• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Soal Pengalihan Kuota Haji Khusus, Anggota Pansus: Kemenag Langgar Perjanjian

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Minggu, 21 Juli 2024 - 22:07
in Headline
Anggota Pansus Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah. Foto: Istimewa

Anggota Pansus Angket Haji DPR, Luluk Nur Hamidah. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Pansus Angket Haji DPR Luluk Nur Hamidah, menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) teaclah melanggar kesepakatan terkait pengalihan kuota haji khusus.

Menurut Luluk, hal tersebut menjadi prioritas utama dalam evaluasi penyelenggaraan haji dari berbagai isu yang ada, karena berpotensi melanggar undang-undang dan menimbulkan implikasi serius bagi keberlangsungan program haji di Indonesia.

BacaJuga:

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

“Menurut pandangan kami, telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan terkait penggunaan dan penyalahgunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya, serta adanya praktik pengalihan kuota reguler sebanyak 8.400 menjadi kuota haji khusus,” katanya kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

“Menurut pandangan kami, ini secara jelas melanggar ketentuan undang-undang dan kesepakatan Panja (Panitia Kerja) yang telah disahkan oleh Menteri Agama,” imbuhnya.

Luluk menuturkan, hal tersebut juga mengabaikan dan melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Haji, yang didasarkan pada asumsi jumlah jemaah haji yang telah disepakati dalam rapat kerja bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Evaluasi terhadap masalah ini akan sangat menantang,” kata dia.

Ia pun meyakini, pihak-pihak yang selama ini mendapatkan keistimewaan akan merasa terganggu dengan adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji.

“Kita ingin lah jangan ada rente, ada mafia-mafiaan, apalagi masalah haji ya kan,” jelas Luluk.

Ia juga menyangkal bahwa pembentukan Pansus Haji berbau politis, terutama dalam konteks hubungan Ketua Umum PKB yang juga Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, yang sering berseberangan dengan Yaqut.

“Pembentukan Pansus Haji semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, khususnya bagi jemaah reguler, agar penyelenggaraan haji reguler sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

“Kami akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah pengalihan ini disertai dengan tindakan rente yang berpotensi memberikan keuntungan tertentu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah bahwa tidak terdapat pengalihan terhadap setengah dari kuota haji tambahan pada 2024.

“Jadi tidak ada penyalahgunaan kuota tambahan. Itu prinsipnya. Kami tidak menyalahgunakan dan Insya Allah kami jalankan amanah ini sebaik-baiknya,” kata Yaqut. (fer)

Tags: Haji KhususkemenagPansus Angket HajiPansus Haji

Berita Terkait.

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!
Headline

Haji Pakai Visa Kerja, 13 WNI Dicekal di Bandara Soetta!

Selasa, 21 April 2026 - 23:59
Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi
Headline

Fakta Dugaan Korupsi Eks Wamenaker: Saksi Bongkar Kode “3 Meter” hingga Intimidasi

Selasa, 21 April 2026 - 21:05
Momentum Hari Bumi 2026, SCG Tunjukkan Aksi Nyata ESG dan Komitmen Net Zero 2050
Headline

UU PPRT Disahkan, DPR: PRT Kini Diakui sebagai Pekerja Profesional

Selasa, 21 April 2026 - 20:01
Brian
Headline

UTBK SNBT 2026 Masih Diwarnai Kecurangan, Mendiktisaintek: Jangan Cederai Integritas

Selasa, 21 April 2026 - 15:45
minyak
Headline

Harga Minyak Goreng Fluktuatif di 207 Daerah, Pemerintah Didesak Segera Intervensi

Selasa, 21 April 2026 - 12:32
kartinian
Headline

Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

Selasa, 21 April 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.