• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Jadi Pembelajaran Polisi di Seluruh Indonesia

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 9 Juli 2024 - 16:08
in Nasional
pegi-co

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Instagram/@jakarta.videos)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menyatakan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menjadi pembelajaran berharga penyidik kepolisian dalam penetapan tersangka. Meski tak bisa dipungkiri berdampak negatif terhadap institusi Polri.

Hakim tunggal PN Kota Bandung Eman Sualeman tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

BacaJuga:

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

Mendikdasmen Ajak Guru dan Murid Berinovasi Lewat ImajiNation 2026

Seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan. Itu telah diatur sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 21/PUXII/2014 tertanggal 16 Maret 2015.

“Ya (berdampak buruk), barang kali harus memberi pelajaran kepada polisi di seluruh Indonesia bahwa hak-hak tersangka itu sudah diakui dan sudah diputus melalui pengujian di MK,” kata Muzakir melalui gawai, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Hasil putusan praperadilan tersebut menunjukkan, bahwa hak hukum tersangka tidak bisa dipenuhi terlebih dahulu, lantaran penyidik tidak menangani perkara tersebut berdasar prosedur-prosedur yang sah.

“Penyidik kurang mengikuti atau tidak mengikuti, perkembangan hukum acara pidana yang sekarang sudah ada putusan MK,” ujar Muzakir.

Maka seharusnya diawali dari proses khusus tersangka itu harus bisa dibuktikan bahwa ada dua alat bukti yang menyatakan bahwa Pegi Setiawan. Jika, itu terpenuhi masih ada yang harus dilakukan penyidik.

“Pertama, diperiksa sebagai calon tersangka. Kedua, diberikan kesempatan mengajukan barang bukti. Ketiga, mengajukan alat bukti, keempat diberi kesempatan mengajukan saksi dan diberi kesempatan ahli,” jelas Muzakir.

Sehingga tak heran PN Kota Bandung menolak gugatan termohon atau pihak kepolisian, karena penyidiknya telah menyalahi aturan. “Jadi kalau dia menyalahi prosedur, ya, dia tidak menaati prosedur,” imbuhnya.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tanggal 21 Mei 2024. Namun, baru diperiksa sebagai tersangka esok harinya atau 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024. Sementata gugatan praperadilan Pegi Setiawan diajukan pada 11 Juni 2024, terdaftar dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. (dan)

Tags: Kasus Vina CirebonPegi SetiawanPraperadilanVina Cirebon

Berita Terkait.

mbg
Nasional

Tak Perlu Tunggu 2028, DPR Dorong Penyesuaian Anggaran MBG Secepatnya

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12
utt
Nasional

UT Perkuat Budaya Menulis, Penulis: Ada Ketidakadilan Dana Transfer ke Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:02
abdul
Nasional

Mendikdasmen Ajak Guru dan Murid Berinovasi Lewat ImajiNation 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:03
tito
Nasional

Mendagri Tito: Integrasi Data Dukcapil Perkuat Perlindungan Sosial Tepat Sasaran

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:53
Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah
Nasional

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:09
Ekonomi Indonesia Kembali Tunjukkan Taji, Industri Bangkit dan Inflasi Kian Terkendali
Nasional

Wamendiktisaintek: Pendidikan Vokasi Harus Jamin Lulusan Siap Kerja

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:27

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Pekan Depan Emas Masih Berpotensi Bergejolak, Ini Kisaran Harga yang Diprediksi

    948 shares
    Share 379 Tweet 237
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.