• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Indonesia Desak Israel Akhiri Pembangunan Pemukiman Penduduk di Palestina

Laurens Dami by Laurens Dami
Minggu, 21 Juli 2024 - 04:44
in Internasional
Retno-Marsudi-4

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam acara peringatan ke-75 tahun Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia di Markas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Jenewa, Swiss beberapa waktu lalu. Foto: Dok Kemenlu RI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) tentang tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina. Itu dikeluarkan pada, Jumat (19/7/2024).

“Fatwa hukum tersebut, telah memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina,” kata Kemenlu RI dalam akun media sosial X @kemlu_ri, Sabtu (20/7/2024).

Mahkamah telah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order atau tatanan internasional berbasis aturan, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

“Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” ujar Kemenlu.

Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.

“Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi, seluruh pemukim Yahudi secepatnya,” jelas Kemenlu.

Indonesia selanjutnya mendorong, agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina.

Indonesia mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk secara bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut. “Memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina,” imbuh Kemenlu.

ICJ memutuskan, bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional dalam persidangan digelar di Den Haag, Jumat (19/7/2024) kemarin. (dan)

Tags: indonesiaInternational Court of JusticeisraelPalestinaPemukiman Penduduk
Previous Post

UMS Berhentikan Oknum Dosen yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

Next Post

Ditjen Pemasyarakatan dan Kejagung Proyeksikan Implementasi Keadilan Restoratif

Related Posts

anak2
Internasional

Denmark Siapkan Aturan Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun

Senin, 10 November 2025 - 00:02
pelabuhan
Internasional

Kebijakan Trump Tekan Laba Produsen Mobil Jepang dan Jerman

Minggu, 9 November 2025 - 22:03
musium
Internasional

MIA, Museum dengan Koleksi Seni Islam Paling Lengkap di Dunia

Minggu, 9 November 2025 - 06:13
palestina
Internasional

Lawan Agresi Israel, Hizbullah Minta Pemerintah Lebanon Bergabung

Jumat, 7 November 2025 - 13:13
beruang
Internasional

Polisi di Jepang Diizinkan Tembak Beruang karena Serangan Meningkat

Jumat, 7 November 2025 - 00:07
WhatsApp Image 2025-11-03 at 11.04.58
Internasional

Kecam Rencana Kongres AS Caplok Masjid Al-Aqsha, OKI Diminta Bertindak

Senin, 3 November 2025 - 12:12
Next Post
penerapan-keadilan-restoratif

Ditjen Pemasyarakatan dan Kejagung Proyeksikan Implementasi Keadilan Restoratif

BERITA POPULER

  • Hansip

    Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    685 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.