• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Permenaker 5/2024 Diklaim Suplai Tenaga Kerja Sesuai Kebutuhan Industri

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Selasa, 9 Juli 2024 - 17:20
in Ekonomi
Ilustrasi tenaga kerja. (Dok. indopos.co.id)

Ilustrasi tenaga kerja. (Dok. indopos.co.id)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) untuk membangun Sistem Informasi Pasar Kerja (SIPK) secara mutakhir dan komprehensif.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Jakarta, Selasa (9/7/2024). Selain itu juga, Permenaker bertujuan untuk menggambarkan struktur tenaga kerja, karakteristik tenaga kerja, persediaan, dan kebutuhan tenaga kerja.

BacaJuga:

Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas

Nintendo Switch 2 Resmi Masuk Indonesia Desember 2026, Nintendo Janjikan Pengalaman Gaming Berbeda

Teknologi Waste-to-Fuel Asiana Ubah Sampah Basah Jadi Bahan Bakar Industri

“Permenaker ini upaya yang strategis untuk meningkatkan kualitas SDM, agar memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan pasar kerja,” katanya.

Ia berharap, Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 menjadi acuan dalam pengembangan sistem informasi pasar kerja yang andal. Sehingga mampu mewujudkan link and match dari sisi supply dan sisi demand pasar kerja.

Permenaker Nomor 5 Tahun 2024, lanjut Afriansyah, merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIPK secara nasional. “Melalui peraturan ini, ada ketetapan standar dan pedoman yang jelas bagi semua pihak yang terlibat, guna memastikan SIPK berjalan efektif dan efisien,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengembangan dan penguatan SIPK menjadi kebutuhan yang mutlak dilakukan. Informasi pasar kerja yang update dan real time menjadi bagian terpenting membangun tenaga kerja yang terampil dan kompetitif.

“SIPK ini alat yang strategis untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja, menciptakan peluang kerja lebih luas,” ucapnya. (nas)

Tags: kebutuhan IndustriKemnakerPermenaker 5/2024SIPKSistem Informasi Pasar Kerjatenaga kerja

Berita Terkait.

Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas
Ekonomi

Kementerian UMKM dan OJK Pacu Pembiayaan, Pengusaha Didorong Naik Kelas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:11
Menkop: Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Koperasi Perkuat Daya Tawar Petani
Ekonomi

Nintendo Switch 2 Resmi Masuk Indonesia Desember 2026, Nintendo Janjikan Pengalaman Gaming Berbeda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 23:01
Menkop: Hilirisasi Kelapa Sawit Berbasis Koperasi Perkuat Daya Tawar Petani
Ekonomi

Teknologi Waste-to-Fuel Asiana Ubah Sampah Basah Jadi Bahan Bakar Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:31
Blok Masela Mulai Jalan, Ketahanan Energi Nasional Berpeluang Makin Kuat
Ekonomi

Blok Masela Mulai Jalan, Ketahanan Energi Nasional Berpeluang Makin Kuat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:57
Perlindungan Pekerja Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Industri Sawit
Ekonomi

Perlindungan Pekerja Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Industri Sawit

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:27
Infranexia
Ekonomi

Transformasi TelkomGroup Mulai Tunjukkan Hasil, InfraNexia Catat Kinerja Positif Perkuat Infrastruktur Digital Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:08

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2206 shares
    Share 882 Tweet 552
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1379 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.