• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Imigrasi Jakarta Barat Amankan Enam WNA

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:06
in Nasional
wnaa

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya saat konferensi pers Jaringan Prostitusi Online. Foto: Dok Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, telah menangkap enam Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi daring dan melanggar ketentuan visa serta izin tinggal mereka.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Nur Raisha Pujiastuti mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat dan hasil operasi intelijen yang mengungkap adanya praktik prostitusi online oleh WNA di salah satu hotel di kawasan Gajah Mada, Jakarta Barat.

BacaJuga:

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Dari jumlah tersebut, lima orang WN Vietnam dan satu orang WN Tiongkok.

“Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat segera melakukan tindakan operasional intelijen setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran,” katanya kepada wartawan di Jakarta Jumat (19/7/2024).

Melalui penyamaran, petugas berhasil mengamankan VDN bersama lima wanita lainnya yang dibawa oleh VDN. Kelima wanita tersebut adalah LTNM (34 tahun), NTV (23 tahun), PTP (22 tahun), NTT (18 tahun) yang merupakan WNA Vietnam, dan LQ (33 tahun) dari Tiongkok. Mereka tertangkap basah sedang melakukan praktik prostitusi. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi:

– Lima paspor kebangsaan Vietnam milik VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT
– Satu paspor kebangsaan Tiongkok milik LQ
– Enam telepon genggam
– Enam belas alat kontrasepsi
– Satu pelumas
– Uang tunai sebesar Rp50.000.000,-
– Dua telepon genggam milik VDN yang berisi riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online

“Setelah diamankan, keenam WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para WNA Vietnam (VDN, LTNM, NTV, PTP, dan NTT) masuk ke Indonesia dengan Bebas Visa Kunjungan, sementara WNA Tiongkok, LQ, menggunakan ITAS Investor.

VDN diduga berperan sebagai mucikari, sementara lima wanita yang dibawanya mendapatkan upah prostitusi sebesar Rp10.000.000,- per kencan.

“Para WNA ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal atau visa yang diberikan. Karena itu, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang keimigrasian dan bisa dikenakan tindakan administratif keimigrasian,” jelas Andika.

Menurutnya, keenam WNA tersebut terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia pun menegaskan, komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan negara akan terus diwujudkan melalui penegakan hukum.

“Keberhasilan penangkapan WNA ini merupakan hasil kinerja organisasi yang baik dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan serta penindakan WNA. Kami harap, dengan dukungan penuh dari masyarakat, Imigrasi bisa mengambil langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Barat,” pungkas Andika. (fer)

Tags: Imigrasi Jakarta BaratJaringan Prostitusi OnlineWNA

Berita Terkait.

Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

Skrining 10.564 Dokter Internship, DPR RI Minta Kemenkes Benahi Sistem Kerja

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:16
Emas Kian Bersinar, Investor Ramai-Ramai Tinggalkan Deposito
Nasional

40 Juta Warga Miskin Terancam Tak Dijamin, BPJS Watch: RAPBN 2027 Abaikan Hak Kesehatan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:31
Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup
Nasional

Mensesneg Sebut Pemerintah Belum Putuskan Amnesti Pejabat BUMN Korup

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:45
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Musim Tanam Tiba, Nagan Raya Manfaatkan TKD untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:33
Rini
Nasional

35 Kasus Pelanggaran Disiplin ASN Disidangkan, 31 Sanksi Diperkuat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:32
Pemulihan Pascabencana Solok Raya Dikebut, Infrastruktur dan Ketahanan Pangan Jadi Fokus
Nasional

Pascagempa di NTT, Sore Ini Getaran Gempa M 6,4 Hantam Simalungun di Sumatera Utara 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3768 shares
    Share 1507 Tweet 942
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.