaran

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Pasca-Kebakaran Kemayoran: 679 Orang Mengungsi, Anak dan Bumil Diutamakan

Ade Safri menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban mengenal tersangka di tempat kerja. Daat itu tersangka meminta akun media sosial (medsos) korban.

“Kemudian pada 23 Agustus 2024 tersangka mengirimkan pesan melalui @lalalakuy12 kepada korban yang berisi ajakan untuk melakukan hubungan intim dan respon korban saat itu menolak ajakan tersebut,” kata Ade Safri.

Selanjutnya pada 26 Agustus 2024, Ade Safri menyebutkan tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila. Isinya tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukkan alat kelaminnya.

“Atas kejadian tersebut, selanjutnya pelapor atau korban melaporkan dugaan tindak pidana yang terjadi ke Kantor SPKT Polda Metro Jaya untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kemudian berhasil menangkap tersangka di Cililitan Kecil Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan,” kata Ade Safri.

Ade Safri juga menyebutkan saat penangkapan, ditemukan barang bukti seperti satu berkas hasil cetakan unggahan akun percakapan antara pelapor/korban dengan tersangka, satu unit telepon seluler dan IG @lalalakuy12 milik tersangka.

Kemudian tersangka dikenakan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (wib)

Tags: Polda Metro JayaVideo Asusila

Berita Terkait.

Denny Malik Garap Musikal Nyi Mas Gandasari, Gaet Dewi Gita hingga Asri Welas
Megapolitan

Wagub Pastikan Dukcapil Percepat Penggantian Dokumen Warga Terdampak Kebakaran

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:31
“Kemesraan” Prabowo dengan Megawati dan Jokowi Turun Gunung, Pengamat: Pemain Utama Politik Mulai Menentukan Posisi
Megapolitan

Polda Metro Patuhi Putusan PN Jaksel Soal Praperadilan Andrie Yunus

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:31
Pasca-Kebakaran Kemayoran: 679 Orang Mengungsi, Anak dan Bumil Diutamakan
Megapolitan

Pasca-Kebakaran Kemayoran: 679 Orang Mengungsi, Anak dan Bumil Diutamakan

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:15
ragunan
Megapolitan

Ragunan Buka Suara Soal Video Viral Anak Jatuh ke Kandang Gajah

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:12
samsat
Megapolitan

Pemprov Jakarta Beri Relaksasi Pajak: Denda Keterlambatan PKB dan BBNKB Dihapus, Catat Waktunya!

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:11
dishub
Megapolitan

Sempat Molor, Dishub Jakarta Ungkap Alasan Perpanjangan Perbaikan Jalan Lenteng Agung

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    944 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.