• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pasca Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Ganti Rugi Rp175 Juta

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 9 Juli 2024 - 03:33
in Headline
pegi

Pegi Setiawan saat keluar dari Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). Foto : Antara/Rubby Jovan/aa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan menuntut ganti rugi yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, usai gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Kurang lebih Rp175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” kata Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM di Bandung, Senin (8/7/2024).

BacaJuga:

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Toni menjelaskan, Pegi Setiawan selama ditahan telah kehilangan penghasilan dan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidup keluarganya.

Sebagai kuli bangunan, lanjutnya, penghasilan kliennya itu cukup membantu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya pendidikan kedua adiknya.

“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan. Maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” kata dia.

Lebih lanjut, ia menyebut keluarga Pegi merasa malu dengan penetapan tersangka tersebut. Selain itu, pihaknya meminta Polda Jabar mengumumkan bahwa kliennya sudah tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung dilansir Antara.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia. (aro)

Tags: cirebonPegiPolrivina
Berita Sebelumnya

11 Pati TNI AD Jalani Kenaikan Pangkat, Siapa Saja?

Berita Berikutnya

Selama Enam Bulan, OJK Terima 8.213 Aduan Pinjol Ilegal

Berita Terkait.

jir
Headline

Banjir Terjang Tapanuli Utara-Tengah: Ribuan Rumah Terendam dan Akses Jalan Putus

Rabu, 26 November 2025 - 10:57
banjir
Headline

Banjir dan Longsor Landa Sumut, 8 Orang Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Rabu, 26 November 2025 - 10:25
KPK
Headline

Soal Korupsi RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Sadikin Berpotensi Dipanggil KPK

Selasa, 25 November 2025 - 10:54
bhudi
Headline

Motif Penculikan Berujung Pembunuhan Alvaro Terkuak, Pelaku Sakit Hati Diselingkuhi

Selasa, 25 November 2025 - 07:07
siber
Headline

Serangan Siber Kian Canggih, Akademisi Desak Bank Uji Sistem Lewat Hacker

Senin, 24 November 2025 - 19:15
1763958232736
Headline

Kiai Sepuh Dijadwalkan Bahas Polemik PBNU di Pesantren Lirboyo

Senin, 24 November 2025 - 12:39
Berita Berikutnya
ojk

Selama Enam Bulan, OJK Terima 8.213 Aduan Pinjol Ilegal

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4118 shares
    Share 1647 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    990 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.