• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar: Pemerintah-DPR Membangkang Konstitusi, Jika Tak Laksanakan Putusan MK

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:04
in Headline
Gd-Kura-Kura

Ilustrasi - Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pencalonan kepala daerah berlaku dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang MK sejak, Selasa (20/8/2024).

“Putusan MK tidak menyatakan berkaku di tahun 2029, artinya berlaku sejak putusan MK diucapkan (2024),” kata Ni’matul Huda kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

BacaJuga:

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Di sisi lain, ia menyadari kewenangan DPR membuat Undang-Undang. Bisa dibuat karena kebutuhan atau inisiatif. Seperti dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR berupaya mengakali putusan MK melalui RUU Pilkada.

Namun, langkah itu dinilainya mengarah kepada penolakan konstitusi jika bertentangan dengan putusan MK. “Kalau nantinya isi UU-nya beda dengan putusan MK, akan dianggap ‘mbalelo’ atau mengabaikan putusan MK,” ujar Ni’matul Huda.

Bahkan jika pemerintah dan DPR tetap ngeyel tak mau menindaklanjuti keputusan MK, maka bisa dianggap bangkang.

“Ya bergantung pemerintah dan DPR, mau melaksanakan putusan (MK) atau tidak. Jika tidak mau, berarti pemerintah dan DPR melakukan pembangkangan terhadap konstitusi (Pasal 24C ayat (1)UUD 1945),” jelas Ni’matul Huda.

MK telah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berbunyi, partai politik di provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5 persen. Juga partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada.

Sementara Baleg DPR malah menjalankan revisi UU PIlkada, seakan terkesan mengabaikan putusan MK. Terbukti memilih putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK soal batas usia calon kepala daerah.

Dalih Baleg DPR menyebut paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah. Diketahui MK dalam pertimbangan putusan nomor 70 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Sedangkan putusan MA, terhitung sejak pelantikan pasangan itu terpilih.

DPR akan mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu dalam rapat paripurna hari ini pukul 09.30 WIB. (dan)

Tags: Mahkamah KonstitusiPutusan MKRUU Pilkada

Berita Terkait.

Gas
Headline

Harga BBM dan Elpiji Nonsubsidi Naik, DPR: Daya Beli Sudah Dikalkulasi

Rabu, 22 April 2026 - 13:08
JK
Headline

MUI Imbau Publik Tak Terjebak Narasi Terfragmentasi Soal Pernyataan Jusuf Kalla

Rabu, 22 April 2026 - 11:36
Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Immanuel Ebenezer
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.