• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kinerja Polisi Dinilai Tak Profesional dalam Penetapan Status Tersangka Pegi Setiawan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 9 Juli 2024 - 09:23
in Headline
pegi-co

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Instagram/@jakarta.videos)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menunjukan kinerja pihak kepolisian tidak kompeten. Serta terkesan terburu-buru dalam penetapan tersangka yang bersangkutan.

Polda Jawa Barat sempat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, karena diduga terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016. Penetapan status hukum itu dilakukan pada Mei 2024, setelah bertatus DPO.

BacaJuga:

Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar

Pihak kepolisian baru menangani kasus tersebut, setelah ceritanya diangkat ke layar lebar pada awal Mei 2024. Kala itu, sempat menerbitkan tiga orang DPO, namun diralat hanya satu orang buron. Penyidik kemudian menangkap Pegi Setiawan.

“Ya, ini bukti tidak profesionalnya kepolisian, bayanhkan perkara yang sudah 8 tahun baru digarap lagi, akhirnya kerjanya tergesa gesa dan salah tangkap dan dibatalkan praperadilan,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, penyidik yang menangani kasus tersebut bisa saja diganjar sanksi berat lantaran proses penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.

“Ya, terhadp kerja yang asal-asalan ini, harusnya selain ada hukuman disiplin yang maksimal penurunan pangkat dan mutasi, jika ada aspek pidananya juga arusnya diproses,” ujar Fickar.

Selain itu, dikabulkannya gugatan Pegi Setiawan dapat berdampak buruk di tengah menguatnya citra Korps Bhayangkara. Diketahui berdasar salah satu lembaga survei, Polri berada di urutan kedua.

“Ya, tentu saja, tapi polisi tetap sebagai penegak hukum harus bekerja keras. Ya, bisa mempengaruhi hasil survei,” ucap Fickar.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Ia menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tambahnya. (dan)

Tags: cirebonKasus VinaPegi SetiawanPembunuhan

Berita Terkait.

Prabowo
Headline

Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

Kamis, 16 April 2026 - 09:48
Andrie-Yunus
Headline

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Rabu, 15 April 2026 - 21:41
Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar
Headline

Bapanas Sebut Kenaikan Harga Kedelai Akibat Situasi Global Masih Wajar

Rabu, 15 April 2026 - 09:02
Pabrik-Narkoba
Headline

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Semarang, Oknum Bharaka Terlibat

Selasa, 14 April 2026 - 16:26
geuterrses
Headline

PBB Serukan Gencatan Senjata Solid dan Kelanjutan Dialog AS-Iran

Selasa, 14 April 2026 - 12:02
wo
Headline

Prabowo Bertemu Putin di Kremlin, Bahas Geopolitik Dunia yang Kian Bergejolak

Selasa, 14 April 2026 - 08:33

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2516 shares
    Share 1006 Tweet 629
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.