• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Indonesia Desak Israel Akhiri Pembangunan Pemukiman Penduduk di Palestina

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 21 Juli 2024 - 04:44
in Internasional
Retno-Marsudi-4

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam acara peringatan ke-75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jenewa, Swiss beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kemenlu RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Itu dikeluarkan pada, Jumat (19/7/2024).

“Fatwa hukum tersebut, telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kemenlu RI dalam akun media sosial X @kemlu_ri, Sabtu (20/7/2024).

BacaJuga:

Tuntut AS Bebaskan Kapal Touska, Iran Ingatkan Konsekuensi Besar

Berpacu dengan Waktu, Pakistan Menanti Kepastian Iran Terkait Dialog Damai dengan AS

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI

Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order atau tatanan internasional berbasis aturan, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Kemenlu.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

“Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi, seluruh pemukim Yahudi secepatnya,” jelas Kemenlu.

Indonesia selanjutnya mendorong, agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut. “Memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” imbuh Kemenlu.

ICJ memutuskan, bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional dalam persidangan digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dan)

Tags: indonesiaInternational Court of JusticeisraelPalestinaPemukiman Penduduk

Berita Terkait.

Tuntut AS Bebaskan Kapal Touska, Iran Ingatkan Konsekuensi Besar
Internasional

Tuntut AS Bebaskan Kapal Touska, Iran Ingatkan Konsekuensi Besar

Rabu, 22 April 2026 - 00:31
Berpacu dengan Waktu, Pakistan Menanti Kepastian Iran Terkait Dialog Damai dengan AS
Internasional

Berpacu dengan Waktu, Pakistan Menanti Kepastian Iran Terkait Dialog Damai dengan AS

Selasa, 21 April 2026 - 23:49
Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI
Internasional

Arogan! Trump Ancam Gempur Iran di Tengah Rapuhnya Upaya DiplomasiI

Selasa, 21 April 2026 - 23:21
bagher
Internasional

Iran Kecam Diplomasi Paksa Trump: Negosiasi Bukan Berarti Penyerahan Diri

Selasa, 21 April 2026 - 09:38
Tak Hanya Jadi Penonton, Alumni PMII Harus Berikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat 
Internasional

Rusia Desak AS-Iran Lanjutkan Dialog demi Stabilitas Global

Senin, 20 April 2026 - 23:59
Kasus Longsor Bantargebang, KLH Tetapkan Mantan Kadis LH Jakarta Tersangka
Internasional

China Peringatkan AS Usai Penyitaan Kapal Kargo Iran di Selat Hormuz

Senin, 20 April 2026 - 20:01

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Catat Tanggalnya! Dividen BBRI Rp52,1 Triliun Siap Dibagikan untuk Pemegang Saham

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    729 shares
    Share 292 Tweet 182
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.