• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, MA Masih Tunggu Berkas Pemohonan Kasasi Jaksa

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 29 Juli 2024 - 09:35
in Nasional
Gedung Mahkamah Agung. (Dok Setkab)

Gedung Mahkamah Agung. (Dok Setkab)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) menunggu, upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa penuntun umum atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Permohonan kasasi biasanya diajukan 14 hari sesudah putusan pengadilan.

“Kita tunggu akankah Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi. Bila iya, kita tunggu pemberkasan sampai berkas dikirim ke MA dan selanjutnya kita tunggu putusan kasasi dari MA,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto melalui gawai, Jakarta, Senin (29/7/2024).

BacaJuga:

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

MA meminta, semua pihak tak menaruh kecurigaan terkait Sebab, masih ada upaya hukum kasasi. Meski tak bisa terhindarkan muncul respons kurang baik dari masyarakat.

Terdapat asas hukum res yudicata pro varitate habetur yang artinnya putusan hakim itu harus dianggap “benar”, sampai ada pengadilan lebih tinggi membatalkan putusan tersebut.

“Jadi yang paling bijak kita tunggu saja proses hukum berikutnya,” ujar Suharto.

Apalagi itu baru putusan tingkat pertama, maka sangat mungkin Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum. Sehingga putusan tersebut diuji apakan ada kesalahan penerapan hukum.

Selain itu, apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut undang undang atau juga apakah benar pengadilan telah melampaui batas kewenangannya?.

Paling penting hakim tidak mengabaikan fakta persidangan. “Jadi karena ini baru putusan tingkat pertama, tidak perlu berprasangka yang bukan-bukan karena hakim itu bebas memutus sesuai keyakinannya yang bertumpu pada fakta di persidangan,” imbuh Suharto.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Erintuah Damanik menjatuhkan, vonis bebas kepada Ronald, anak anggota DPR RI partai PKB Edward Tannur. Dia dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan menyebabkan tewasnya korban.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” tutur Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terpisah di PN Surabaya pada, Rabu (24/7/2024). Padahal jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara. (dan)

Tags: Gregorius Ronald TannurKasasiMahkamah AgungVonis Bebas

Berita Terkait.

Azran
Nasional

DPD: Digitalisasi Jadi Kunci Masa Depan Masyarakat Betawi

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:44
Komisi II DPR Dorong Kajian E-Voting untuk WNI di Luar Negeri
Nasional

Ingatkan Mitra Kerja, Komisi XIII Minta Anggaran 2027 Fokus pada Program Berdampak

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:31
Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan
Nasional

Kemenhaj Pastikan Arus Pulang Haji Berjalan Mulus, 245 Kloter Sudah Diterbangkan

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:02
BPJS Watch: 12 April Jadi Momentum Evaluasi Program MBG dan Perlindungan Anak
Nasional

Komisi X DPR Dorong Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG, Khususnya di Wilayah 3T

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:31
bpjph
Nasional

Silla University Anugerahkan Gelar Profesor Kehormatan kepada Haikal Hassan atas Dedikasi di Sektor Halal

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04
rini
Nasional

Jumlah MPP Tembus 313, Menteri PANRB Dorong Integrasi dan Digitalisasi Layanan

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    Hasil Piala Dunia: Qatar Buyarkan Kemenangan Swiss, Brasil Gagal Tumbangkan Maroko

    7095 shares
    Share 2838 Tweet 1774
  • Hantavirus Ramai Dibahas, Benarkah Bisa Jadi Pandemi Baru

    1774 shares
    Share 710 Tweet 444
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    1056 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Peringatan Dini BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Merata Hari Ini

    993 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.