• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Bersama OJK akan Tindak Tegas Koperasi yang Tak Miliki Izin

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 02:22
in Nasional
ojk

Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus mengupayakan penguatan pengawasan koperasi di Indonesia, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi pengawas koperasi melalui pendidikan dan pelatihan SDM Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi (JFPK) dengan menggandeng Bank Indonesia, OJK, BPKP, dan akademisi.

“Kualitas pengawas koperasi sejalan dengan kualitas pengawasan,” ucap Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi dalam keterangannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (09/08).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Dalam kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi di Makassar, Zabadi mengatakan saat ini, jumlah JFPK di seluruh Indonesia mencapai 1.732 orang dengan 82,67 persen di antaranya berasal dari proses penyetaraan yang didominasi Ahli Muda.

“Adapun spektrum tugas pengawasan meliputi pembinaan, kepatuhan, pencegahan, hingga penindakan,” ucap Zabadi.

Zabadi mendorong pengawas koperasi untuk memiliki keberanian dan kepercayaan diri yang tinggi dalam menindak penyelewengan praktik koperasi di wilayah kerjanya. Misalnya, penindakan tegas dan terukur berupa penyegelan dan/atau penutupan kantor terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP)/Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) nakal yang menjalankan usaha simpan pinjam tanpa memiliki izin dan menghimpun dana masyarakat, atau praktik jasa keuangan seperti gadai, pinjaman online, dan lain-lain.

“Selain itu, diharapkan pengawasan juga terarah pada KSP/KSPPS yang memberikan bunga pinjaman di atas 24 persen per tahun, yang menyalahi aturan pada Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi,” kata Zabadi.

Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada anggota, dengan memastikan mereka dapat mengakses layanan koperasi secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan kemampuan finansial maupun hal lainnya. Pun agar tidak menghianati semangat kehadiran KSP/KSPPS itu sendiri yakni untuk memberikan permodalan atau pembiayaan yang mudah dan terjangkau.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman, menyambut baik langkah penguatan pengawasan koperasi yang dilakukan oleh KemenKopUKM.

Darwisman menggarisbawahi agar jalinan kerja sama kedua instansi dipererat, terlebih setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Regulasi ini mengamanatkan kewenangan mengatur, mengawasi, dan melindungi Koperasi Sektor Jasa Keuangan (koperasi open loop) kepada OJK, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggotanya (koperasi close loop) oleh KemenKopUKM,” kata Darwisman.

Pelaksanaan amar dari regulasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama Kementerian Koperasi dan UKM dengan OJK. Kedua instansi harus terus berkoordinasi, berkolaborasi, dan bersinergi guna melindungi kepentingan masyarakat Indonesia.

Pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi tersebut, hadir pula Asisten Deputi Bidang Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional (Nasrun Siagian), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Selatan (Ashari Fakhsirie Radjamilo), Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Jeneponto (Mernawati), Kepala Bidang SDM Pembina JFPK (Siti Aedah), dan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama KemenKopUKM (Daniel Asnur).

Selepas memberikan arahan kepada peserta kegiatan, Zabadi menghadiri peresmian Lembaga Inkubator Bisnis Koperasi Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (KOSPERMINDO) yang merupakan pilot project program Peningkatan Koperasi Modern sebagai Lembaga Inkubator yang bertugas memberikan layanan inkubasi bisnis anggota koperasi dan pelaku UMKM untuk naik kelas, terutama pada komoditas rumput laut.

Kemudian juga kunjungan ke Koperasi Produsen Marindo Citra Bahari, Koperasi Tani dan Nelayan Tekolabbua, dan Koperasi Konsumen Nelayan Baji Pamai selaku peserta program Solar Untuk Koperasi (Solusi) Nelayan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (srv)

Tags: KemenKopUKMKoperasiUKM

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.