• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Dinilai Tak Relevan, Bebani Negara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Agustus 2024 - 23:10
in Ekonomi
Diskusi bertajuk "Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET" digelar di Jakarta. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Diskusi bertajuk "Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET" digelar di Jakarta. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) menuai kritik. Sebab, hanya akan memicu kenaikan tarif listrik dan menambah beban subsidi APBN.

Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN, dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.

BacaJuga:

Transformasi Layanan Berbuah Manis, Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Terbaik di Danantara CX100 Award 2026

PLN EPI Petakan Potensi Masyarakat UB Forest untuk Program TJSL Berkelanjutan

PDC Raih 2 Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026 lewat Website Karir dan Binar

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar menganggap skema power wheeling jelas tidak bisa diterapkan dalam RUU EBET. Salah satu alasannya, berpotensi memunculkan kerugian negara.

Bahkan dinilainya penerapan skema power wheeling dalam RUU EBET, hanya akan melemahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan membuka pintu masuk bagi oligarki.

“Pengaturan power wheeling dan RUU EBET merupakan pintu masuk, untuk kembali ke sistem pengusahaan unbundling yang akan mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi ketenagalistrikan,” kata Bisman Bakhtiar dalam diskusi bertajuk “Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET”, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef, Abra Talattov menilai skema power wheeling dalam RUU EBET hanya sebuah jebakan. Skema tersebut tidak penting dimasukkan dalam RUU EBET, sebab power wheeling sudah ada dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2015.

“Tanpa adanya insentif pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah sebetulnya sudah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana dijamin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030,” ucap Abra.

Dalam RUPTL itu, target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW.

Artinya, dengan menjalankan RUPTL 2021-2030 secara konsisten saja, secara alami bauran pembangkit EBT hingga akhir 2030 akan mencapai 51,6 persen.

“Ide penerapan skema power wheeling menjadi tidak relevan, mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi oversupply listrik yang terus melonjak,” nilai Abra.

RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR. Sesuai Keputusan DPR Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, RUU ini termasuk RUU prioritas, seperti tercantum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. Itu memuat berbagai ketentuan tentang energi baru dan energi baru terbarukan. (dan)

Tags: Beban NegaraOligarkiPower WheelingRUU EBET

Berita Terkait.

gadai
Ekonomi

Transformasi Layanan Berbuah Manis, Pegadaian Masuk Top 10 BUMN Terbaik di Danantara CX100 Award 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:38
epi
Ekonomi

PLN EPI Petakan Potensi Masyarakat UB Forest untuk Program TJSL Berkelanjutan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:10
pdc
Ekonomi

PDC Raih 2 Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2026 lewat Website Karir dan Binar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:40
oki
Ekonomi

Pertamina dan Transjakarta Jajaki Bus Hidrogen, Ditargetkan Beroperasi pada 2028

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:20
pal
Ekonomi

Pertamina dan PAL Jaya Jajaki FOG untuk Bahan Baku Biofuel dan SAF

Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:36
kris
Ekonomi

Trisukses Kinerja Jadi Kunci LPDB Perluas Pembiayaan dan Tekan NPL

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:12

OLAHRAGA

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang
Olahraga

Mandalika Mendunia, Pertamina Apresiasi Kolaborasi di Balik Sukses MotoGP 2026

Editor Dilianto
Senin, 12 Oktober 2026 - 20:51

INDOPOSCO.ID - Kesuksesan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, bukan hanya...

SelengkapnyaDetails
Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Anggota DPR Kecam Kekerasan terhadap Tim EPA Persib Bandung di Batang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:40
Tobat Ekologis, Menag Ajak Umat Bersahabat dengan Alam

5 Emas Asian Games Jadi Alarm Evaluasi, Okto Dorong Pembenahan Sistem Olahraga

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:30
Banjir Bandang Padang, Puan Desak Perlindungan Pengungsi hingga Pemulihan Ekonomi Warga Terdampak

Andra Soni Lepas Atlet Disabilitas Banten ke Ajang Nasional: Kalian Inspirasi Kita Semua

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:55
Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Bus Pemain Muda Persib Diserang, Manajemen Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:17

BERITA POPULER

  • Sinergi Bea Cukai-Bareskrim Berbuah Manis, 5 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Bogor

    Hendra Kurniawan Pimpin Polda Banten, Hengki Lanjut ke Jabar

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Daftar Harga Mobil Elektrifikasi Wuling 2026, dari Aira EV hingga Wuling Darion EV

    943 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Darion dan Eksion PHEV Wuling Raih Pengakuan di FCR 2026

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Pengusaha Pilihan

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Tanggapi Kasus Dana Nasabah Rp17 Miliar, BTN: Klaim Harus Berdasar Bukti Hukum, Bukan Opini

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.