• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

PN Jaktim Tolak Eksepsi Budi Said, Kuasa Hukum Antam Siap Buktikan Dalil Gugatan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 3 September 2024 - 15:56
in Nasional
Tersangka kasus emas PT Antam, Budi Said saat digelandang Kejagung ke mobil tahanan. Foto: Dok Kejagung

Tersangka kasus emas PT Antam, Budi Said saat digelandang Kejagung ke mobil tahanan. Foto: Dok Kejagung

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh Budi Said sebagai tergugat pertama dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dengan Nomor Perkara 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim.

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan kewenangannya secara absolut dan relatif untuk memeriksa dan mengadili sengketa hukum antara Antam dan Budi Said.

BacaJuga:

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

“Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” tulis putusan PN Jakarta Timur dikutip INDOPOS.CO.ID pada Selasa (3/9/2024).

Putusan sela dalam perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wiyono, bersama dengan Hakim Anggota Chitta Cahyaningtya dan Said Husein. Sidang tersebut berlangsung pada hari Selasa, 20 Agustus 2024 mendatang.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Antam, Andi F Simangunsong, memberikan apresiasi atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memang memiliki kewenangan untuk menangani gugatan ini karena perkara tersebut masuk dalam ranah perdata, bukan pidana.

“Kami siap menghadapi persidangan berikutnya dan akan membuktikan kebenaran dalil-dalil dalam gugatan yang kami ajukan. Andi berharap agar pengadilan mengabulkan gugatan PT Antam,” ujarnya.

Ia pun menegaskan bahwa tindakan oknum yang memberikan diskon secara sepihak dalam proses pembelian emas Antam merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Transaksi jual beli emas Antam yang dilakukan seperti itu dianggap cacat hukum.

“Berdasarkan bukti yang menunjukkan adanya tindakan cacat hukum tersebut, sudah seharusnya pengadilan memberikan perlindungan hukum kepada PT Antam dengan membatalkan atau menyatakan transaksi/perikatan tersebut batal demi hukum,” jelasnya.

“Dengan demikian, situasinya harus dikembalikan seperti semula, sesuai dengan petitum yang diajukan PT Antam,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dalam putusan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terungkap dari keterangan Eksi Anggraeni bahwa pemberian uang atau barang kepada oknum karyawan Antam merupakan permintaan dari Budi Said.

PT Antam mengajukan gugatan balik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Budi Said dan beberapa pihak setelah Mahkamah Agung memutuskan Antam harus mengganti rugi 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Antam meminta Budi Said mengembalikan emas 5.935,296 kg dan bersedia mengembalikan uang Rp3,59 triliun setelahnya.

Antam juga menilai tindakan Endang, Misdianto, Ahmad, dan Eksi melanggar hukum dan meminta mereka mengembalikan kelebihan emas 2,4 kg dari transaksi 28 Maret 2018 dan 36,325 kg dari transaksi 12 November 2018.

Jaksa Ungkap Aliran Dana dalam Kasus Budi Said terkait Rekayasa Jual Beli Emas Senilai Rp 1,1 Triliun

Kejagung menetapkan pengusaha Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) dengan kerugian negara Rp 1,1 triliun.

Budi diduga memperoleh Rp 35 miliar dari transaksi emas di bawah harga resmi.

Jaksa menyebut Budi bersekongkol dengan mantan General Manager PT Antam, Abdul Hadi Avicena, dan beberapa pihak lainnya untuk merekayasa pembelian emas dengan harga di bawah ketentuan resmi. Hal ini diungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 Agustus 2024.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ujar jaksa.

Budi Said menerima Rp 35 miliar dari penerimaan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Jaksa mengatakan Budi diuntungkan karena keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung tetap menghukum PT Antam membayar kekurangan emas sesuai dalam gugatan Budi.

“Memperkaya Terdakwa Budi Said, yaitu menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg, yaitu 58,135 kg atau senilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar) yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam Tbk. Kewajiban kekurangan serah emas Antam dari PT Antam, Tbk kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 Kg berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa Eksi Anggraeni menerima 94,665 kg emas Antam senilai Rp 57,1 miliar, Endang Kumoro menerima 50 gram emas, mobil Innova hitam 2018, Rp 20 juta tunai, dan Rp 40 juta untuk biaya umroh.

Misdianto mendapatkan mobil Innova putih 2018, Rp 515 juta, dan SGD 22.000, sedangkan Ahmad Purwanto menerima Rp 500 juta. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun, dihitung dari kekurangan emas di butik Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said.

“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp 92.257.257.820 atau setidak-tidaknya dalam jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Aset Emas pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 PT Antam Tbk Tahun 2018 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 12/LHP/XXI/09/2021 tanggal 21 September 2021,” tutur jaksa.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk kepada Terdakwa Budi Said atas Putusan Mahkamah Agung RI No 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 yaitu sebesar 1.136 kg emas atau setara dengan Rp 1.073.786.839.584,” tambah jaksa.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa menyebut Budi menyamarkan hasil korupsi dengan menjual uang melalui Putu Putra Djaja dan melakukan penempatan modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Selain itu, Budi menyamarkan transaksi penjualan emas seolah terjadi jual beli antara dia dan Sri Agung Nugroho. Budi didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (fer)

Tags: Budi SaidEksepsiPenipuan Jual Beli Emaspn jaktimPT Antam

Berita Terkait.

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok
Nasional

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berantas Impor Ilegal Pakaian Bekas, Amankan 43 Kontainer Ballpress di Pelabuhan Tanjung Priok

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:41
Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital
Nasional

Bea Cukai Tanjung Priok Terapkan Jaminan Nontunai Elektronik, Perkuat Layanan Kepabeanan Digital

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:22
MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru
Nasional

MPLS 2026 Resmi Disulap Jadi Gerbang Bahagia bagi Murid Baru

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:02
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda
Nasional

Kado untuk Driver Ojol, Komisi Platform Resmi Turun Jadi 8 Persen per 1 Juli

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:02
DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil
Nasional

DPR: Skema 8:92 Bukti Perjuangan Ojol Akhirnya Berbuah Hasil

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:41
Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total
Nasional

Tak Cukup Penjarakan Pelaku, DPR RI: Korban Penyekapan Bandung Harus Dipulihkan Total

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:31

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    887 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Hasil Piala Dunia: Cetak Brace saat Argentina Tekuk Austria, Messi Pecahkan Rekor

    814 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan
Olahraga

Ronaldo Usung Misi Pembuktian di Laga Portugal vs Uzbekistan

Editor Laurens Dami
Selasa, 23 Juni 2026 - 23:12

INDOPOSCO.ID - Timnas Portugal akan menghadapi Timnas Uzbekistan dalam laga kedua Grup K Piala Dunia 2026 yang berlangsung di Stadion...

SelengkapnyaDetails
Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Rekor Gol Piala Dunia Dipatahkan, Miroslav Klose Kenang Era Riquelme dan Messi Muda

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:09
amine

Hasil Piala Dunia: Comeback Atas Yordania, Aljazair Jaga Asa ke Fase Gugur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03
didier

Hasil Piala Dunia : Perancis Lolos ke 32 Besar, Didier Deschamps Bernapas Lega

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:52
haaland

Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Bawa Norwegia Bekuk Senegal, Pastikan Tiket 32 Besar

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.