• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih Lobster

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:06
in Nusantara
BC-Batam-co

Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/08). Foto/ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/08). Diketahui, benih lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal menjelaskan penindakan ini bermula dari diterimanya informasi pada tanggal 20 Agustus 2024 akan adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan benih lobster yang menuju luar perairan Indonesia.

BacaJuga:

Polda Kepri Gelar Sidang Etik Anggota yang Terlibat Penggerebekan Narkoba Fiktif

Polda Sulteng Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bekas PGSD Kendari

Polisi Sita 236 Unit Kendaraan Roda Dua dari Balap Liar di Malang

“Lokasi kejadian kami dapatkan dari informasi masyarakat, lalu kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Begitu kapal penyelundup bergerak, Bea Cukai mengerahkan armada patroli untuk melakukan pergerakan di laut,” ujarnya.

Tim Bea Cukai menemukan HSC target melintasi Perairan Pulau Abang, Galang pada 21 Agustus 2024. Pengejaran pun dilaksanakan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001, hingga akhirnya HSC target diketahui mengarah ke Perairan Nipah dengan haluan Malaysia.

“Sekitar pukul 21.00 kami mengejar HSC target sampai masuk ke karang dan hutan bakau. Saat pengejaran itu, dua orang pelaku melompat ke laut dan HSC kandas di hutan bakau,” lanjut Rizal.

Kemudian, tim Bea Cukai mengejar pelaku di lokasi Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau sampai malam hari, tetapi tidak mendapatkan hasil. Petugas pun akhirnya membawa dan mengamankan HSC dan seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 80 boks berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara.

Sebagai tindak lanjut penindakan ini, benih lobster hasil penindakan dilepasliarkan secara langsung ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang.

Turut hadir dalam pelepasliaran tersebut Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono; Kepala Kanwilsus Bea Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo; Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti , M.M.; dan Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.

“Selain kami lepas liarkan, benih lobster sebanyak 10 boks juga akan kami berikan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk dilakukan uji coba budi daya. Penindakan ini tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSDKP, dan kapal patroli BC11001 dan BC10029,” tutup Rizal.

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000. (ipo)

Tags: bea cukai batamBenih Lobsterpenyelundupan
Berita Sebelumnya

Garuda Indonesia Umrah Travel Fair 2024 Digelar, Proyeksikan Angkut 21 Ribu Penumpang

Berita Berikutnya

SKK Migas dan KKKS Evaluasi Kinerja hingga Godok Rencana Jangka Panjang

Berita Terkait.

IMG_9383
Nusantara

Polda Kepri Gelar Sidang Etik Anggota yang Terlibat Penggerebekan Narkoba Fiktif

Minggu, 23 November 2025 - 02:13
WhatsApp-Image-2025-09-11-at-16.08.43_cc62f7d5
Nusantara

Polda Sulteng Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bekas PGSD Kendari

Sabtu, 22 November 2025 - 23:10
1000882052
Nusantara

Polisi Sita 236 Unit Kendaraan Roda Dua dari Balap Liar di Malang

Sabtu, 22 November 2025 - 22:05
1000420213
Nusantara

HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 20:16
DD
Nusantara

Gulirkan Pos Hangat Bagi Ribuan Penyintas Terdampak Bencana dari Semeru hingga Banjarnegara

Sabtu, 22 November 2025 - 15:39
petenun-manggarai
Nusantara

Tim GSSD UI Dampingi Penenun Manggarai Menuju Standar Ekspor Eropa

Sabtu, 22 November 2025 - 14:54
Berita Berikutnya
Kepala-Satuan-SKK-Migas

SKK Migas dan KKKS Evaluasi Kinerja hingga Godok Rencana Jangka Panjang

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.