• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kinerja Polisi Dinilai Tak Profesional dalam Penetapan Status Tersangka Pegi Setiawan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 9 Juli 2024 - 09:23
in Headline
pegi-co

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Instagram/@jakarta.videos)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menunjukan kinerja pihak kepolisian tidak kompeten. Serta terkesan terburu-buru dalam penetapan tersangka yang bersangkutan.

Polda Jawa Barat sempat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, karena diduga terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016. Penetapan status hukum itu dilakukan pada Mei 2024, setelah bertatus DPO.

BacaJuga:

Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives

Siasat Licik Dadan Hindayana dkk: Raup Miliaran Rupiah Sehari dari Insentif SPPG

Terseret Kasus Izin Tinggal WNA, Harta Rp234 Miliar Milik Silmy Karim Jadi Sorotan

Pihak kepolisian baru menangani kasus tersebut, setelah ceritanya diangkat ke layar lebar pada awal Mei 2024. Kala itu, sempat menerbitkan tiga orang DPO, namun diralat hanya satu orang buron. Penyidik kemudian menangkap Pegi Setiawan.

“Ya, ini bukti tidak profesionalnya kepolisian, bayanhkan perkara yang sudah 8 tahun baru digarap lagi, akhirnya kerjanya tergesa gesa dan salah tangkap dan dibatalkan praperadilan,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, penyidik yang menangani kasus tersebut bisa saja diganjar sanksi berat lantaran proses penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.

“Ya, terhadp kerja yang asal-asalan ini, harusnya selain ada hukuman disiplin yang maksimal penurunan pangkat dan mutasi, jika ada aspek pidananya juga arusnya diproses,” ujar Fickar.

Selain itu, dikabulkannya gugatan Pegi Setiawan dapat berdampak buruk di tengah menguatnya citra Korps Bhayangkara. Diketahui berdasar salah satu lembaga survei, Polri berada di urutan kedua.

“Ya, tentu saja, tapi polisi tetap sebagai penegak hukum harus bekerja keras. Ya, bisa mempengaruhi hasil survei,” ucap Fickar.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Ia menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tambahnya. (dan)

Tags: cirebonKasus VinaPegi SetiawanPembunuhan

Berita Terkait.

Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives
Headline

Attorney General’s Office Alleges Dadan Hindayana and Others Earned Billions of Rupiah Daily from SPPG Incentives

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:36
Siasat Licik Dadan Hindayana dkk: Raup Miliaran Rupiah Sehari dari Insentif SPPG
Headline

Siasat Licik Dadan Hindayana dkk: Raup Miliaran Rupiah Sehari dari Insentif SPPG

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:31
Silmy-karim
Headline

Terseret Kasus Izin Tinggal WNA, Harta Rp234 Miliar Milik Silmy Karim Jadi Sorotan

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:01
Mensesneg
Headline

Rupiah Melemah ke Rp18.049, Istana Tegaskan Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:49
Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif
Headline

Skandal Korupsi BGN, Kejagung: Vendor Motor Listrik Program MBG Ternyata Perusahaan Fiktif

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:40
Siswa
Headline

Pengamat Sebut Kasus BGN Dapat Menjadi Pintu Masuk Penghentian Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:24

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2104 shares
    Share 842 Tweet 526
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3531 shares
    Share 1412 Tweet 883
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.