• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ombudsman akan Awasi Penjabat yang Mundur untuk Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
Jumat, 9 Agustus 2024 - 05:13
in Headline
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Bincang Media bertajuk "Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian" di Jakarta, Kamis (8/8/2024). Foto: ANTARA

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Bincang Media bertajuk "Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian" di Jakarta, Kamis (8/8/2024). Foto: ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengingatkan kepada penjabat (pj.) kepala daerah yang mundur dari jabatan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus diawasi karena rawan menyalahgunakan kebijakannya saat menjabat guna kepentingan politik.

Berdasarkan data yang terhimpun, hingga saat ini terdapat 34 Pj. kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

“Jangan-jangan karena niatnya tadi dia sudah mau maju, jadi selama ini ketika membuat kebijakan perencanaan, penganggaran, tata kelola birokrasi, program, kegiatan, dan sebagainya sudah diarahkan untuk pemenangan calon tersebut,” ujar Robert seperti dilansir Antara, Kamis (8/8/2024).

Dia menyarankan agar sejak awal seseorang yang diangkat menjadi Pj. kepala daerah bisa membuat surat perjanjian bahwa yang bersangkutan tak akan maju sebagai kandidat pada pilkada.

Pasalnya, kata dia, rangkaian pilkada tidak hanya saat hari pencoblosan maupun saat kampanye, tetapi juga penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program kegiatan menuju pilkada.

“Di situ sebenarnya secara faktual proses politik sudah berjalan,” ucap dia.

Meski maju sebagai kandidat pada pilkada merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia, Robert menilai sangat naif apabila seorang pj. kepala daerah tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan ke depannya saat maju menjadi kandidat pada pilkada.

Untuk itu, dia berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa mempertimbangkan agar membuat ketentuan supaya pj. kepala daerah tidak boleh maju sebagai kandidat pada pilkada atau bisa menyelesaikan terlebih dahulu jabatannya sebelum mengikuti pilkada sehingga tidak mundur begitu saja di tengah-tengah masa jabatan.

“Karena kalau diperbolehkan terus-menerus mereka seperti itu, akan sulit terdeteksi adanya politisasi birokrasi,” tutur Robert.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dari 38 provinsi karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sebab ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. (wib)

Tags: ombudsmanpilkada 2024
Previous Post

KPK Dalami Dugaan Korupsi Harga Kapal Milik PT ASDP

Next Post

Benahi Timnas U-17, Nova Arianto Fokus Cari Pemain Belakang

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Komnas HAM Antisipasi Manipulasi Hasil Ekshumasi Jenazah Afif Maulana

Benahi Timnas U-17, Nova Arianto Fokus Cari Pemain Belakang

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2610 shares
    Share 1044 Tweet 653
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.