• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Pengusahaan Sumur Tua Tambah Produksi Minyak 3.142 BOPD

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 18 Juli 2024 - 05:19
in Ekonomi
Ilustrasi Illegal Drilling. Foto: Tangkapan layar YouTube

Ilustrasi Illegal Drilling. Foto: Tangkapan layar YouTube

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal melalui illegal drilling maupun illegal refinery merupakan permasalahan nasional yang sudah berlangsung lama dan masih terus menjadi tantangan di industri minyak dan gas bumi hingga saat ini. Pemerintah dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah melakukan berbagai tindakan untuk menekan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery, namun kegiatan illegal tersebut belum sepenuhnya dapat ditangani.

Kegiatan ini terjadi di dalam dan luar Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas serta memprihatinkan seperti terjadinya kebakaran, pencemaran lingkungan, korban jiwa, gangguan operasional lapangan minyak dan gas, hingga munculnya pengolahan dan peredaran hasil olahan minyak mentah ilegal.

BacaJuga:

Donor Darah PLN EPI dan PLN EG Libatkan 161 Peserta, 134 Kantong Berhasil Dikumpulkan

Teken 7 Kesepakatan di FOREK Hulu Migas 2026, PGN Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Nasional

Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari Tarik Perhatian Delegasi ASCOPE

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro menyampaikan, semenjak munculnya kegiatan illegal tersebut, saat itu SKK Migas telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Kajian Penanganan Pengeboran Sumur Ilegal serta Penanganan dan Pengelolaan Produksi Ex-Sumur Ilegal pada tahun 2020 sebagai upaya menemukan solusi terkait kegiatan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat.

“Ini menunjukkan bahwa SKK Migas proaktif dalam turut memberikan kontribusi dalam upaya penertiban sumur illegal,” ujar Hudi, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Atas hasil kajian tersebut, Hudi menginformasikan SKK Migas telah menyampaikan rekomendasi antara lain: Kegiatan illegal drilling harus ditertibkan dan perlu penanganan pengelolaan lebih lanjut agar potensi dari produksi sumur illegal drilling dapat berkontribusi pada produksi nasional, pembentukan Tim Gabungan lintas sektor dan kementerian yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI dalam rangka penanganan dan pemetaan potensi dari eks illegal drilling tersebut.

“SKK Migas juga telah mengusulkan Payung Hukum berupa Peraturan Presiden RI untuk penanganan illegal drilling dan Peraturan Menteri ESDM RI untuk pengelolaan eks illegal drilling,” jelasnya.

Dalam konteks penanganan atas kegiatan illegal, SKK Migas bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Pemerintah Daerah, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), Aparat Kepolisian, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah melakukan sosialisasi terkait aturan hukum dan risiko dari pekerjaan illegal drilling dengan masyarakat setempat.

Upaya penghentian kegiatan ilegal juga telah dilakukan di beberapa wilayah, seperti di Kabupaten Batanghari (bantuan PT. Pertamina EP), Kabupaten Sarolangun (bantuan Techwin Benakat South Betung Ltd), Kabupaten Musi Banyuasin (bantuan PT. Pertamina EP), dan Desa Keban Kabupaten Musi Banyuasin (bantuan Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Zona 4) dan lainnya.

“Kami menyadari upaya menertibkan sumur illegal itu tidak mudah, oleh karenanya SKK Migas terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Pemerintah Daerah agar aktivitas illegal tersebut dapat ditekan dan diminimalisir,” jelas Hudi.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pembatasan aktivitas illegal drilling melalui pengusahaan produksi sumur tua telah efektif berjalan di beberapa daerah. Selain itu pengusahaan produksi sumur tua dapat dilakukan melalui kerja sama SKK Migas dengan Pertamina EP dan mitra didaerah, baik BUMD maupun KUD. Kegiatan ini sekaligus sebagai langkah SKK Migas melakukan sinergi untuk melakukan monitoring produksi minyak dari sumur tua sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI No. 01 Tahun 2008.

Diharapkan dengan adanya kegiatan pengusahaan sumur tua oleh Calon Mitra (KUD/BUMD) di daerah dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), mengurangi aktifitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Saat ini terdapat 8 kontrak existing pengelolaan sumur tua oleh KUD atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan total jumlah sumur minyak yang dikelola 1.434 sumur tua dan produksi sebesar 3.142 BOPD (status sampai dengan 30 Juni 2024). Sementara itu, terdapat 5 kontrak pengelolaan sumur tua yang masih dalam proses pengajuan dan perpanjangan di bulan Juli 2024.

Selanjutnya direncanakan akan ada 7 KUD dan BUMD lagi yang akan turut mengajukan usulan kegiatan pemroduksian minyak dari sumur tua di tahun 2024. Dengan langkah-langkah di atas dan melalui optimalisasi kegiatan sumur tua, diharapkan pengusahaan sumur minyak ilegal baik berupa illegal drilling maupun illegal refinery dapat terus berkurang dan aktivitas masyarakat penambang melalui KUD/BUMD dapat diakomodir sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Jika melihat potensi dari sumur tua yang berjumlah 1.434 dengan produksi mencapai 3.142 BOPD, maka jika memperhatikan jumlah sumur illegal drilling yang jumlahnya beberapa kali lebih banyak dibandingkan sumur tua yang sudah dikelola, maka dapat dibayangkan bahwa betapa besar potensi tambahan produksi minyak jika aktivitas illegal drilling tersebut mengikuti skema pengusahaan sumur tua. Potensi ekonomi dapat dimanfaat dengan baik, menggerakkan roda perekonomian masyarakat dan lingkungan dapat dijaga”, tutup Hudi. (rmn)

Tags: illegal Drillingindustri hulu migasSKK Migas

Berita Terkait.

Teken 7 Kesepakatan di FOREK Hulu Migas 2026, PGN Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Nasional
Ekonomi

Donor Darah PLN EPI dan PLN EG Libatkan 161 Peserta, 134 Kantong Berhasil Dikumpulkan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:21
Teken 7 Kesepakatan di FOREK Hulu Migas 2026, PGN Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Nasional
Ekonomi

Teken 7 Kesepakatan di FOREK Hulu Migas 2026, PGN Perkuat Ketahanan Pasokan Gas Nasional

Jumat, 30 Oktober 2026 - 03:33
Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari Tarik Perhatian Delegasi ASCOPE
Ekonomi

Desa Energi Berdikari Uma Palak Lestari Tarik Perhatian Delegasi ASCOPE

Jumat, 30 Oktober 2026 - 02:37
Dugaan Penyekapan 10 Calon ART di Surabaya, Legislator Desak Polisi Usut Tuntas Potensi TPPO
Ekonomi

Agus Projosasmito Beli 3,76 Juta Saham BRMS, Ini Total Kepemilikannya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 01:17
PLTU Rembang dan Tuban Perkuat Co-Firing Biomassa, PLN EPI Apresiasi Inovasi
Ekonomi

PLTU Rembang dan Tuban Perkuat Co-Firing Biomassa, PLN EPI Apresiasi Inovasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:02
BRMS Perkuat Kinerja Kuartal III 2026, Bidik Peningkatan Produksi Emas
Ekonomi

Pemerintah Perkuat KUR untuk Tingkatkan Kapasitas Produksi dan Daya Saing UMKM

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:03

OLAHRAGA

Wamendagri Tegaskan Kepercayaan Masyarakat Jadi Modal Utama Kepemimpinan Kepala Daerah
Olahraga

Krisis Tata Kelola Futsal, Pemilik Klub Minta PSSI Turun Tangan

Editor Dilianto
Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57

INDOPOSCO.ID - Persoalan tata kelola kembali membayangi kompetisi futsal profesional Indonesia. Pergantian struktur organisasi hingga perubahan nama menjadi Asosiasi Futsal...

SelengkapnyaDetails
catur

Borong 17 Medali, Percasi DKI Jakarta Kembali Rajai Kejurnas Catur 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:43
timnas

Laga Indonesia Vs Yordania Terancam Batal, Erick Thohir Beber Kekhawatiran PSSI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:22
liverpool

Liverpool vs Chelsea: Iraola Isyaratkan Rotasi, The Reds Siap Tempur

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27
ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

ACL Two 2026: Pimpin Klasemen, Pelatih Persib Sebut Timnya Bukan Favorit Lawan Melbourne Victory

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:58

BERITA POPULER

  • Karhutla Masih Marak, BNPB Ingatkan Pelaku Usaha Tak Bakar Lahan

    Kurangi Beban Dosen, Mendiktisaintek Bakal Tata Kembali Prodi untuk Efisiensi Kampus

    5149 shares
    Share 2060 Tweet 1287
  • Kementerian PKP Bedah Rumah Warga Tak Mampu di Kampung Ambon

    1262 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Lahan Perhutanan Sosial Seluas 638 Hektar di Humbang Hasundutan Resmi Dikelola Kelompok Tani

    987 shares
    Share 395 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Getarkan Aceh Tenggara, BMKG: Kedalaman Hiposenter 3 Km

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • APK Kuliah Baru 35 Persen, Alumni Perguruan Tinggi Diminta Ikut Perluas Akses Pendidikan

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.