• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pantarlih Tidak Wajib Tunjukan SK pada Tim Pengawas, Ini Dasar Aturannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 22 Juli 2024 - 10:28
in Headline
Fahmi-Zikrillah

Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Fahmi Zikrillah (tengah) dan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Astri Megatari (kiri) serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Dody Wijaya (kanan), dalam acara Coffee Morning bersama media, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOS.CO.ID & INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membantah soal isu adanya joki petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengatakan, pihaknya telah menelusuri langsung ke lapangan bahwa dipastikan kabar tersebut tidak benar.

BacaJuga:

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

“Kami sudah mengonfirmasi, klarifikasi dapati bahwa tidak ada joki Pantarlih di daerah Jakarta,” ujar Fahmi, dalam acara Coffee Morning bersama media, di kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Hanya saja mereka didampingi oleh pengurus lembaga kemasyarakatan. Mereka dilengkapi atribut berupa kartu identitas, topi dan rompi sebagai identitas.

“Yang ada teman-teman Pantarlih ini ditemani sama Ketua RT setempat, sehingga ada kesalahpahaman terhadap Pantarlih,” ujar Fahmi.

Selain itu, tudingan terhadap Pantarlih bodong karena tidak dapat menunjukan Surat Keputusan (SK) kepada petugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tentu disesalkan, lantaran hal tersebut memang tidak perlu dilakukan.

“Kami sesalkan Pantarlih kami dianggap ilegal, ketika tidak dapat menunjukan SK-nya,” tutur Fahmi.

Padahal dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, termasuk petunjuk teknis (juknis) keputusan KPU RI Nomor 7 tentang petunjuk teknis, Pantarlih tidak wajib menunjukan SK ke pengawas.

“Dalam buku kerja Pantarlih memang, tidak ada satu pun ketentuan Pantarlih kami wajib menunjukan SK kepada tim pengawas,” jelas Fahmi.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi menyebutkan, telah menyurati KPU berkaitan temuan dugaan pelanggaran adanya puluhan Pantarlih ilegal di masa coklit menjelang Pilkada Jakarta 2024.

“Kita memberikan surat saran perbaikan, agar saat melakukan coklit Pantarlih bisa menunjukan SK agar bisa diyakini bahwa memang pantarlih yang melakukan coklit sudah di -SK-kan, yang berarti sudah dilantik dan diberikan pembekalan tentang juknis-juknis pencoklitan,” jelasnya, secara terpisah kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).(dan)

Tags: CoklitKPU DKI JakartaPantarlihpilgub dki jakartaPilkada DKI Jakarta

Berita Terkait.

Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54
Kereta
Headline

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:34
Taksi
Headline

Buntut Laka KA Bekasi Timur, Pool Green SM Disidak

Rabu, 29 April 2026 - 10:22
Basanas
Headline

Operasi SAR Berakhir, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Tertinggal di Reruntuhan Kereta

Rabu, 29 April 2026 - 09:21

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2544 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.