• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Pilkada Dibatalkan, Legislator Apresiasi DPR yang Dengarkan Aspirasi Rakyat

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 23 Agustus 2024 - 11:33
in Nasional
Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. Foto: Instagram/@hnwahid

Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. Foto: Instagram/@hnwahid

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota DPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk melaksanakan putusan MK dan tidak memaksakan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada), serta membatalkan rencana revisi UU tersebut, setelah mendengarkan aspirasi para mahasiswa dan masyarakat luas yang menolaknya baik di Jakarta maupun di daerah-daerah lainnya.

“Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan Konstitusi, dan Mahasiswa bersama Rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Dan parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang konstitusional dan membawa membawa maslahat”ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

BacaJuga:

Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif

HNW sapaan akrabnya mengatakan semua pihak memang harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku.

“Peristiwa ini menyegarkan kita semua bahwa komitmen untuk berkonstitusi secara konsekuen, bisa diusahakan dan bisa dilaksanakan. Semua pihak harusnya memang benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Lebih lanjut, HNW juga berharap MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bukan hanya putusannya bersifat final dan mengikat tetapi juga selalu bisa menjadi bukti kenegarawanan sesuai ketentuan UUDNRI 1945 pasal 24 C ayat (1) dan ayat (5) agar menjadi teladan dalam konsistensi berkonstitusi termasuk dengan logika hukum yang dibangunnya.

Pasalnya, icap HNW, dalam berbagai putusan, MK sering kali dinilai tidak konsisten. Misalnya, dalam putusan uji materi terkait UU Pilkada ini, MK mengabulkan dan menetapkan ambang batasnya sendiri. Namun, pada putusan-putusan sebelumnya terkait dengan pilpres, termasuk terhadap permohonan yang diajukan oleh PKS, MK menyatakan bahwa penetapan ambang batas bukan kewenangannya, tetapi kewenangan pembentuk undang-undang.

“Selain kedaulatan rakyat. Konstitusi kita di Pasal 1 ayat (3) juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dan salah satu ciri dari negara hukum itu adalah adanya kepastian hukum, sehingga MK sebagai lembaga penafsir konstitusi juga harus konsisten dengan apa yang diputuskannya, agar tidak memunculkan ketidak pastian hukum dan terbukanya celah melebar tidak mempercayai lembaga hukum,” ujarnya.

Selain itu, HNW juga mempertanyakan putusan MK untuk hal yang sangat sensitif dan menjadi perhatian publik, tetapi tidak segera diumumkan ke publik pasca ‘diputuskan’ oleh para hakim konstitusi, sekalipun memang tidak ada aturan yang mengharuskan penyegeraan itu. Seperti putusan nomor 60 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, yang menghadirkan kehebohan nasional itu, putusan tersebut sudah disepakati ‘diputuskan’ oleh majelis hakim konstitusi pada hari Kamis 1 Agustus 2024, tetapi baru dibacakan pada hari Selasa 20 Agustus 2024, atau jeda 19 hari dari saat diputuskan dan sehari sesudah deklarasi pasangan Ridwan Kamil-Suswono oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024.

“Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik. Kenapa MK harus ‘menyimpan’ putusan itu begitu lama selama 19 hari, padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan. Apa motifnya? MK juga perlu mengklarifikasinya ke publik,” ungkapnya.

Namun, terlepas dari itu semua, HNW mengapresiasi mahasiswa, para guru besar dan masyarakat luas yang ikut mengkritisi dan mengawal semua proses ini dan mengoreksi tindakan politik yang tidak sesuai konstitusi. Serta mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang mestinya memang bisa secara legowo untuk menerima dan menyetujui aspirasi positif tersebut.

Hal tersebut, ungkap HNW, juga sejalan dengan pandangan fraksi PKS dalam pembahasan RUU Pilkada tersebut, yaitu agar mendengarkan aspirasi masyarakat dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

“Jadi, ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pandangan fraksi PKS di DPRRI yang tidak hanya menerima saja tetapi menerima dengan 4 catatan, yakni antara lain agar Pilkada benar-benar berlaku Luber Jurdil sejak dalam proses agar hasilnya juga produktif untuk pembangunan daerah, serta keharusan pembahasan RUU tetap mendengarkan aspirasi masyarakat luas,” tukasnya.

HNW yang juga Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu mengungkapkan bahwa pandangan fraksi itu juga merupakan pelaksanaan keputusan DPTP PKS selaku badan pekerja Majelis Syura PKS pada 22 Agustus 2024.

“DPTP PKS telah memutuskan pada 22/8/2024 untuk menerima putusan MK itu, antara lain karena memberi ruang bagi berkembangnya demokrasi, menghormati pilihan rakyat, berpotensi menghadirkan alternatif pilihan sehingga pilkada bisa lebih berkualitas, sejak dalam proses maupun hasilnya,” tutupnya. (dil)

Tags: aspirasi rakyatDPR RIHidayat Nur WahidPutusan MKRevisi UU Pilkada

Berita Terkait.

Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas
Nasional

Mendagri Tito Ungkap Strategi Pencegahan Korupsi di Daerah melalui Sistem dan Sikap Integritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:31
Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Nasional

Mandat Komnas Perempuan Diperluas, DPR Desak Perlindungan Korban Jadi Prioritas

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:11
Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif
Nasional

Wamendagri Wiyagus Minta DPRD Kawal APBD Berbasis Hasil, Bukan Sekadar Aspek Administratif

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:01
Rapat Bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Anggaran Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Nasional

Rapat Bersama Komisi II, Mendagri Paparkan Anggaran Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:31
Memuliakan Tiap Murid, MPLS Jadi Awal Membangun Sekolah
Nasional

Asuransi Jiwa Tumbuh, Literasi dan Gaya Hidup Sehat Jadi Fokus Industri

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:01
Soroti Kasus MBG, Pukat UGM Sebut Perlawanan Balik Koruptor Itu Nyata
Nasional

Soroti Kasus MBG, Pukat UGM Sebut Perlawanan Balik Koruptor Itu Nyata

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:50

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12460 shares
    Share 4984 Tweet 3115
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2785 shares
    Share 1114 Tweet 696
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1188 shares
    Share 475 Tweet 297
  • Sah Jadi WNI, Mitchell Baker Bawa Postur Tinggi dan Insting Gol Mumpuni

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
Timnas-Argentina
Olahraga

FIFA Mulai Investigasi Soal Pembentangan Spanduk Las Malvinas

Editor Ali Rachman
Jumat, 17 Juli 2026 - 12:14

INDOPOSCO.ID - Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) mulai menyelidiki aksi para pemain Argentina yang memamerkan spanduk bermuatan politik usai laga...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Argentina

Pemain Argentina Bentangkan Spanduk Klaim Falkland, Inggris Desak FIFA Turun Tangan

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:31
Kane

Hasil Piala Dunia: Inggris Ditekuk Argentina, Harry Kane Sesali Strategi Parkir Bus yang Berujung Petaka

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:30
Enzo

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis! Argentina Bekuk Inggris, Tantang Spanyol di Final

Kamis, 16 Juli 2026 - 07:17
Mbapee

Curhat Mbappe Setelah Prancis Ditekuk Spanyol, Singgung Kegagalan Taktik di Semifinal

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:24
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.