• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Asal-asalan, Polri Harus Berbenah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 10 Juli 2024 - 12:18
in Headline
Pegi-perong

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Foto: Instagram/@jakarta.videos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir meminta, Kepolisian Indonesia (Polri) membenahi prosedur tentang penetapan tersangka menyusul puutusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan terdangka kasus Vina dan Eky.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bisa saja membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait proses penetapan tersangka, agar kejadian serupa tidak terjadi di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres) hingga Kepolisian Daerah (Polda).

BacaJuga:

Suhu Makkah Tembus 47 Derajat, DPR Desak Pengawasan Ketat Jemaah Lansia

Pulang Berlayar dari Somalia, 4 ABK di Jakbar Sempat Suspek Hantavirus

Masalah Bus hingga Konsumsi Jemaah Kembali Terjadi, Timwas Haji Minta Evaluasi Total

“Sebaiknya pembelajaran kasusnya Pegi Setiawan ini adalah, Mabes Polri segera merevisi tupoksi atau sebut saja SOP terkait proses penyidikan, khususnya terkait ruang di mana proses penetapan tersangka,” kata Muzakir melalui gawai, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Mengingat masih terdapat celah dalam penetapan status hukum terhadap Pegi Setiawan. Sehingga hakim PN Kota Bandung mengabulkan gugatan pemohon dan mengugurkan tersangka yang bersangkutan.

Seharusnya penetapan tersangka Pegi oleh pihak kepolisian harus dibarengi pemeriksaan terlebih dahulu. Itu telah diatur sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015.

Selain perbuatan tersangka harus dibuktikan dengan dua alat bukti. Namun, tetap harus diberikan kesempatan mengajukan barang bukti. Mengajukan alat bukti. Termasuk diberi kesempatan mengajukan saksi dan diberi kesempatan ahli.

“Sebaiknya Mabes Polri menangkap masalah ini dan Kapolri memperbaiki prosedur, namanya SOP-nya terkait tersangkanya itu dengan memasukan lima hak yang dimiliki oleh calon tersangka itu harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Muzakir.

Terkadang ada hakim yang menafsirkan putusan MK Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015. Padahal ketentuan tersebut harus dijalankan dengan benar.

“Supaya nanti tidak mengembang di mana-mana, kadang-kadang itu menjadi selera hakim kan tidak bagus. Putusan MK itu tidak boleh oleh diinterpretasi lagi,” imbuh Muzakir.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” tutur Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” sambungnya. (dan)

Tags: Pegi SetiawanPembunuhanPolda JabarVina Cirebon

Berita Terkait.

API-IMA Ingatkan Risiko Pasar Jika Transisi Kebijakan Ekspor Tidak Terarah
Headline

Suhu Makkah Tembus 47 Derajat, DPR Desak Pengawasan Ketat Jemaah Lansia

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:31
hantavirus
Headline

Pulang Berlayar dari Somalia, 4 ABK di Jakbar Sempat Suspek Hantavirus

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:47
Jemaah-Haji
Headline

Masalah Bus hingga Konsumsi Jemaah Kembali Terjadi, Timwas Haji Minta Evaluasi Total

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:23
Jemaah-haji
Headline

Armuzna Jadi Fase Penentu, Timwas Haji Minta Jemaah Patuh Arahan Petugas

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:20
Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya
Headline

Sedih Menyaksikan Film “Pesta Babi”, Megawati: Itu Benar Adanya

Senin, 25 Mei 2026 - 17:45
9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini
Headline

9 WNI Korban Penyekapan Tentara Israel Tiba di Tanah Air, Menlu Tegaskan Hal Ini

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:08

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5649 shares
    Share 2260 Tweet 1412
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2985 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2315 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2283 shares
    Share 913 Tweet 571
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.