• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Tak Terbukti Terlibat TPPO, Hakim PN Vonis Bebas Eks Bupati Langkat

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 9 Juli 2024 - 01:11
in Daerah
hakimco

Usai mendengarkan vonis bebas dari majelis hakim, Terbit Rencana Perangin angin langsung bersujud dan memeluk keluarganya di PN Stabat, Sumatera Utara. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menjatuhkan putusan pembebasan terhadap mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Majelis hakim menilai bahwa Terbit tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BacaJuga:

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Mamasa di Sulawesi Barat, Kedalaman Hiposenter 5 Km

Sentuhan Dana Bergulir LPMUKP KKP: Bangkitkan Budi Daya Lele dan Rantai Pasok Benih di Sukabumi

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

“Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas tuduhan yang disebutkan dalam dakwaan pertama dan kedua, serta dakwaan kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima, dan keenam,” kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).

Oleh karena itu, hakim memerintahkan pembebasan Terbit Rencana dari semua dakwaan dan menyatakan terdakwa bebas dari semua tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Andriansyah.

Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.

“Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya,” jelasnya.

Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima.

Besaran restitusi sendiri adalah Rp2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.

“Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim, Terbit langsung bersujud.

Terbit mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan untuk membebaskannya.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan itu semua. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya untuk hari ini,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, JPU sebelumnya menuntut Terbit dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta, atau subsidiar kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menuntut agar Terbit membayar restitusi sebesar Rp2,3 miliar kepada korban atau ahli waris mereka.

Jika Terbit tidak mampu membayar restitusi tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka pidana itu dapat diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun, sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sebagaimana dijelaskan dalam surat dakwaan keempat.

Kasus ini bermula dari temuan kerangkeng atau penjara manusia di rumah Terbit Rencana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Rabu, 19 Januari 2022 lalu.

Temuan ini terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Terbit Rencana.

Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ada 12 korban yang akan menerima restitusi dari Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Total biaya restitusi yang harus dibayarkan oleh Terbit Rencana kepada korban-korban ini mencapai Rp2.677.873.143.

Nama-nama dan jumlah restitusi untuk setiap korban ini telah dicantumkan dalam dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Antara lain, Trinanda Ginting dengan restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu (diwakili oleh Edi Suranta Sitepu) dengan restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan restitusi Rp263.686.430, Riko Sinulingga dengan restitusi Rp124.898.574, Edo Saputra Tarigan dengan restitusi Rp189.176.336, Yanen Sembiring dengan restitusi Rp144.359.371, Almarhum Dodi Santoso (diwakili oleh ibu kandungnya, Supriani) dengan restitusi Rp251.360.000, Setiawan Waruhu dengan restitusi Rp194.084.025, Suherman dengan restitusi Rp355.694.395, Satria Sembiring Depari dengan restitusi Rp299.742.099, Ridwan dengan restitusi Rp227.174.254, dan Edi Kurniawanta Sitepu dengan restitusi Rp200.550.898. (fer)

Tags: korupsisumut

Berita Terkait.

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Mamasa di Sulawesi Barat, Kedalaman Hiposenter 5 Km
Daerah

Gempa Bumi Kategori Dangkal Hantam Mamasa di Sulawesi Barat, Kedalaman Hiposenter 5 Km

Minggu, 27 September 2026 - 20:20
Tambak
Daerah

Sentuhan Dana Bergulir LPMUKP KKP: Bangkitkan Budi Daya Lele dan Rantai Pasok Benih di Sukabumi

Minggu, 27 September 2026 - 12:24
guyub
Daerah

Piala Sedulur Purworejo Jadi Ajang Guyub Rukun 40 Paguyuban di Jabodetabek

Minggu, 27 September 2026 - 02:20
lebak
Daerah

Anggaran Terbatas Bukan Halangan, Ombudsman Banten Tantang Lebak dan Pandeglang Tetap Beri Layanan Prima

Sabtu, 26 September 2026 - 19:09
napiter
Daerah

Eks Napiter Tamanjeka Diberdayakan, Kemensos Dorong Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 26 September 2026 - 18:28
kadin
Daerah

Ketua Kadin Banten Bakar Semangat UMKM: Jangan Takut Mulai Kecil, yang Penting Jangan Berhenti Bertumbuh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:08

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3898 shares
    Share 1559 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.