• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Saksi: Hakim Gazalba Beli Rumah Rp 5,8 M di Jaksel tetapi Tidak Ditempati

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 30 Juli 2024 - 01:11
in Nasional
gazalba

Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi kasus dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Henny Batara Maya mengatakan bahwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh membeli rumah di atas lahan seluas 850 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp5,8 miliar, tetapi tidak pernah menempati rumah tersebut

Henny, yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menyampaikan rumah tersebut dibeli Gazalba dari dirinya pada tahun 2020.

BacaJuga:

Wamendagri Dorong Pemda Sumbar Rancang Pertumbuhan Ekonomi yang Terukur dan Inklusif

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku dan Papua

Bukan Sekadar Pembiayaan, BRI Perkuat Ekosistem Pangan dari Hulu hingga Hilir untuk Dukung Swasembada Protein

“Pada awalnya saya buka dengan harga Rp6,8 miliar, namun setelah kesepakatan akhirnya tercapailah harga Rp5,8 miliar,” ujar Henny dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana (Tipikor) Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan pembayaran uang pembelian rumah tersebut dilakukan Gazalba sebanyak dua kali melalui transfer ke rekening tantenya yang bernama Norma, lantaran sertifikat lahan bangunan tersebut masih tertanda atas nama Norma.

Setelah pembayaran lunas, Henny langsung memberikan kunci rumah tersebut kepada Gazalba.

Menurut dia, rumah itu tak pernah ditempati setelah dibeli oleh Gazalba.

“Kalau lewat rumah itu saya lihat tidak ada yang menempati sampai sekarang. Saya terkadang melewati rumah itu kalau memotong jalan karena rumah saya hanya berjarak satu kilometer dari rumah tersebut,” tuturnya.

Selain dari pengamatannya, dirinya juga mengetahui bahwa rumah itu tak berpenghuni dari cerita pekerja yang biasa membersihkan rumah Gazalba lantaran orang tersebut juga bekerja di rumahnya.

“Ada yang biasa membersihkan semak belukar di rumah itu dan kerja sama saya juga, jadi saya tahu karena biasa memantau,” ucap Henny.

Dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Ahmad Riyadh selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (bro)

Tags: Beli RumahHakim GazalbajakselSaksi

Berita Terkait.

Wamendagri Dorong Pemda Sumbar Rancang Pertumbuhan Ekonomi yang Terukur dan Inklusif
Nasional

Wamendagri Dorong Pemda Sumbar Rancang Pertumbuhan Ekonomi yang Terukur dan Inklusif

Senin, 2 November 2026 - 22:03
Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku dan Papua
Nasional

Wamendagri Apresiasi Pembentukan Satgas MBG 100 Persen di Maluku dan Papua

Senin, 2 November 2026 - 19:32
Bukan Sekadar Pembiayaan, BRI Perkuat Ekosistem Pangan dari Hulu hingga Hilir untuk Dukung Swasembada Protein
Nasional

Bukan Sekadar Pembiayaan, BRI Perkuat Ekosistem Pangan dari Hulu hingga Hilir untuk Dukung Swasembada Protein

Senin, 2 November 2026 - 17:02
dd
Nasional

Dompet Dhuafa Buka Peluang Usaha bagi Mahasiswa IP Trisakti

Senin, 2 November 2026 - 13:33
Mukhtarudin
Nasional

Mukhtarudin Tegaskan Komitmen Selesaikan Masalah PMI di Hong Kong

Senin, 2 November 2026 - 10:20
suyudi
Nasional

Cegah Narkotika Cair, Kapolri Larang Seluruh Anggota Gunakan Vape

Senin, 2 November 2026 - 09:10

OLAHRAGA

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak
Olahraga

Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

Editor Ali Rachman
Senin, 2 November 2026 - 21:22

INDOPOSCO.ID - Karateka Indonesia kembali mengukir prestasi di panggung internasional. Ceyco Georgia Zefanya sukses meraih medali emas, sedangkan Zaskia Putri...

SelengkapnyaDetails
bca

Runvestasi 2026 Dimulai, BCA Ajak Masyarakat Lari Sehat Sekaligus Belajar Investasi

Senin, 2 November 2026 - 04:14
Arisan Elqueen Berujung Buntung, 24 Warga Lebak-Pandeglang Tertipu Rp1,34 Miliar

Hadapi Duel Papan Atas, Stjepan Loncar Pastikan Persija Siap Tempur

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 17:13
Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Jelang Laga Lawan Dewa United, Shin Tae-yong Minta Persija Tetap Waspada

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:39
Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

Jumat, 30 Oktober 2026 - 08:13

BERITA POPULER

  • MUI

    Penggerebekan Ponpes Hamalatul Qur’an Berbuntut Panjang, MUI Layangkan 5 Tuntutan ke Polri

    1855 shares
    Share 742 Tweet 464
  • Kalahkan Juara Olimpiade, Ceyco Georgia Raih Emas dan Zaskia Sabet Perak

    1568 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Super League Pekan 8: Persija Diuji Dewa United, Persib-PSS Bawa Misi Penting

    1156 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Sambut Musim Hujan, BNPB Minta Pemda Bersihkan Drainase dan Petakan Rawan Banjir

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.