• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi IX Jamin Mendatangkan Dokter Asing Tidak Sembarangan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 11 Juli 2024 - 05:05
in Nasional
komisi

Tangkapan layar - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023). (ANTARA/Andi Firdaus)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyampaikan bahwa pihaknya menjamin dalam mendatangkan dokter asing ke Indonesia tidak akan dilakukan secara sembarangan.

“Kami juga dari komisi sebenarnya tidak mungkin membiarkan dokter asing masuk seenak-enaknya ke Indonesia,” kata Irma dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Rabu.

BacaJuga:

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Dia meyakinkan masyarakat bahwa mendatangkan dokter asing ke Indonesia tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

“Nah suruhlah mereka membaca Undang-Undang ini sehingga mereka paham prasyarat untuk melakukan rekrutmen dokter asing ini jelas, ketat, dan tegas. Enggak bisa semena-mena karena ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Jadi, enggak perlu juga dikhawatirkan sebenarnya,” kata dia.

Sejumlah syarat yang dimuat dalam Pasal 248 UU Kesehatan, di antaranya adalah tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan sub-spesialis serta tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Evaluasi kompetensi yang dimaksud dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, konsil, dan kolegium. Evaluasi kompetensi itu meliputi penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan praktik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya mengatakan bahwa tujuan utama dokter asing didatangkan adalah untuk mentransfer ilmu ke dokter lokal, selain itu mengisi kekosongan tenaga medis.

Hal itu dia sampaikan sebagai respon atas pertanyaan awak media tentang pemetaan dokter asing di Indonesia.

Azhar mengatakan transfer ilmu tersebut seperti di sejumlah RS, misalnya untuk transplantasi jantung atau paru-paru, karena Indonesia belum pernah melakukannya.
(bro)

Tags: Dokter AsingDPR RIKomisi IX

Berita Terkait.

bahlil'
Nasional

Jaga Ketahanan Energi, Menteri Bahlil: Kami Siapkan Berbagai Regulasi untuk Percepatan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:34
doli
Nasional

Bahas Revisi UU Pemilu, Baleg DPR Dukung Usulan Penambahan Kursi Parlemen untuk Malut

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:21
aditya
Nasional

Peringati Harkitnas, PLN Icon Plus Teguhkan Semangat Berkarya dan Melayani

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:11
faqih
Nasional

Rata-rata Rendah, DPR RI Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan TKA

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:22
Saan-Mustopa
Nasional

Semua Fraksi Sepakat, RUU Perubahan UU Polri Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:02
Timwas-haji
Nasional

Timwas Haji DPR Bongkar Dugaan Pungli Kursi Roda dan “City Tour” Ilegal di Masjidil Haram

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:58

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2818 shares
    Share 1127 Tweet 705
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    826 shares
    Share 330 Tweet 207
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.