• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Tak Terbukti Terlibat TPPO, Hakim PN Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 9 Juli 2024 - 01:11
in Nusantara
hakimco

Usai mendengarkan vonis bebas dari majelis hakim, Terbit Rencana Perangin angin langsung bersujud dan memeluk keluarganya di PN Stabat, Sumatera Utara. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan putusan pembebasan terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Majelis hakim menilai bahwa Terbit tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BacaJuga:

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik

CKG Buat Masyarakat Banten Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

Kebakaran Bromo Mulai Mereda, Api Tersisa di B30 dan Lembah Dingklik

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas tuduhan yang disebutkan dalam dakwaan pertama dan kedua, serta dakwaan kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Oleh karena itu, hakim memerintahkan pembebasan Terbit Rencana dari semua dakwaan dan menyatakan terdakwa bebas dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Andriansyah.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” jelasnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima.

Besaran restitusi sendiri adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Terbit langsung bersujud.

Terbit mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan untuk membebaskannya.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan itu semua. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya untuk hari ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, atau subsidiar kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada korban atau ahli waris mereka.

Jika Terbit tidak mampu membayar restitusi tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pidana itu dapat diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun, sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan keempat.

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng atau penjara manusia di rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Temuan ini terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Terbit Rencana.

Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ada 12 korban yang akan menerima restitusi dari Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Total biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Terbit Rencana kepada korban-korban ini mencapai Rp2.677.873.143.

Nama-nama dan jumlah restitusi untuk setiap korban ini telah dicantumkan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Antara lain, Trinanda Ginting dengan restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu (diwakili oleh Edi Suranta Sitepu) dengan restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso (diwakili oleh ibu kandungnya, Supriani) dengan restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan restitusi Rp227.174.254, dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan restitusi Rp200.550.898. (fer)

Tags: korupsisumut

Berita Terkait.

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik
Nusantara

Keterbukaan Informasi Publik di Seluruh Kantah Kanwil BPN Banten Kini Jauh Lebih Baik

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10
soni
Nusantara

CKG Buat Masyarakat Banten Ubah Pola Hidup Menjadi Lebih Sehat

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:28
bromo
Nusantara

Kebakaran Bromo Mulai Mereda, Api Tersisa di B30 dan Lembah Dingklik

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:16
bc2
Nusantara

Bea Cukai Palembang Tindak 7,1 Kg Sabu dan 220 Kg Ganja pada April-Juni 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:06
bc
Nusantara

Bea Cukai Jayapura Gagalkan Pengiriman 16.000 Batang Rokok Ilegal Melalui Layanan Pos

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:16
Rokok-Ilegal
Nusantara

32.790 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Batam, Nilainya Rp50,5 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:05

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2464 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2203 shares
    Share 881 Tweet 551
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.