INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada Selasa (21/7/2026). Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut itu diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menuturkan kontruksi perkara kasus tersebut. Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini memerintahkan Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Lalu Ratnawi membantu pihak swasta mendapatkan proyek.
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030; SUD selaku Direktur Utama PT AMGM; ALG selaku selaku Direktur Utama PT MSI,” kata Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Selanjutnya, tersangka berinisial SUD menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi atau DKK sebagai pool bucket proyek. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan tidak diketahui oleh publik, bahwa pengerjaan proyek tersebut sarat konflik kepentingan.
“SUD kemudian ‘meminjam bendera’ kepada sejumlah penyedia, sehingga nama CV DKK tidak tercatat secara administratif sebagai pemenang proyek di Dinas PUPRPKP Lombok Barat,” ujar Achmad.
“Bahwa kemudian, SUD mengirimkan list paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP Lombok Barat beserta nama-nama penyedia yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan,” tambahnya.
KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana. (dan)


















