• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Imigrasi Jakut Tangkap WNA Asal Tiongkok karena Langgar Izin Tinggal

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Sabtu, 17 Agustus 2024 - 07:10
in Megapolitan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu memberikan arahan sebelum melakukan patroli keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. (Antara)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu memberikan arahan sebelum melakukan patroli keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX yang diduga melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai koki di restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK) 1.

“WNA asal Tiongkok ini ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (16/8/2024).

BacaJuga:

Pramono Tegaskan Arah Jakarta Menuju Kota Global

Waspadai Potensi Hujan, Libur Akhir Pekan Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Aksi Nyata di Pesisir Jakarta, Oakwood Premier Cozmo Jakarta Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Atas pelanggarannya, WNA tersebut dapat dikenakan tindak pidana keimigrasian berupa deportasi.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/8/2024) saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan patroli keimigrasian di kawasan PIK 1 Jakarta Utara.

Ia mengatakan dari patroli tersebut petugas menemukan empat WNA yang terdiri dari tiga warga Tiongkok dan satu dari Lebanon.

Bong Bong menjelaskan tiga warga Tiongkok berinisial LX, ZH dan TJ, sedangkan satu warga Lebanon berinisial IAM. Setelah dilakukan pemeriksaan, tiga warga asing berinisial ZH,TJ, dan IAM ternyata telah memiliki izin tinggal sesuai dengan kegiatan mereka.

Sementara satu orang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang diberikan.

Petugas langsung menahan dokumen perjalanan atau paspor yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

“Tiga WNA di antaranya berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya, dua orang berkegiatan sebagai juru masak atau koki dan satu orang berkegiatan sebagai pemilik restoran,” katanya.

Sementara satu WNA Tiongkok menggunakan visa pembicaraan bisnis tapi berkegiatan sebagai juru masak atau koki di restoran yang ada di kawasan wisata PIK.

Bong Bong menjelaskan patroli keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukkan eksistensi Imigrasi yang hadir di tengah-tengah masyarakat dalam mengawasi orang asing.

“Kami menurunkan 15 personel dalam melakukan pengawasan dan ini sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA,” kata dia.

Patroli rutin ini menunjukkan Imigrasi hadir di masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum.

“Apabila ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukkan surat perintah tugas, tanda pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun dan terukur.” katanya. (dam)

Tags: Imigrasi JakutIzin TinggalTiongkokWNA

Berita Terkait.

Pramono Tegaskan Arah Jakarta Menuju Kota Global
Megapolitan

Pramono Tegaskan Arah Jakarta Menuju Kota Global

Senin, 21 September 2026 - 07:50
cuaca
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan, Libur Akhir Pekan Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Minggu, 20 September 2026 - 07:45
oakwood
Megapolitan

Aksi Nyata di Pesisir Jakarta, Oakwood Premier Cozmo Jakarta Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Minggu, 20 September 2026 - 07:07
Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2
Megapolitan

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 09:02
Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Megapolitan

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Jumat, 18 September 2026 - 22:05

OLAHRAGA

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5535 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.