• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Tak Terbukti Terlibat TPPO, Hakim PN Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 9 Juli 2024 - 01:11
in Daerah
hakimco

Usai mendengarkan vonis bebas dari majelis hakim, Terbit Rencana Perangin angin langsung bersujud dan memeluk keluarganya di PN Stabat, Sumatera Utara. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan putusan pembebasan terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Majelis hakim menilai bahwa Terbit tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BacaJuga:

Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 676,96 Ton Komoditas Perikanan hingga Agustus 2026

Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur Buka Akses Usaha Baru bagi Masyarakat

Pupuk Kaltim Hibahkan Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman untuk Perkuat Layanan Kesehatan

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas tuduhan yang disebutkan dalam dakwaan pertama dan kedua, serta dakwaan kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Oleh karena itu, hakim memerintahkan pembebasan Terbit Rencana dari semua dakwaan dan menyatakan terdakwa bebas dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Andriansyah.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” jelasnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima.

Besaran restitusi sendiri adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Terbit langsung bersujud.

Terbit mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan untuk membebaskannya.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan itu semua. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya untuk hari ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, atau subsidiar kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada korban atau ahli waris mereka.

Jika Terbit tidak mampu membayar restitusi tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pidana itu dapat diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun, sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan keempat.

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng atau penjara manusia di rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Temuan ini terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Terbit Rencana.

Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ada 12 korban yang akan menerima restitusi dari Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Total biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Terbit Rencana kepada korban-korban ini mencapai Rp2.677.873.143.

Nama-nama dan jumlah restitusi untuk setiap korban ini telah dicantumkan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Antara lain, Trinanda Ginting dengan restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu (diwakili oleh Edi Suranta Sitepu) dengan restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso (diwakili oleh ibu kandungnya, Supriani) dengan restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan restitusi Rp227.174.254, dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan restitusi Rp200.550.898. (fer)

Tags: korupsisumut

Berita Terkait.

bc1
Daerah

Bea Cukai Jagoi Babang Fasilitasi Ekspor 676,96 Ton Komoditas Perikanan hingga Agustus 2026

Selasa, 29 September 2026 - 12:42
nelayan
Daerah

Kampung Nelayan Merah Putih Karangduwur Buka Akses Usaha Baru bagi Masyarakat

Selasa, 29 September 2026 - 10:20
ambulan
Daerah

Pupuk Kaltim Hibahkan Mini ICU ke Kodam VI/Mulawarman untuk Perkuat Layanan Kesehatan

Selasa, 29 September 2026 - 08:37
bc2
Daerah

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Amankan Penerimaan Negara Ratusan Juta Rupiah

Senin, 28 September 2026 - 17:07
parigi
Daerah

Banjir Terjang Parigi Moutong dan Langkat, Ratusan Rumah Terdampak

Senin, 28 September 2026 - 16:16
Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau
Daerah

Tak Sekadar Raih Juara, Piala Sedulur Purworejo Pupuk Semangat Guyub Rukun Warga Perantau

Senin, 28 September 2026 - 13:39

OLAHRAGA

ganda
Olahraga

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 13:52

INDOPOSCO.ID - Ganda campuran bulutangkis Tim Indonesia, Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah, mempersembahkan medali perak Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Tampil di...

SelengkapnyaDetails
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30
diks

Indonesia Imbang Lawan Malaysia, Kevin Diks Minta Suporter Hargai Perjuangan Skuad Garuda

Selasa, 29 September 2026 - 09:20

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3908 shares
    Share 1563 Tweet 977
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3630 shares
    Share 1452 Tweet 908
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.