• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Asal-asalan, Polri Harus Berbenah

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 10 Juli 2024 - 12:18
in Headline
Pegi-perong

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. Foto: Instagram/@jakarta.videos

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir meminta, Kepolisian Indonesia (Polri) membenahi prosedur tentang penetapan tersangka menyusul puutusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan terdangka kasus Vina dan Eky.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) bisa saja membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait proses penetapan tersangka, agar kejadian serupa tidak terjadi di tingkat Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resor (Polres) hingga Kepolisian Daerah (Polda).

BacaJuga:

Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Purbaya Tegaskan Ekonomi Nasional Tetap Kuat, Soroti Pentingnya Melihat Data Agregat

“Sebaiknya pembelajaran kasusnya Pegi Setiawan ini adalah, Mabes Polri segera merevisi tupoksi atau sebut saja SOP terkait proses penyidikan, khususnya terkait ruang di mana proses penetapan tersangka,” kata Muzakir melalui gawai, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Mengingat masih terdapat celah dalam penetapan status hukum terhadap Pegi Setiawan. Sehingga hakim PN Kota Bandung mengabulkan gugatan pemohon dan mengugurkan tersangka yang bersangkutan.

Seharusnya penetapan tersangka Pegi oleh pihak kepolisian harus dibarengi pemeriksaan terlebih dahulu. Itu telah diatur sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015.

Selain perbuatan tersangka harus dibuktikan dengan dua alat bukti. Namun, tetap harus diberikan kesempatan mengajukan barang bukti. Mengajukan alat bukti. Termasuk diberi kesempatan mengajukan saksi dan diberi kesempatan ahli.

“Sebaiknya Mabes Polri menangkap masalah ini dan Kapolri memperbaiki prosedur, namanya SOP-nya terkait tersangkanya itu dengan memasukan lima hak yang dimiliki oleh calon tersangka itu harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Muzakir.

Terkadang ada hakim yang menafsirkan putusan MK Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015. Padahal ketentuan tersebut harus dijalankan dengan benar.

“Supaya nanti tidak mengembang di mana-mana, kadang-kadang itu menjadi selera hakim kan tidak bagus. Putusan MK itu tidak boleh oleh diinterpretasi lagi,” imbuh Muzakir.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Eman menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” tutur Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” sambungnya. (dan)

Tags: Pegi SetiawanPembunuhanPolda JabarVina Cirebon

Berita Terkait.

Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara
Headline

Gantikan Nanik S Deyang, Sudaryono Resmi Dilantik Prabowo di Istana Negara

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:29
Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang
Headline

Prabowo Tunjuk Sudaryono Jadi Kepala BGN Gantikan Nanik S Deyang

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:30
purbaya
Headline

Purbaya Tegaskan Ekonomi Nasional Tetap Kuat, Soroti Pentingnya Melihat Data Agregat

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:11
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Headline

Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:32
kpk
Headline

KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat dan 2 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47
lalu
Headline

KPK Periksa 8 Orang Hasil OTT Lombok Barat, Termasuk Bupati Lalu Ahmad Zaini

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:45

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3186 shares
    Share 1274 Tweet 797
  • Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    12560 shares
    Share 5024 Tweet 3140
  • Spanyol vs Argentina: De la Fuente Tuntut Wasit Pimpin Final dengan Sangat Ketat

    1414 shares
    Share 566 Tweet 354
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2882 shares
    Share 1153 Tweet 721
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2762 shares
    Share 1105 Tweet 691
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.