• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pakar: Pemerintah-DPR Membangkang Konstitusi, Jika Tak Laksanakan Putusan MK

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:04
in Headline
Gd-Kura-Kura

Ilustrasi - Gedung DPR/MPR/DPD RI. Foto: Istimewa

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Ni’matul Huda menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait pencalonan kepala daerah berlaku dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang MK sejak, Selasa (20/8/2024).

“Putusan MK tidak menyatakan berkaku di tahun 2029, artinya berlaku sejak putusan MK diucapkan (2024),” kata Ni’matul Huda kepada INDOPOS.CO.ID melalui gawai, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Di sisi lain, ia menyadari kewenangan DPR membuat Undang-Undang. Bisa dibuat karena kebutuhan atau inisiatif. Seperti dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR berupaya mengakali putusan MK melalui RUU Pilkada.

Namun, langkah itu dinilainya mengarah kepada penolakan konstitusi jika bertentangan dengan putusan MK. “Kalau nantinya isi UU-nya beda dengan putusan MK, akan dianggap ‘mbalelo’ atau mengabaikan putusan MK,” ujar Ni’matul Huda.

Bahkan jika pemerintah dan DPR tetap ngeyel tak mau menindaklanjuti keputusan MK, maka bisa dianggap bangkang.

“Ya bergantung pemerintah dan DPR, mau melaksanakan putusan (MK) atau tidak. Jika tidak mau, berarti pemerintah dan DPR melakukan pembangkangan terhadap konstitusi (Pasal 24C ayat (1)UUD 1945),” jelas Ni’matul Huda.

MK telah mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) kemarin.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berbunyi, partai politik di provinsi dengan penduduk 6-12 juta jiwa bisa mengusung calonnya jika memperoleh suara 7,5 persen. Juga partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah. Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada.

Sementara Baleg DPR malah menjalankan revisi UU PIlkada, seakan terkesan mengabaikan putusan MK. Terbukti memilih putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang MK soal batas usia calon kepala daerah.

Dalih Baleg DPR menyebut paling jelas mengatur tentang persyaratan usia calon kepala daerah. Diketahui MK dalam pertimbangan putusan nomor 70 menyatakan, syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Sedangkan putusan MA, terhitung sejak pelantikan pasangan itu terpilih.

DPR akan mengesahkan beleid yang mengatur perubahan keempat terhadap UU Pilkada itu dalam rapat paripurna hari ini pukul 09.30 WIB. (dan)

Tags: Mahkamah KonstitusiPutusan MKRUU Pilkada
Previous Post

Hari Ini Aksi Massa di MK, Polisi Kerahkan Seribu Lebih Personel

Next Post

Krisis Konstitusi, DGB UI: Saat Ini Indonesia Tengah Genting

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
Sidang-Baleg

Krisis Konstitusi, DGB UI: Saat Ini Indonesia Tengah Genting

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.