• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk Kenakan Pajak Kripto

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 21 Agustus 2024 - 14:33
in Headline
krypto

Ilustrasi - Uang kripto. Antara/Pexels

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok aturan baru terkait perpajakan dalam transaksi aset kripto. Rencana ini tentu menarik perhatian para pelaku pasar kripto di Indonesia, mengingat dinamika industri yang terus berkembang.

Sebagaimana disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi yang menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan penyesuaian pajak baru untuk transaksi aset kripto.

BacaJuga:

Anak Krakatau Masih Siaga, Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda Terus Dilakukan

Anak Krakatau Remains on Alert as Search for Journalists in Sunda Strait Continues

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPR Soroti Pentingnya Kepastian bagi Keluarga

Pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK yang ditargetkan terealisasi pada awal 2025.

Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang sebagai aset keuangan digital, bukan lagi sebagai komoditas.

Meskipun detail lengkap mengenai aturan baru ini memang masih belum diumumkan secara resmi, beberapa poin penting yang perlu diperhatikan adalah akan adanya penyesuaian tarif pajak atas transaksi kripto.

Ini merupakan salah satu perubahan yang paling dinantikan. Beberapa sumber menyebutkan adanya potensi kenaikan tarif ini, namun angka pasti masih belum terkonfirmasi.

OJK berpotensi memperluas basis pajak yang dikenakan pada transaksi kripto. Hal ini bisa mencakup berbagai jenis aset kripto, tidak hanya yang populer, seperti Bitcoin dan Ethereum.

Dengan aturan baru ini, pengawasan terhadap transaksi kripto diperkirakan akan semakin ketat. Tujuannya, tidak lain adalah untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik pencucian uang.

OJK juga sepertinya merasa perlu menyesuaikan aturan pajak kripto, antara lain karena industri kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menuntut adanya regulasi yang lebih komprehensif.

Oleh karena itu, aturan pajak yang jelas dan tegas diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk kegiatan ilegal.

Di sisi lain, dengan aturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.

Rencana OJK untuk mengubah aturan pajak kripto ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengatur industri aset digital yang semakin berkembang.

Meskipun perubahan ini berpotensi dapat menimbulkan ketidakpastian di pasar, namun pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat dan transparan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengusulkan penurunan tarif pajak setengah dari tarif yang berlaku saat ini.

Pernyataan itu disampaikan merespons kekhawatiran pasar yang berlebihan terkait pajak kripto yang ditransaksikan di luar platform yang tidak terdaftar di Bappebti.

Dampak penyesuaian

Pengumuman aturan pajak baru ini tentu akan berdampak signifikan terhadap pasar kripto di Indonesia. Beberapa dampak yang mungkin terjadi, antara lain terkait volatilitas harga. Pengumuman aturan baru dapat memicu volatilitas harga aset kripto dalam jangka pendek.

Meskipun sejumlah pelaku pasar merespons berbeda atas rencana ini. CEO INDODAX Oscar Darmawan misalnya, menyambut baik inisiatif OJK untuk menciptakan regulasi yang lebih komprehensif dan sesuai dengan dinamika industri aset digital saat ini.

Meskipun ia optimistis bahwa peraturan tersebut dapat mendorong pengembangan pasar kripto dalam negeri, tapi tetap saja ia menekankan pentingnya keseimbangan dalam penerapan kebijakan baru tersebut. Tidak bisa ditampik bahwa ada kekhawatiran tersendiri akan regulasi yang terlalu ketat atau memberatkan yang justru dapat menghambat inovasi dan pertumbuhan industri.

Di sisi lain ada potensi perubahan perilaku investor, dimana investor mungkin saja akan mengubah strategi investasi mereka sebagai respons terhadap perubahan aturan pajak. Dan adanya potensi migrasi ke platform lain.

Memang ada kemungkinan pelaku pasar yang akan memilih untuk beralih ke platform perdagangan kripto di negara lain dengan regulasi yang lebih ringan.

Sebenarnya Indonesia bisa dikatakan masih dalam tahap awal dalam mengatur industri kripto. Meskipun sudah ada beberapa aturan yang berlaku, namun masih perlu dilakukan perbaikan dan penyempurnaan agar lebih komprehensif dan sejalan dengan perkembangan industri.

Indonesia perlu belajar dari pengalaman negara lain agar dapat membangun ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Selama ini aturan perpajakan di Indonesia terkait kripto, di antaranya mencakup pengenaan PPN atas setiap transaksi kripto dan PPh Pasal 22 untuk transaksi melalui PTPA, potensi PPh lainnya untuk aktivitas seperti mining.

Secara umum regulasinya masih dinamis dan masih terus berkembang serta belum sedetail negara lain.

Di Singapura, misalnya, diterapkan pajak capital gains dimana keuntungan dari penjualan aset kripto dikenakan pajak capital gains. Negeri itu juga dinilai memiliki kerangka regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk industri kripto. Saat ini, bahkan Singapura menjadi salah satu pusat perdagangan kripto terbesar di Asia.

Sementara di Amerika Serikat (AS), kripto umumnya diperlakukan sebagai properti, sehingga keuntungan dari penjualan dikenakan pajak capital gains. Aturan pajak kripto di AS sangat kompleks dan bervariasi antarnegara bagian dan negara itu juga terus mengembangkan regulasi kripto, terutama terkait dengan keamanan dan perlindungan investor.

Sementara di Uni Eropa ada kerangka umum untuk regulasi aset kripto, namun implementasinya berbeda-beda di setiap negara anggota. Regulasi di Uni Eropa cenderung lebih fokus pada pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Berkaca dari itu, Indonesia sudah saatnya mengimplementasikan regulasi yang jelas dan konsisten untuk meningkatkan daya tarik sebagai tujuan investasi kripto.

Regulasi yang mendukung inovasi akan mendorong pertumbuhan industri kripto di Tanah Air. Selain itu juga melindungi investor dari penipuan dan manipulasi pasar.

Ke depan perlu koordinasi yang lebih baik antara OJK, Kementerian Keuangan, dan lembaga terkait lainnya. Seiring dengan upaya lain, termasuk belajar dari pengaman negara-negara yang sudah maju dalam regulasi kripto dan melibatkan pelaku industri, akademisi, dan masyarakat dalam pembuatan regulasi.

Sebab regulasi yang dihasilkan harus benar-benar mampu mendukung inovasi dan perkembangan teknologi blockchain. (bro)

Tags: KriptoOJKPajak Kripto

Berita Terkait.

sarr
Headline

Anak Krakatau Masih Siaga, Pencarian Rombongan Jurnalis di Selat Sunda Terus Dilakukan

Jumat, 11 September 2026 - 20:32
sarrr
Headline

Anak Krakatau Remains on Alert as Search for Journalists in Sunda Strait Continues

Jumat, 11 September 2026 - 20:22
sar
Headline

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, DPR Soroti Pentingnya Kepastian bagi Keluarga

Jumat, 11 September 2026 - 20:02
sembako
Headline

Ada Pungli di Penyaluran Bantuan Pangan Beras, Bapanas Buka Suara

Jumat, 11 September 2026 - 19:52
journalist
Headline

Journalists Observe Moment of Silence, Pray for Colleagues Missing in Sunda Strait

Jumat, 11 September 2026 - 19:19
jurnalis
Headline

Insan Pers Heningkan Cipta, Panjatkan Doa untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 17:17

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    910 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Doli Larang Golkar Tapteng Ikut-ikutan Pemakzulan Masinton Pasaribu

    641 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.