• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Dinilai Tak Relevan, Bebani Negara

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 1 Agustus 2024 - 23:10
in Ekonomi
Diskusi bertajuk "Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET" digelar di Jakarta. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Diskusi bertajuk "Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET" digelar di Jakarta. (Indopos.co.id/Dhika Alam Noor)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) menuai kritik. Sebab, hanya akan memicu kenaikan tarif listrik dan menambah beban subsidi APBN.

Power wheeling merupakan mekanisme transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara/PLN, dengan memanfaatkan jaringan transmisi/distribusi PLN.

BacaJuga:

PHE, ExxonMobil dan SK Group Dorong Ekosistem CCS Asia Pasifik lewat Kolaborasi Strategis

DPR Ingatkan Kebijakan DHE Jangan Pinggirkan Sektor Swasta

Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar menganggap skema power wheeling jelas tidak bisa diterapkan dalam RUU EBET. Salah satu alasannya, berpotensi memunculkan kerugian negara.

Bahkan dinilainya penerapan skema power wheeling dalam RUU EBET, hanya akan melemahkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan membuka pintu masuk bagi oligarki.

“Pengaturan power wheeling dan RUU EBET merupakan pintu masuk, untuk kembali ke sistem pengusahaan unbundling yang akan mengarah pada privatisasi, kompetisi, dan liberalisasi ketenagalistrikan,” kata Bisman Bakhtiar dalam diskusi bertajuk “Menyoal Penerapan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET”, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Kepala Center of Food, Energy, and Sustainable Development Indef, Abra Talattov menilai skema power wheeling dalam RUU EBET hanya sebuah jebakan. Skema tersebut tidak penting dimasukkan dalam RUU EBET, sebab power wheeling sudah ada dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2015.

“Tanpa adanya insentif pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik, pemerintah sebetulnya sudah menggelar karpet merah bagi swasta untuk memperluas bauran EBT sebagaimana dijamin dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030,” ucap Abra.

Dalam RUPTL itu, target tambahan pembangkit EBT mencapai 20,9 gigawatt (GW) dengan porsi swasta mencapai 56,3 persen atau setara dengan 11,8 GW.

Artinya, dengan menjalankan RUPTL 2021-2030 secara konsisten saja, secara alami bauran pembangkit EBT hingga akhir 2030 akan mencapai 51,6 persen.

“Ide penerapan skema power wheeling menjadi tidak relevan, mengingat saat ini beban negara yang semakin berat menahan kompensasi listrik akibat kondisi oversupply listrik yang terus melonjak,” nilai Abra.

RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR. Sesuai Keputusan DPR Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, RUU ini termasuk RUU prioritas, seperti tercantum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022. Itu memuat berbagai ketentuan tentang energi baru dan energi baru terbarukan. (dan)

Tags: Beban NegaraOligarkiPower WheelingRUU EBET

Berita Terkait.

phe
Ekonomi

PHE, ExxonMobil dan SK Group Dorong Ekosistem CCS Asia Pasifik lewat Kolaborasi Strategis

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:30
bowoo
Ekonomi

DPR Ingatkan Kebijakan DHE Jangan Pinggirkan Sektor Swasta

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:23
menkop
Ekonomi

Menkop Ajak Lulusan Universitas Trilogi Agar Jadi Motor Penggerak KDKMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:11
Dekarbonisasi Industri Dipercepat, PHE dan ExxonMobil Lanjutkan Pengembangan CCS Raksasa
Ekonomi

PHR dan Pertamina EP Sepakati Pasokan Gas 30 BBTUD untuk Dukung Produksi WK Rokan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:08
Dekarbonisasi Industri Dipercepat, PHE dan ExxonMobil Lanjutkan Pengembangan CCS Raksasa
Ekonomi

Dekarbonisasi Industri Dipercepat, PHE dan ExxonMobil Lanjutkan Pengembangan CCS Raksasa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:06
Fondasi Digital dan Talenta Jadi Kunci Daya Saing Manufaktur Indonesia
Ekonomi

PHR Percepat Pemulihan 250 Lokasi Tanah Terkontaminasi Minyak di Riau

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:39

BERITA POPULER

  • Berawan

    Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1290 shares
    Share 516 Tweet 323
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2828 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1112 shares
    Share 445 Tweet 278
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    866 shares
    Share 346 Tweet 217
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.