• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kemenkumham Jelaskan Alasan Terpidana Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 18 Agustus 2024 - 12:36
in Headline
jessicaco

Terpidana Jessica Kumala Wongso di Bapas Jakarta Timur dan Utara/Minggu (18/8/2024). (Indopos.co.id/Feris Pakpahan)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dibebaskan dari penjara pada hari ini. Sebelumnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida.

Dia mulai ditahan sejak tahun 2016. Mengapa Jessica yang baru dipenjara sekitar 8 tahun kini sudah bisa bebas?

BacaJuga:

Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) melalui Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra memberikan penjelasan terkait hal ini.

“Terkait pembebasan bersyarat (PB) klien pemasyarakatan atas nama Jessica Kumala Wongso, berikut kami sampaikan hal-hal berikut,” katanya dalam keterangan yang dikutip, pada Minggu (18/8/2024).

Deddy menjelaskan bahwa Jessica mulai ditahan pada tanggal 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan Mirna, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017,” ujarnya.

Selanjutnya, Deddy menyatakan bahwa Jessica menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. Kemudian, dia mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy juga menjelaskan alasan pembebasan bersyarat (PB) diberikan kepada Jessica.

“Pemberian hak PB kepada warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,” jelasnya.

Namun, selama menjalani PB, Jessica tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032.

Selain itu, Jessica juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” pungkasnya. (fer)

Tags: Bebas BersyaratJessica Kumala WongsoKemenkumham

Berita Terkait.

Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya
Headline

Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya

Senin, 25 Mei 2026 - 17:45
9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini
Headline

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:08
Panen-Raya
Headline

Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:30
bowo
Headline

Prabowo Jokes About Reshuffling Zulhas After Village Name Slip During Shrimp Harvest Event

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29
zulhas
Headline

Salah Sebut Nama Desa saat Panen Udang, Prabowo Kelakar Bakal Reshuffle Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:19
Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah
Headline

Firdaus, Jemaah Haji Lansia yang Sempat Hilang Ditemukan Wafat di Makkah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:28

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5331 shares
    Share 2132 Tweet 1333
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2868 shares
    Share 1147 Tweet 717
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2127 shares
    Share 851 Tweet 532
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1634 shares
    Share 654 Tweet 409
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.