• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Imigrasi Jakarta Barat Amankan Enam WNA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:06
in Nasional
wnaa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya saat konferensi pers Jaringan Prostitusi Online. Foto: Dok Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, telah menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi daring dan melanggar ketentuan visa serta izin tinggal mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen yang mengungkap adanya praktik prostitusi online oleh WNA di salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

BacaJuga:

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Dari jumlah tersebut, lima orang WN Vietnam dan satu orang WN Tiongkok.

“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera melakukan tindakan operasional intelijen setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran,” katanya kepada wartawan di Jakarta Jumat (19/7/2024).

Melalui penyamaran, petugas berhasil mengamankan VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN. Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan WNA Vietnam, dan LQ (33 tahun) dari Tiongkok. Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi:

– Lima paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT
– Satu paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ
– Enam telepon genggam
– Enam belas alat kontrasepsi
– Satu pelumas
– Uang tunai sebesar Rp50.000.000,-
– Dua telepon genggam milik VDN yang berisi riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online

“Setelah diamankan, keenam WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para WNA Vietnam (VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT) masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan, sementara WNA Tiongkok, LQ, menggunakan ITAS Investor.

VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita yang dibawanya mendapatkan upah prostitusi sebesar Rp10.000.000,- per kencan.

“Para WNA ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal atau visa yang diberikan. Karena itu, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian,” jelas Andika.

Menurutnya, keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia pun menegaskan, komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.

“Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan WNA. Kami harap, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Imigrasi bisa mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” pungkas Andika. (fer)

Tags: Imigrasi Jakarta BaratJaringan Prostitusi OnlineWNA

Berita Terkait.

indra
Nasional

Kemnaker Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru: Libatkan Buruh hingga Pengusaha untuk Regulasi yang Berkeadilan

Rabu, 22 April 2026 - 23:23
dasco
Nasional

Lepas Kloter Perdana Haji 1447 H, Pimpinan DPR RI Dorong Layanan dan Kenyamanan Jemaah Ditingkatkan

Rabu, 22 April 2026 - 23:13
e-KTP
Nasional

KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Dorong Revolusi Identitas Digital

Rabu, 22 April 2026 - 22:42
aher
Nasional

Soroti Digitalisasi ASN 2026, Komisi II Ingatkan Evaluasi Pegawai dan Layanan Publik Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 22:12
menag
Nasional

Jawab Berbagai Tantangan di Dunia Pendidikan, Kemenag Luncurkan Belajar Mandiri KBC

Rabu, 22 April 2026 - 21:21
maxim
Nasional

Meski Hujan, Tarif Tetap Bersahabat: Maxim Apresiasi Pelanggan Setia di Hari Konsumen

Rabu, 22 April 2026 - 21:11

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1282 shares
    Share 513 Tweet 321
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    897 shares
    Share 359 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    772 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.