• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ombudsman akan Awasi Penjabat yang Mundur untuk Maju pada Pilkada, Ini Alasannya

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 9 Agustus 2024 - 05:13
in Headline
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Bincang Media bertajuk "Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian" di Jakarta, Kamis (8/8/2024). Foto: ANTARA

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam acara Bincang Media bertajuk "Update Pengawasan Ombudsman RI pada Bidang Kepegawaian" di Jakarta, Kamis (8/8/2024). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengingatkan kepada penjabat (pj.) kepala daerah yang mundur dari jabatan untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 harus diawasi karena rawan menyalahgunakan kebijakannya saat menjabat guna kepentingan politik.

Berdasarkan data yang terhimpun, hingga saat ini terdapat 34 Pj. kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

BacaJuga:

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

“Jangan-jangan karena niatnya tadi dia sudah mau maju, jadi selama ini ketika membuat kebijakan perencanaan, penganggaran, tata kelola birokrasi, program, kegiatan, dan sebagainya sudah diarahkan untuk pemenangan calon tersebut,” ujar Robert seperti dilansir Antara, Kamis (8/8/2024).

Dia menyarankan agar sejak awal seseorang yang diangkat menjadi Pj. kepala daerah bisa membuat surat perjanjian bahwa yang bersangkutan tak akan maju sebagai kandidat pada pilkada.

Pasalnya, kata dia, rangkaian pilkada tidak hanya saat hari pencoblosan maupun saat kampanye, tetapi juga penyusunan perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program kegiatan menuju pilkada.

“Di situ sebenarnya secara faktual proses politik sudah berjalan,” ucap dia.

Meski maju sebagai kandidat pada pilkada merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia, Robert menilai sangat naif apabila seorang pj. kepala daerah tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan ke depannya saat maju menjadi kandidat pada pilkada.

Untuk itu, dia berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa mempertimbangkan agar membuat ketentuan supaya pj. kepala daerah tidak boleh maju sebagai kandidat pada pilkada atau bisa menyelesaikan terlebih dahulu jabatannya sebelum mengikuti pilkada sehingga tidak mundur begitu saja di tengah-tengah masa jabatan.

“Karena kalau diperbolehkan terus-menerus mereka seperti itu, akan sulit terdeteksi adanya politisasi birokrasi,” tutur Robert.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dari 38 provinsi karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 sebab ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Adapun pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024. (wib)

Tags: ombudsmanpilkada 2024

Berita Terkait.

KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2549 shares
    Share 1020 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    909 shares
    Share 364 Tweet 227
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.