• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kinerja Polisi Dinilai Tak Profesional dalam Penetapan Status Tersangka Pegi Setiawan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 9 Juli 2024 - 09:23
in Headline
pegi-co

Pegi Setiawan yang sempat ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky. (Instagram/@jakarta.videos)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menunjukan kinerja pihak kepolisian tidak kompeten. Serta terkesan terburu-buru dalam penetapan tersangka yang bersangkutan.

Polda Jawa Barat sempat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, karena diduga terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016. Penetapan status hukum itu dilakukan pada Mei 2024, setelah bertatus DPO.

BacaJuga:

Journalists Observe Moment of Silence, Pray for Colleagues Missing in Sunda Strait

Insan Pers Heningkan Cipta, Panjatkan Doa untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

SAR Team Divides Search for Missing Journalists in Sunda Strait into Five Sectors

Pihak kepolisian baru menangani kasus tersebut, setelah ceritanya diangkat ke layar lebar pada awal Mei 2024. Kala itu, sempat menerbitkan tiga orang DPO, namun diralat hanya satu orang buron. Penyidik kemudian menangkap Pegi Setiawan.

“Ya, ini bukti tidak profesionalnya kepolisian, bayanhkan perkara yang sudah 8 tahun baru digarap lagi, akhirnya kerjanya tergesa gesa dan salah tangkap dan dibatalkan praperadilan,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, penyidik yang menangani kasus tersebut bisa saja diganjar sanksi berat lantaran proses penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.

“Ya, terhadp kerja yang asal-asalan ini, harusnya selain ada hukuman disiplin yang maksimal penurunan pangkat dan mutasi, jika ada aspek pidananya juga arusnya diproses,” ujar Fickar.

Selain itu, dikabulkannya gugatan Pegi Setiawan dapat berdampak buruk di tengah menguatnya citra Korps Bhayangkara. Diketahui berdasar salah satu lembaga survei, Polri berada di urutan kedua.

“Ya, tentu saja, tapi polisi tetap sebagai penegak hukum harus bekerja keras. Ya, bisa mempengaruhi hasil survei,” ucap Fickar.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Ia menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tambahnya. (dan)

Tags: cirebonKasus VinaPegi SetiawanPembunuhan

Berita Terkait.

journalist
Headline

Journalists Observe Moment of Silence, Pray for Colleagues Missing in Sunda Strait

Jumat, 11 September 2026 - 19:19
jurnalis
Headline

Insan Pers Heningkan Cipta, Panjatkan Doa untuk Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 17:17
ras
Headline

SAR Team Divides Search for Missing Journalists in Sunda Strait into Five Sectors

Jumat, 11 September 2026 - 16:50
sar
Headline

Tim SAR Bagi Lima Sektor Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 16:39
andra
Headline

Governor Andra Soni Joins SAR Team in Search for Five Journalists in Sunda Strait

Jumat, 11 September 2026 - 16:16
soni
Headline

Gubernur Andra Soni Terjun Cari 5 Jurnalis Bersama Tim SAR di di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 - 16:06

OLAHRAGA

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis
Olahraga

Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

Editor Ali Rachman
Jumat, 11 September 2026 - 08:50

INDOPOSCO.ID – Matchday pertama fase liga Liga Champions 2026/2027 ditutup dengan pesta gol dan sejumlah kejutan. Enam pertandingan yang berlangsung...

SelengkapnyaDetails
Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Esports Indonesia Bidik Emas di Asian Games 2026, 8 Nomor Siap Tempur

Jumat, 11 September 2026 - 02:21
lc

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Kamis, 10 September 2026 - 10:50
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • bc3

    Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    870 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Bea Cukai Kediri Amankan 804 Ribu Batang Rokok Ilegal yang Disembunyikan di Balik Karung Garam

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Tekan Ikan Terbuang hingga 20 Persen, Rantai Dingin Portable Jadi Kunci Ekosistem KNMP

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Hasil Liga Champions: Bayern-MU Menang Telak, Como Ukir Debut Manis

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.