• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Balita Korban Penganiayaan di Depok Trauma, Histeris dan Takut Bertemu Pelaku

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 1 Agustus 2024 - 05:24
in Nasional
daycare

Layanan penitipan anak atau daycare di Depok Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana mengatakan, balita berusia 2 tahun mengalami trauma setelah dianiaya di daycare Depok Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Terduga pelaku diduga pemilik layanan penitipan anak itu.

“Anak ini kalau melihat si pelaku, katanya terus teriak histeris,” kata Arya di Depok, Jawa Barat, Rabu (31/7/2024).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Bahkan balita insial M itu tidak berani bertemu dengan terduga pelaku. Diketahui kejadian tersebut terjadi pada 10 Juni 2024. “Iya betul (takut ketemu pelaku),” ujar Arya.

Orang tua korban mengetahui tindakan kekerasan itu pada 24 Juli 2024, setelah mendapat laporan dari pegawai daycare yang sudah resign. Sementara upaya hukum dilakukan lima hari berikutnya.

“Melaporkan kepada orang tua korban bahwa, anaknya sempat dilakukan kekerasan oleh pemilik daycare. Ini kemudian dilaporkan ke polres tanggal 29 Juli,” ucap Arya.

Penyidik kemudian melakukan beberapa pemeriksaan terkait masalah tersebut, juga mendatangi TKP dan mendatangi petugas keamanan untuk mendengarkan keterangan.

“Hari ini, kita juga melakukan pemeriksaan terhadap orang tua dari korban dan rencananya kita nanti akan pemeriksaan lebih lanjut kepada pihak pihak yang dilaporkan,” tutur Arya.

Ia belum merinci, secara detail bentuk kekerasan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban. Penyidik masih menggali keterangan dari para saksi.

“Kalau dari laporannya ada ditendang, mungkin dipukul, tetapi itu masih menunggu nanti keterangan dari saksi-saksi terkait,” imbuh Arya.

Penyelidikan dimulai setelah orang tua korban melaporkan kejadian itu dan diterima dengan nomor LP/B/1350/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Juli 2024. (dan)

Tags: balitadepokpenganiayaan

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3515 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.