• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PN Jaktim Tolak Eksepsi Budi Said, Kuasa Hukum Antam Siap Buktikan Dalil Gugatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 3 September 2024 - 15:56
in Nasional
Tersangka kasus emas PT Antam, Budi Said saat digelandang Kejagung ke mobil tahanan. Foto: Dok Kejagung

Tersangka kasus emas PT Antam, Budi Said saat digelandang Kejagung ke mobil tahanan. Foto: Dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh Budi Said sebagai tergugat pertama dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan Nomor Perkara 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim.

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan kewenangannya secara absolut dan relatif untuk memeriksa dan mengadili sengketa hukum antara Antam dan Budi Said.

BacaJuga:

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

“Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” tulis putusan PN Jakarta Timur dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (3/9/2024).

Putusan sela dalam perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyono, bersama dengan Hakim Anggota Chitta Cahyaningtya dan Said Husein. Sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Antam, Andi F Simangunsong, memberikan apresiasi atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang memiliki kewenangan untuk menangani gugatan ini karena perkara tersebut masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Kami siap menghadapi persidangan berikutnya dan akan membuktikan kebenaran dalil-dalil dalam gugatan yang kami ajukan. Andi berharap agar pengadilan mengabulkan gugatan PT Antam,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa tindakan oknum yang memberikan diskon secara sepihak dalam proses pembelian emas Antam merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Transaksi jual beli emas Antam yang dilakukan seperti itu dianggap cacat hukum.

“Berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya tindakan cacat hukum tersebut, sudah seharusnya pengadilan memberikan perlindungan hukum kepada PT Antam dengan membatalkan atau menyatakan transaksi/perikatan tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

“Dengan demikian, situasinya harus dikembalikan seperti semula, sesuai dengan petitum yang diajukan PT Antam,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap dari keterangan Eksi Anggraeni bahwa pemberian uang atau barang kepada oknum karyawan Antam merupakan permintaan dari Budi Said.

PT Antam mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Budi Said dan beberapa pihak setelah Mahkamah Agung memutuskan Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Antam meminta Budi Said mengembalikan emas 5.935,296 kg dan bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun setelahnya.

Antam juga menilai tindakan Endang, Misdianto, Ahmad, dan Eksi melanggar hukum dan meminta mereka mengembalikan kelebihan emas 2,4 kg dari transaksi 28 Maret 2018 dan 36,325 kg dari transaksi 12 November 2018.

Jaksa Ungkap Aliran Dana dalam Kasus Budi Said terkait Rekayasa Jual Beli Emas Senilai Rp 1,1 Triliun

Kejagung menetapkan pengusaha Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun.

Budi diduga memperoleh Rp 35 miliar dari transaksi emas di bawah harga resmi.

Jaksa menyebut Budi bersekongkol dengan mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Avicena, dan beberapa pihak lainnya untuk merekayasa pembelian emas dengan harga di bawah ketentuan resmi. Hal ini diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Agustus 2024.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa.

Budi Said menerima Rp 35 miliar dari penerimaan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Jaksa mengatakan Budi diuntungkan karena keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung tetap menghukum PT Antam membayar kekurangan emas sesuai dalam gugatan Budi.

“Memperkaya Terdakwa Budi Said, yaitu menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg, yaitu 58,135 kg atau senilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar) yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk. Kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 Kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa Eksi Anggraeni menerima 94,665 kg emas Antam senilai Rp 57,1 miliar, Endang Kumoro menerima 50 gram emas, mobil Innova hitam 2018, Rp 20 juta tunai, dan Rp 40 juta untuk biaya umroh.

Misdianto mendapatkan mobil Innova putih 2018, Rp 515 juta, dan SGD 22.000, sedangkan Ahmad Purwanto menerima Rp 500 juta. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun, dihitung dari kekurangan emas di butik Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said.

“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Aset Emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021,” tutur jaksa.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” tambah jaksa.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut Budi menyamarkan hasil korupsi dengan menjual uang melalui Putu Putra Djaja dan melakukan penempatan modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Selain itu, Budi menyamarkan transaksi penjualan emas seolah terjadi jual beli antara dia dan Sri Agung Nugroho. Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (fer)

Tags: Budi SaidEksepsiPenipuan Jual Beli Emaspn jaktimPT Antam

Berita Terkait.

Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

Sopir Taksi Online Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Bekerja 2 Hari

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:43
Ukuran Tubuh Han So Hee Jadi Perdebatan Netizen
Nasional

PPG Dipercepat, Kemenag Targetkan 2 Tahun Rampung Sertifikasi 467 Ribu Guru

Jumat, 1 Mei 2026 - 04:35
May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Nasional

Kasus Tabrakan Kereta di Bekasi, Polisi Periksa 24 Saksi

Kamis, 30 April 2026 - 23:57
AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta
Nasional

AMMAN Tancap Gas di Awal 2026, EBITDA Melonjak ke USD508 Juta

Kamis, 30 April 2026 - 23:14
Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”
Nasional

Direktur Human Capital Pegadaian Raih Penghargaan “Top Women in Shaping Future Ready Organization”

Kamis, 30 April 2026 - 22:45
Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu
Nasional

Partisipasi TKA SD-SMP Tembus 97 Persen, Kemendikdasmen Pastikan Pengumuman Tepat Waktu

Kamis, 30 April 2026 - 22:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.